Label

Tampilkan postingan dengan label organisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label organisasi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Maret 2017

Pengacara Adalah Pejuang Keadilan Dan Harus Berguna Bagi Masyarakat


Antusias masyarakat Papua khususnya di Kota Jayapura yang ingin menjadi advokat/pengacara semakin bertambah, namun sering kali terkendala berbagai macam persoalan. Untuk itu, Himpunan Advokat Pengacara Muda Indonesia (HAPI) Provinsi Papua siap memfasilitasi masyarakat yang berkeinginan untuk menjadi seorang pengacara.
Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Muda Indonesia (HAPI) Provinsi Papua dan Papua Barat,Yulianto, S.H.,M.H, mengatakan kami siap memfasilitasi masyarakat yang ingin menjalani profesi sebagai seorang pengacara. Pada prinsipnya kita siap memfasilitasi siapapun.
“Sebentar lagi kita akan bekerjasama dengan pihak TNI. Artinya kalau dalam hal ini mereka silahkan ikut ujian, tetapi belum boleh ikut disumpah untuk profesi. Sumpah itu dilakukan nanti setelah mereka jadi pensiunan,”kata Yuliyanto  disela-sela  pendidikan dan ujian profesi pengacara di Grand Abe Hotel, Jumat (2/3) siang
Diungkapkan kegiatan ini atas kerjasama HAPI Papua dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) HAPI serta DPP Pusat Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (Peradri).  Ia mengatakan ada 35 peserta yang hadir,  dan mereka harus bertanggungjawab pada profesi advokat yang telah dipilih.  “Pengacara adalah pejuang keadilan, kita harus benar berguna bagi masyarakat,”tegasnya. Kegiatan ini berlangsung  tanggal 2-4 Maret [Roberth]

Minggu, 16 Oktober 2016

BANTUAN HUKUM GRATIS


MEMBANGUN ADVOKAT PEJUANG Bantuan Hukum Bagi Para Pencari Keadilan, jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma GRATIS kepada pemberi bantuan hukum, penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan /atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama penerima bantuan hukum yang bersangkutan tidak mencabut kuasa, Penerima bantuan hukum adalah orang miskin atau kelompok orang miskin yaitu tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri seperti : hak atas pangan, sandang layanan kesehatan, layanan pendidikan pekerjaan dan berusaha. Membahas masalah bantuan hukum menyusul telah diundangkannya UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Yang menjadi dasar undang-undang Nomor 16 tahun 2011 yaitu negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, intinya adalah Negara Bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadapa keadilan.

Minggu, 24 April 2016

Banyaknya Organisasi Persulit Kontrol Advokat Nakal


Banyaknya Organisasi Persulit Kontrol Advokat Nakal
ADE BAYU INDRA/PRLM
SEBANYAK 425 calon advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), dilantik dan diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (18/11/2915). Total calon advokat yang dilantik di empat kota Bandung, Aceh, Banjarmasin, dan Palembang berjumlah 1.000 orang.*
Semakin banyaknya organisasi advokat menyebabkan susahnya mengontrol advokat yang nakal. Karena ketika diberi sanksi dari organisasi tertentu, oknum advokat itu bisa kembali menjalankan tugasnya padahal dia sudah melanggar.
"Memang sekarang ini sulit untuk mengontrol advokat karena banyaknya organisasi advokat," ujar Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Thomas Tampubolon saat menghadiri penyumpahan advokat Peradi Wilayah Jawa Barat.
Penyumpahan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jabar, Hj. Emmy Marni Mustafa, Rabu (18/11/2015). Sebanyak 450 orang advokat Peradi diambil sumpahnya.
Dalam kesempatan itu, Thomas menyatakan sebenarnya di Peradi, kontrol untuk menekan advokat nakal sudah berjalan sejak lama. Bahkan dalam prakteknya ada komisi pengawasan.
Kemudian, menurut Thomas, bila disinyalir ada pelanggaran maka akan disidangkan oleh dewan kehormatan. Dan bila terbukti maka akan diberi sanksi, dicabut prakteknya hingga dipecat.
Namun kini, menurut Thomas, seiring dengan banyaknya organisasi advokat, maka oknum advokat yang nakal yang harusnya tidak boleh beracara, berlindung diorganisasi advokat lainnya.
"Makanya ketika oleh kita diberi sanksi, besok nya ternyata merapat ke organisasi sebelah dan oknum itu kembali beracara," katanya.
Nah itulah, yang menjadi problem sehingga tidak tertutup kemungkinan banyaknya oknum advokat berkeliaran. Meski begitu, menurut Thomas, Peradi akan terus memperbaiki dan memberi pemahaman dan pendidikan serta pelatihan kepada para advokat.
"Advokat yang dilantik ini sudah kita gembleng, baik pendidikannya, pelatihan, magang dan juga ujian," katanya.
Dijelaskan Thomas, bersamaan dengan penyumpahan advokat di Jabar, juga dilakukan penyumpahan di Banda Aceh, Palembang dan Banjarmasin.
"Hingga kini sudah 1.200 advokat peradi disumpah. Kita targetkan dua ribu," ujarnya.
Sementara Ketua PT Jabar, Emmy Marni Mustafa menyatakan bahwa advokat sekarang ini harus bisa mengikuti zaman. Apalagi sekarang ini diera digital, harus menguasai informasi teknologi.
Dalam kesempatan itu, Ny. Emmy juga meminta agar advokat mengeluarkan kemampuannya dalam membela klien. Kemudian advokat juga diharapkan profesional dan bisa bersaing secara sehat, jangan saling sikut.
"Penampilan advokat menentutan peradilan. Maka tingkatkanlah pengetahuan dan keterampilan dalam berperkara. Dari itulah advokat harus siap bersaing secara sehat," ujarnya.(http://www.pikiran-rakyat.com/)

Rabu, 30 Maret 2016

Presiden Peradri Komitmen Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Wong Cilik


Bakri Remmang, Presiden PERADRI, Advokat.
Bakri Remmang, Presiden PERADRI, Advokat.
MENCAPAI puncak karier dalam dunia Lawyer dengan menduduki jabatan sebagai Presiden Perhimpunan Advokat Republik Indonesia (PERADRI) sebagai salah satu wadah perjuangan advokat yang berpusat di Makassar tidaklah membuatnya berbangga diri, bahkan dalam menangani perkara warga miskin atau kelompok warga miskin ataupun terhadap masyarakat termarginalkan, dirinya tetap berkomitmen memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Hal tersebut dikemukakan Presiden PERADRI, Advokat Bakri Remmang kepada wartawan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan, Jl. Bau Baharuddin No. 2 Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (29/3/2016).
Advokat Bakri Remmang yang juga Direktur YLBH Bhakti Keadilan mengatakan, berkiprah sebagai penggiat bantuan hukum, khususnya dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin atau kelompok masyarakat miskin atau termarginalkan selama kurang lebih 7 tahun, telah banyak suka dan duka yang dialaminya.
Memasuki tahun ke 8 pengabdiannya, tidak mengubah komitmennya yang berpihak kepada masyarakat tidak mampu.
“Saya akan tetap konsisten untuk membela wong cilik, masyarakat tidak mampu berhak untuk mendapatkan advokasi dan sebagai advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya,” tegas Bakri Remmang.
Menurut Bakri – sapaan akrab Pria Kelahiran Belawa yang juga sebagai pemilik Kantor Advokat BAKRI REMMANG & REKAN, pemberian bantuan hukum dengan mengedepankan kepentingan rakyat miskin dan atau yang termarginalkan dilakukannya sejak 7 tahun lalu dan kurang lebih 100 orang setiap tahunnya, didampingi oleh dirinya bersama rekan-rekan timnya dari Kantor bantuan Hukum BHAKTI Keadilan secara cuma-cuma, baik di tingkat Penyidikan maupun tingkat penuntutan di Pengadilan Negeri Sengkang, bahkan terhitung tahun 2015 lalu telah melakukan ekspansi ke Kota Makassar, Parepare, Sidrap, Bone, Soppeng, Pinrang dan sejumlah daerah lainnya di Sulsel.
“Selain saya secara pribadi, segenap Advokat yang tergabung dalam PERADRI maupun YLBH Bhakti Keadilan, wajib hukumnya memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, jika kedapatan ada anggota PERADRI maupun YLBH Bhakti Keadilan menolak beracara secara-cuma terhadap masyarakat miskin dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan diberikan sanksi dari organisasi,” tegas Pria Kelahiran 10 Juli 1977 yang sebelum menjadi Advokat, berkiprah sebagai aktivis LSM dan jurnalis ini.
Sekedar diketahui sebelum mendirikan kantor Bhakti Keadilan, Bakri yang juga Direktur Utama Media www.wajoterkini.com, melakukan advokasi melalui wadah LBH Bhakti Nusantara sejak 2004 dilanjutkan melalui Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia(POSBAKUMADIN) Kabupaten Wajo.
Pasca diangkat sebagai Advokat/Penasihat Hukum pada April 2009, selanjutnya 03 Oktober 2011 mendirikan BHAKTI Keadilan dan pada Juli 2014 secara resmi YLBH Bhakti Keadilan diaktanotariskan, berkedudukan Pusat di Kota Sengkang dan YLBH Bhakti Keadilan dinyatakan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan akreditasi A.
Sebagai akreditasi terbaik se Indonesia, dimana dari 405 OBH se Indonesia hanya 13 OBH Terakreditasi A
Hingga saat ini telah terbentuk LBH-BK untuk wilayah Sulsel ; LBH-BK Wajo, LBH-BK Sidrap, LBH-BK Kota Parepare, LBH-BK Pinrang, LBH-BK Soppeng, LBH-BK Luwu, LBH-BK Palopo, Posbakum LBH-BK Pengadilan Negeri Sengkang, Posbakum LBH-BK Polres Wajo, Posbakum LBH-BK Pengadilan Negeri Watansoppeng, Posbakum LBH-BK Pengadilan Negeri Sidrap, Posbakum LBH-BK Pengadilan Negeri Pinrang,Posbakum LBH-BK Polresra Parepare. Sedangkan untuk luar Sulsel, telah terbentuk LBH-BK Sulawesi Barat, LBH-BK Muna Sulawesi Tenggara, LBH-BK Asahan Sumatera Barat, LBH-BK Palembang Sumatera Selatan, LBH-BK Bayuasin Sumatera Selatan, LBH-BK Lubuk Linggau Sumatera Selatan, LBH-BK Pontianak Kalimantan Barat, LBH-BK Lumajang Jawa Timur.
Citizen Report: Bakri Remmang
(Presiden PERADRI, Advokat)

Minggu, 21 Februari 2016

Peradi Harus Jadi Rumah Bersama Advokat


Peradi Harus Akan Jadi Rumah Bersama Advokat
Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Tangerang Raya diharapkan kedepannya, mampu lebih membuka pintu bagi seluruh advokat di Tangerang Raya, dan menjadikan Peradi sebagai wadah konsolidasi positif kalangan advokat.
Tidak hanya itu, dalam menjalankan profesinya tetap menjaga profesionalitas dan integritas dengan mematuhi kode etik dan undang-undang advokat.
Hal itu dikatakan langusng Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Luhut MP Pangaribuan saat melantikan Ketua dan pengurus DPC Peradi Tangerang Raya periode 2015-2019 di salah satu hotel di Serpong Utara.
“Karena persaingan bagi advokat dalam menjalankan profesinya makin ketat, maka advokat harus profesional dengan mematuhi kode etik dan undang-undang,” katanya.
Menurutnya, sekali saja advokat melanggar kode etik dan UU Advokat, maka akan menjadi malapetaka bagi advokat itu sendiri. Sudah banyak advokat saat ini menjalani hukuman maupun proses perkara pidana. “Hal ini lebih banyak pada faktor kepribadian diri dari advokat itu sendiri,” ujarnya.
Lanjut Luhut di Indonesia sudah terbentuk 15 DPC dari pulau Jawa, Sulawasi dan Sumatera serta 2.000 anggota yang terdaftar. “Untuk ke depannya, sleuruh Indonesia akan dibentuk Peradi,” katanya.
Menurutnya, banyak kasus yang membutuhkan penanganan dan pemahaman UU sangat serius dari advokat untuk membela masyarakat pencari keadilan di Indonesia, seperti kasus yang bersinggungan dengan hukum internasional, baik perdata maupun pidana. “Hal ini tentunya dibutuhkan pendidikan PKPA yang berkualitas, sehingga lulusannya pun mempunyai kualitas sesuai tuntutan zaman,” jelasnya.
Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, Maju Simamora mengatakan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPN Peradi yang terus melakukan penguatan organisasi Peradi di cabang-cabang.
“Penguatan organisasi Peradi di tingkat cabang merupakan langkah konstruktif yang harus terus didorong oleh DPN Peradi agar menjadi rumah bersama Advokat. Melalui penguatan yang intens dan simultan, kami yakin organisasi ini dapat berkembang signifikan, mempertegas profesionalitas Advokat dan terutama semakin menyentuh para calon Advokat dalam Perhimpunan ini,” terangnya.
Dia juga mengaku optimis dengan kinerja DPC Tangerang Raya ke depan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan Oraganisasi di tingkat cabang. “Program kita akan melaksanakan kegiatan PKPA dan Ujian Profesi Advokat (UPA),” pungkasnya. (http://tangselpos.co.id)

Kamis, 28 Januari 2016

KAI NTT Gelar Diklat Khusus Advokad


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokad Indonesia (KAI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar pembekalan dan pendidikan dan latihan khusus profesi advokad.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPD KAI NTT, Luis Balun, S.H kepada Pos-kupang.com ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Kamis (28/1/2016).
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU advokat agar seorang ketika akan menjadi advokat bisa memenuhi persyaratan.(POS KUPANG.COM)

Selasa, 12 Januari 2016

Ini Cara Peradi Sikat Advokat Nakal

Citra para advokat di tanah air tercoreng dengan kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Pasalnya, kasus itu menyeret pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus itu pula yang menjadi sorotan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Meski Kaligis dan Gerry bukan lagi anggota Peradi, namun kasus suap PTUN Medan tetap menjadi bahasan serius kepengurusan Peradi  2015-2020 di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan.
Menurut Fauzie, pihaknya berkomitmen dalam mencegah pelanggaran etika di kalangan advokat. Termasuk, praktik suap dalam penanganan perkara.
Dalam kepengurusan periode ini, Peradi bahkan telah membentuk satu bidang program yang belum pernah ada pada masa-masa pengurus sebelumnya. "Kita buat satu bidang, namanya dewan eksekusi kode etik," kata Fauzie usai menghadiri pelantikan pengurus DPN Peradi di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat (28/8) malam.
Dia menuturkan, dewan eksekusi kode etik memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan hukuman bagi advokat yang melakukan pelanggaran. "Kita tidak pandang bulu lagi. Siapapun kalau orientasinya moral dalam pelanggaran kode etik, kita akan hukum," tegasnya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada pengacara yang melanggar, Fauzie menegaskan bahwa hal itu bergantung pada jenis dan besar kecilnya pelanggaran. Sanksi yang terberat adalah dikeluarkan dari keanggotaan Peradi.
"Ada peringatan, peringatan keras, ada skorsing, pemecatan terbatas, dan ada pemecatan permanen," papar advokat yang menggantikan Otto Hasibuan sebagai ketua umum Peradi itu.(JawaPos.Com)

Minggu, 26 Juli 2015

Peradi Gandeng Penegak Hukum Awasi Advokat Nakal



ILUSTRASI/NET
  

. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan berkerjasama dengan Mahkamah Agung, KPK dan Kejaksaan Agung untuk memperketat dan melakukan pengawasan kepada para advokat dalam menjalankan profesinya.

Ketua Umum DPN Peradi Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH mengatakan, pengawasan bersama tersebut dilakukan untuk menegakan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum yang jauh dari praktek nakal aparat penegak hukum di Indonesia

"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktek suap menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim. Kasus tangkap tangan kemarin sungguh mengejutkan dunia advokat dan pengadilan di Indonesia," tegas Fauzie di Jakarta, Jumat (10/7).

Fauzie berharap peristiwa advokat YBG (Yagari Bhastara Guntur) yang dijerat KPK karena menyuap Ketua PTUN Medan dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia. Advokat harus berani menolak permintaan pihak manapun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum.

"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktek-praktek kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN kita akan lindungi," tambahnya.

fauzie tekankan, suap untuk memenangkan sejumlah perkara sangatlah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia. Ini sangat merendahkan dan mencoreng martabat advokat di mata masyarakat. Tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga mancanegara.

"Bayangkan kasus ini tentunya menjadi sorotan media baik cetak maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus YBG ini. Bahkan para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia," terangnya.

Fauzie mengaku telah melakukan rapat internal mengenai masalah YBG ini untuk menentukan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan etika profesi, sehingga bisa menjadi pelajaran kepada seluruh advokat dibawah Peradi.

"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suap menyuap ini karena akan tanggung konsekuwensi yang tegas dari DPN Peradi," tandasnya.  
sumber: www.rmol.co

Minggu, 12 Juli 2015

Peradi Janji Akan Tindak Tegas Advokat Penyuap Hakim

 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah melakukan rapat internal membahas kasus suap advokat M Yagari Bhastara alias Gerry (YBG). Rapat untuk memutuskan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan etika profesi.

"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suap menyuap ini, karena akan tanggung konsekuensi yang tegas dari DPN Peradi," tegas Fauzi Yusuf Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi, di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Tertangkapnya advokat Gerry oleh KPK dalam satu Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), saat tengah bertransaksi suap, sangat mengejutkan dunia advokat dan pengadilan.

Fauzie berharap peristiwa advokat YBG dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia dan berani menolak permintaan pihak manapun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum.

"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktek-praktek kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN kita akan lindungi," imbaunya.

Praktek suap untuk memenangkan satu perkara sangatlah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, sangat merendahkan dan mencoreng martabat advokat di mata masyarakat, tidak hanya di dalam negeri, tetap juga di luar negeri.

"Bayangkan, kasus ini tentunya menjadi sorotan media, baik cetak maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus YBG ini. Bahkan, para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Sedangkan untuk memperketat pengawasan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, DPN Peradi akan menggandeng Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, memperketat pengawasan bersama penegak hukum lainnya untuk mencegah advokat melakukan praktik suap terhadap hakim dan penegak hukum lainnya agar tidak terulang kembali.

Pengawasan bersama merupakan keniscayaan untuk menegakan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum yang jauh dari praktek nakal aparat penegak hukum di negeri ini.

"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih, jauh dari praktek suap menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim," kata Fauzi. (www.gatra.com)

Senin, 29 Juni 2015

Peradi Buka Pengaduan Advokat “Nakal”

PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan membuka pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan oknum advokat “nakal”. Pengaduan ini, juga berlaku terhadap oknum advokat yang menolak perkara yang diajukan kepadanya.

“Menolak perkara itu melanggar kewajiban advokat dalam beracara. Termasuk melanggar kode etik advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Padahal mereka sudah disumpah tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya. Jika ada, kami berharap masyarakat dapat segera melapor ke Peradi,” ungkap Ketua Peradi Balikpapan Robert Welman Napitupulu kepada Kaltim Post kemarin.

Untuk proses selanjutnya, aduan tersebut akan diteruskan ke Badan Kehormatan Peradi, untuk menentukan langkah apa yang akan diberikan terhadap oknum advokat “nakal” tersebut. (http://www.kaltimpost.co.id)

Senin, 22 Juni 2015

IKADIN: Sistem Pemilihan Kewenangan Organisasi Advokat



Pemilihan ketua umum PERADI dengan sistem perwakilan sudah diuji coba dalam Munas Pontianak 2010 dan Munas Pekanbaru 2015.
IKADIN: Sistem Pemilihan Kewenangan Organisasi Advokat
Ketua Umum DPP IKADIN, Sutrisno selaku pihak terkait saat menyampaikan keterangan dalam sidang uji materi UU Advokat, Selasa (16/6). Foto: Humas MK

Setelah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), kini giliran Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) sebagai pihak terkait menyampaikan padangannya dalam sidang pengujian Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengujian ini terkait mekanisme pemilihan pengurus PERADI.

Dalam keterangannya, IKADIN menganggap pengujian aturan mekanisme penentuan kepengurusan organisasi itu bukan kewenangan MK, melainkan organisasi advokat. “Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Advokat ini terkait sistem pemilihan pimpinan organisasi advokat ini dengan one man one vote, ini kewenangan organisasi advokat itu sendiri, dalam hal ini PERADI,” ujar Ketua Umum IKADIN, H. Sutrisno dalam sidang lanjutan pengujian UU Advokat di MK, Selasa (16/6). IKADIN di bawah kepemimpinan H. Sutrisno menjadi pihak terkait dalam permohonan ini.

Sutrisno mengatakan sistem pemilihan kepengurusan organisasi advokat lebih lanjut diatur dalam AD/ART PERADI. Sebab, sesuai UU Advokat, ada delapan organisasi termasuk IKADIN sepakat membentuk wadah satu-satunya organisasi advokat bernama PERADI dalam Munaslub IKADIN di Pontianak 2004.

“Dalam perkembangannya, anggota IKADIN aktif terlibat dalam kepengurusan PERADI baik di tingkat pusat maupun daerah. Di situlah, IKADIN berperan dalam menjalankan tugas PERADI secara nasional,” kata Sutrisno.

Menurutnya, persoalan perpecahan di tubuh organisasi advokat bukan disebabkan PERADI tidak menerapkan sistem pemilihan pengurus dengan one man one vote. Berdasarkan AD/ART PERADI, setiap dewan pimpinan cabang harus menjalankan rapat anggota cabang untuk menentukan utusan yang berhak memilih pimpinan pengurus pusat dalam Munas PERADI.

Dengan begitu, sebenarnya sistem one man one vote sudah dimulai dalam rapat tingkat DPC PERADI. Nantinya, setiap 30 anggota PERADI diwakili 1 utusan di setiap DPC.  “Di sinilah peran aktif setiap anggota DPC PERADI. Ketika ada 75 anggota PERADI lebih diwakili 25 utusan (yang memiliki hak pilih). Jadi sebenarnya penerapan one man one vote sudah diterapkan dari bawah,” kata dia.

Lagipula, AD/ART PERADI 2004 mengenai pemilihan ketua umum dengan sistem perwakilan ini sudah diuji coba dalam Munas Pontianak 2010 dan Munas Pekanbaru 2015 dengan terpilihnya Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum PERADI periode 2015-2020. “Jadi, ini bukan persoalan sistem pemilihannya, tetapi kepentingan segelintir orang yang tak mampu mendapatkan jabatan tertentu, seolah-olah organisasi advokat dibuat menjadi pecah,” tegasnya.

Dia menambahkan IKADIN tetap mendukung adanya single-bar semata-mata bertujuan meningkatkan kualitas advokat dan memberi perlindungan bagi masyarakat pencari keadilan. “Kalau multi-bar justru masyarakat sulit untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” dalihnya.

“Sistem perwakilan ini sebenarnya bagian sistem norma yang berlaku di negara ini seperti termuat dalam sila ke-4 Pancasila. Tentunya, sistem perwakilan ini harus demokratis dalam prosespemilihan calon ketua umum PERADI,” imbuhnya.

Dalam persidangan pihak terkait, AAI menghadirkan dua saksi yakni Esterina dan Astuti yang merupakan pengurus cabang PERADI wilayah DKI Jakarta. Dalam kesaksiannya, Esterina mengaku hadir dalam pelaksanaan Munas PERADI 2010 di Pontianak. Awalnya, para advokat peserta Munas sepakat menggunakan sistem one man one vote dalam pemilihan ketua umum PERADI 2010-215. “Tetapi, entah kenapa sistem one man one vote urung dilaksanakan karena AD/ART PERADI belum diubah. Sampai saat ini AD/ART PERADI pun belum dilakukan perubahan,” kata Esterina dalam persidangan.

Sebelumnya, sejumlah advokat yakni Ikhwan Fahrojih, Aris Budi Cahyono, Muadzim Bisri, dan Idris Sopian Ahmad mempersoalkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat terkaitpenentuan susunan kepengurusan organisasi advokat.Dalam pemilihan ketua umum DPN PERADI yang pada Munas April 2010 di Pontianak disepakati menggunakan sistem one man one vote.  Ikhwan dan kawan-kawan menganggap Pasal 28 ayat (2) UU Advokat multitafsir karena dapat ditafsirkan sistem perwakilan atau one man one vote.

Para pemohon merasa ketentuan itu melanggar hak konstitusional mereka termasuk para advokat lain yakni melanggar hak mengeluarkan pendapat, kepastian hukum yang adil, dan hak untuk tidak didiskriminasi selaku profesi advokat. Sebab, hanya sebagian kecil advokat yang diberi hak memilih calon ketua umum PERADI, sebagian besarnya termasuk para pemohon tidak diberi hak memilih.

Menurut para pemohon, Pasal 28 ayat (2) UU Advokat mengandung makna kedaulatan tertinggi ada di tangan para advokat sendiri, termasuk saat pemilihan kepengurusan organisasi advokat. Namun, hal ini dimaknai kurang tepat melalui Pasal 32 AD PERADI (Desember 2004) dimana hak suara dalam Munas diwakili DPC dengan ketentuan setiap 30 anggota PERADI di suatu cabang memperoleh satu suara (perwakilan). Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 28 UU Advokat sepanjang dimaknai tata cara pemilihan pengurus pusat organisasi advokat dilakukan para advokat secara individual yang ditetapkan dalam AD/ART. (www.hukumonline.com)

Selasa, 16 Juni 2015

PERADI: Perpecahan Tidak Terkait Mekanisme Pemilihan Ketua


DPR menilai permohonan pemohon memiliki ketidaksesuaian antara posita dengan petitum.
PERADI: Perpecahan Tidak Terkait Mekanisme Pemilihan Ketua
Harlen Sinaga yang mewakili PERADI sebagai Pihak Terkait memberi keterangan dalam pengujian UU Advokat, Selasa (19/5). Foto: Humas MK
Sidang pengujian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (19/5). Dikutip dari www.mahkamahkonstitusi.go.id, hadir sebagai Pihak Terkait, perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) membantah perpecahan organisasi profesi advokat berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ketua Umum PERADI.
“Dugaan perpecahan di PERADI bukan karena one man one vote. Karena itu, haruslah dicari fakta hukum sesungguhnya. Dari alasan-alasan para pemohon, dapatlah diketahui bahwa ada upaya untuk melakukan pemilihan Ketua Umum PERADI dengan one man one vote dan berdirinya KAI karena persoalan one man one vote. Pernyataan para pemohon tersebut di atas, tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta hukum,” papar Harlen Sinaga, perwakilan PERADI.
Dikatakan Harlen, substansi permohonan para pemohon bukan persoalan konstitusionalitas sehingga tidak menjadi kewenangan MK. “Namun yang menjadi substansi persoalan adalah timbulnya masalah antara Pemohon dengan Termohon terkait PERADI dalam pelaksanaan sistem atau cara pemilihan Ketua Umum PERADI,” urainya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula DPR yang diwakili oleh I Putu Sudiartana. Politisi Partai Demokrat itu meminta agar MK menolak permohonan para pemohon. DPR menilai permohonan pemohon memiliki ketidaksesuaian antara posita dengan petitum.
“Dengan tidak diuraikan alasan-alasan mengenai penghapusan frasa tersebut oleh para pemohon, maka DPR tidak memandang perlu untuk menyampaikan keterangan mengenai hal dimaksud. Berdasarkan uraian tersebut, maka ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2) UU Advokat tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang 1945,” terangnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan saat ini terdapat dua organisasi advokat yang mengaku sebagai satu-satunya organisasi advokat berdasarkan UU Advokat yaitu PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Padahal UU Advokat hanya mengamanatkan pembentukan satu-satunya organisasi untuk setiap advokat di Indonesia.
Hal ini, menurut pemohon, terjadi karena ketidakpuasan dari sebagian anggota profesi advokat atas proses pemilihan pengurus pusat PERADI yang dilaksanakan tanpa proses yang terbuka dan demokratis, dengan memberikan hak suara yang sama bagi setiap anggota profesi advokat dalam memilih pengurus pusat PERADI.
Menurut Pemohon, sebenarnya dapat dimaklumi apabila proses pemilihan pengurus pada periode awal (2005-2010) dilakukan melalui penunjukkan oleh delapan organisasi advokat yang ada sebelumnya, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Oleh karena batas waktu yang diberikan oleh UU Advokat dalam membentuk organisasi advokat cukup singkat yaitu dua tahun sejak pengesahan UU Advokat, putusan MK juga telah mengukuhkan keberadaan PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat. Namun seharusnya tidak terjadi untuk proses pemilihan pengurus PERADI untuk periode selanjutnya, dimana telah tersedia banyak waktu untuk mempersiapakan proses pemilihan one man one vote.(www.hukumonline.com)

Sabtu, 13 Juni 2015

Regenerasi, Otto Hasibuan tak Calonkan Diri Jadi Ketum Peradi


Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan
 
 Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas Peradi) lanjutan akan dilaksanakan di Pekanbaru. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan pun menyatakan tak mencalonkan diri karena menginginkan regenerasi.
"Proses regenerasi harus jalan dan sudah saatnya memberikan kesempatan advokat lainnya yang berkopetensi bisa memimpin Peradi kedepan," ujar Otto, dalam rilisnya, Jumat (12/6).
Agenda Munas Lanjutan Peradi di Pekanbaru 12-13 Juni ini adalah pemilihan ketua umum serta perubahan anggaran dasar.
Sebagai acuan regenerasi organisasi yang dipimpinnya, Otto mengundang dua tokoh pembaharu ke Munas, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli.
Prof Jimly akan memberikan materi bagaimana etika dalam beracara di pengadilan. “Kalau advokat independen maka dia tidak akan mudah dipengaruhi oleh pihak tertentu dalam membela kliennya,"tegas Otto.
Sedangkan, Rizal akan memberikan materi bagaimana advokat menghadapi kondisi perekonomian dari perspektif hukum. Hal ini dianggap penting oleh Otto karena perkembangan ekonomi yang sangat pesat di Indonesia dan global membutuhkan perhatian yang sangat serius dari advokat dalam menjalankan profesinya.
"Perkembangan ekonomi ini perlu disikapi tersendiri oleh kalangan advokat. Misalnya, bagaimana advokat dalam menghadapi kasus ekonomi seperti arbitrase. Seorang advokat yang handal tentu bisa menghadapi hal itu,” katanya.(www.republika.co.id)

Rabu, 03 Juni 2015

Kisruh Munas Peradi Dikhawatirkan Dicontoh Advokat Muda

Sedianya, salah satu agenda munas tersebut adalah pemilihan Ketua Umum periode 2015-2020. Ada tujuh kandidat yang akan bertarung, yakni James Purba, Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution, Humprey R Djemat, Luhut MP Pangaribuan, dan Fauzie Yusuf Hasibuan.
Menanggapi carut marutnya munas tersebut, James Purba menilai penundaan munas membuktikan kegagalan panitia karena tidak bisa melaksanakan seluruh agenda pokok salah satunya pemilihan ketua umum.
"Seharusnya panitia pelaksana memiliki rencana alternatif jika terjadi hal-hal yang mengganggu selama penyelenggaraan Munas II Peradi," ujar James dalam rilisnya di Jakarta, Senin (30/3/2015).
Dia pun menganggap, munas tandingan yang menghasilkan Juniver Girsang sebagai Ketua Umum DPN Peradi periode 2015-2020 tidak sah karena tidak memenuhi syarat. Dia juga khawatir, aksi itu dicontoh para advokat muda yang hadir dalam munas.
"Syarat yang harus terpenuhi, antara lain kewajiban penentuan jumlah kuorum, syarat peserta munas, syarat utusan cabang yang memiliki suara, verifikasi kandidat serta mekanisme dan syarat pemilihan dan/atau pengambilan suara," terangnya.
Dia menyarankan agar panitia baik pusat maupun daerah agar mempersiapkan semuanya lebih baik. Begitu juga dengan kandidat calon ketua umum agar dapat memperhatian dan mematuhi aturan organisasi.
(http://news.okezone.com/)

Kamis, 28 Mei 2015

Alex Noerdin-Harnojoyo Dukung DPC Ikadin Palembang

Alex Noerdin-Harnojoyo Dukung DPC Ikadin Palembang

SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH didampingi Karo Hukum Ardani SH menerima audiensi pengurus DPC Ikadin Palembang di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2015). 

Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH dan Plt Walikota Palembang Harnojoyo menyambut baik terpilihnya HM Antoni Toha SH MH sebagai Ketua DPC Ikadin Palembang yang akan dilantik di Hotel Aston, Sabtu (23/5/2015).
Rencananya pelantikan akan dilakukan Ketua DPP Ikadin H Sutrisno SH MH, serta rencananya akan dihadiri Ketua DPN Peradi Prof DR Otto Hasibuan SH MM. Terpilihnya Antoni Toha ini setelah melalui pemilihan pada RAC 26 Desember 2014 lalu.
Dukungan ini ketika Antoni didampingi Wakil Ketua I Edy Siswanto SH, Sekretaris Azwar Agus SH MHum, Wakil Ketua V Mujiburrahman SH MH, Bendahara Purwata Adinugraha SH, dan Ketua Posbakum Yophie Barata SH audiensi diterima Gubernur Sumsel Ir H Alex Noerdin SH di ruang kerjanya, Selasa (19/5/2015).
Gubernur yang mendapat Bintang Mahaputera menghimbau agar para advokat bersatu sesuai dengan UU Advokat, single bar. Menurutnya memang harus satu.
Pemprov sangat berharap DPC Ikadin Palembang untuk membackup kebijakan pemerintah secara objektif. Juga Ikadin membuat gebrakan yang fenomenal yang diakui secara nasional.
"Terkait rencana pelantikan DPC Ikadin Palembang, Pak Gubernur berupaya untuk hadir. Sehubungan beliau dinas kenegaraan mendampingi Presiden Kunker ke Jepang. Menurut rencana beliau akan kembali ke Palembang 23 Mei," kata Antoni.
DPC Ikadin Palembang dalam 5 bulan kerja memberikan legal opini kepada Pemkot Palembang secara formal tentang memperkuat legitimasi pemkot Palembang pasca putusan MK walikota non aktif RH.
DPC juga memberikan legal opini kepada DPRD Sumsel Raperda tentang LPJK. Memberikan pendampingan hukum terhadap masyarakat kurang mampu melalui Posbakum DPC Ikadin Palembang.
Selanjutnya, rombongan pengurus DPC Ikadin Palembang diterima Plt Walikota Palembang Harnojoyo di ruang kerjanya.
Harnojoyo menyatakan siap hadir pada pelantikan DPC Ikadin Palembang dan akan memberikan kata sambutan serta penandatanganan MoU. (http://palembang.tribunnews.com)

Jumat, 22 Mei 2015

Juniver Ajak Rekonsialiasi Selamatkan Organisasi Advokat


 Juniver Girsang. [Dok.SP] Juniver Girsang. [Dok.SP]


Advokat Juniver Girsang menyerukan kepada para koleganya yang kini berseberangan pasca Musyawarah Nasional II Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Makassar pada Maret lalu untuk mau duduk bersama dan berembug guna mewujudkan rekonsiliasi.
“Bagi saya, jabatan bukan segalanya. Justru teramat penting adalah rekonsiliasi. Karena faktanya, para advokat terpecah. Tentu untuk mau duduk bersama dan berbicara dengan hati yang bersih perlu didasari dengan jiwa besar. Saya amat rindu advokat bersatu,” ucap Juniver, Rabu (20/5) pagi, di Jakarta.
Melalui pengumuman dalam bentuk iklan di sebuah harian terbitan Jakarta pada 13 Mei lalu, Juniver  menyebutkan, dia telah terpilih  sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi masa bakti 2015-2020. “Saat itu saya terpilih secara  aklamasi,” tuturnya.
Di pengumuman itu, Juniver mengungkapkan, DPN Peradi periode 2010-2015 sudah berakhir sejak 1 Mei 2015. “Anggaran dasar Peradi menyebutkan bahwa keanggotaan DPN berakhir dengan sendirinya apabila telah beakhir masa jabatannya. Tidak usah ditafsirkan lain-lain, apalagi hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” tukas doktor hukum dari Universitas Padjadjaran itu.
Dia mengakui, sudah berupaya untuk menjalin komunikasi dengan koleganya sesama advokat yang berseberangan namun tawaran untuk bertemu itu tidak mendapat respon. “Saya sudah coba untuk membuka komunikasi dengan mereka tapi tidak ditanggapi,” imbuhnya.
Menurut dia, keinginannya untuk rekonsiliasi hanya bisa menjadi kenyataan apabila tokoh-tokoh advokat menanggalkan seluruh keegoannya dan berbekal kebesaran jiwa mau berembug guna menyelematkan organisasi advokat.
“Perpecahan yang membuat organisasi advokat kian terpuruk,” kata Juniver yang di ajang Munas memperoleh dukungan dari 35 dewan pimpinan cabang sebagai ketua umum Peradi.
Begitu pentingnya rekonsiliasi, lanjutnya, selain untuk menyelematkan organisasi advokat dari keterpurukannya, juga untuk menyelematkan ribuan calon advokat yang sudah lulus ujiian pofesi advokat maupun masa magang dua tahun sebebagai syarat untuk dilantik sebagai advokat.
“Kasihan calon-calon advokat yang kini terombang-ambing karena belum dilantik,” ucapnya.
Mengenai rencana penyelenggaraan Munas II Peradi di Pekanbaru pada Juni mendatang, dia mempertanyakan legalitas forum itu. “Tidak ada legalitas munas tersebut karena DPN Peradi periode yang lalu sudah berakhir,” tegasnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan, ketua umum DPN Peradi periode 2010-2015  mengatakan, berakhir atau tidak masa kepengurusannya, tidak berarti seseorang bisa mengklaim secara sepihak sebagai ketua umum baru oganisasi tunggal advokat ini. “Ada kawan-kawan yang menyebutkan Juniver sudah melakukan kudeta,” ucapnya.
Dia menyayangkan ada sementata advokat yang berkeinginan memimpi Peradi namun tidak mendasarkan tindakannya dengan menaati aturan. “Siapapun anggota Peradi, silakan bila mau menjadi ketua umum tapi berkompetisilah secara benar dan memakai aturan yang ada,” sambungnya.
Otto, yang diikukuhkan sebagai guru besar hukum di Universitas Jayabaya, menggambarkan Peradi sekarang memikat banyak orang.
“Dulu saat baru berdiri, Peradi bagai gadis kecil yang ingusan, tidak ada yang tertarik. Tapi, sekarang i Peradi bagai seorang gadis cantik yang memikat banyak orang untuk diperebutkan,” katanya seraya diselingi tawa.
Dia memastikan Munas Peradi nanti di Pekanbaru terbuka bagi siapa saja yang hendak berkontestasi untuk maju sebagai calon ketua umum periode lima tahun ke depan. “Mereka yang mencalonkan diri di Makassar, silaan datang dan bersaing secara sehat dan fair,” tandasnya. [http://sp.beritasatu.com]

Rabu, 20 Mei 2015

Peradi Nyatakan Bambang Widjojanto Tak Langgar Etika Advokat

Peradi Nyatakan Bambang Widjojanto Tak Langgar Etika Advokat Foto: Danu Damarjati

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Bambang Widjojanto tidak melanggar kode etik advokat Indonesia. Pernyataan ini ditegaskan terkait perkara Bambang yang jadi tersangka kasus keterangan palsu dalam sidang Pilkada Kotawaringin Barat.

Pernyataan itu termaktub dalam putusan Komisi Pengawas Advokat (KPA) Peradi yang disampaikan Peradi kepada BW di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jl Diponegoro No 74, Menteng, Jakarta, Jumat (15/5/2015).

"Tidak ditemukan unsur bukti bahwa Bambang Widjojanto mengajari saksi, tidak ada satupun keterangan saksi yang menyatakan ada yang menjurus rekayasa," kata Direktur Komisi Pengawas Advokat Peradi‎ Timbang Pangaribuan di lokasi.

Keputusan ini diserahkan kepada Bambang Widjojanto, juga disaksikan oleh Jimmly Ashiddiqqie dari Tim 9 yang dikenal melawan kriminalisasi KPK itu‎.

Pengantar Putusan Sidang Pleno Komisi Pengawas Advokat itu menyatakan, "Bahwa dalam pemeriksaan rekan selaku teradu (BW -red) dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia, sampai sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran kode etik advokat Indonesia terhadap rekan (BW -red)."

Surat ini mempunyai tembusan yang disampaikan kepada Presiden RI, Kejagung, Kapolri, Plt Pimpinman KPK, dan Ketum DPN Peradi. Surat ini ditandatangai Timbang Pangaribuan pada 6 Mei 2015.

‎Konteks keputusan ini adalah menindaklanjut pengaduan H Sugianto Sabran dan Eko Soemarno. Para pengadu mengadukan BW ke KPA Peradi terkait sangkaan menyuruh saksi-saksi memalsukan kesaksian palsu di bawah sumpah di dalam sengketa Pilkada itu, saat sidang di Mahkamah Konsitutusi.
"Menyatakan pengaduan H Sigianto Sabran dan Eko Soemarno tidak dapat diterima. Menyatakan tidak cukup fakta dan bukti untuk dilimpahkan ke Dewan Kehormatan," kata keputusan itu.

Temuan KPA Peradi yakni para pengadu tidak tahu persis kalimat yang disampaikan BW berikut perbuatan menyuruh orang untuk bersaksi palsu di MK.

Dua orang saksi, yakni Kusniyadi dan Edi Sulistya menyatakan tak pernah disuruh BW memberi kesaksian palsu. Dan BW juga menyatakan tak pernah menyuruh demikian.

‎Karena Sidang Pleno KPA Peradi tidak menemukan bukti pelanggaran, maka aduan itu tidak akan diteruskan ke Sidang Dewan Kehormatan Peradi. Keputusan ini telah dikirm juga ke Presiden Jokowi.

"Kita sudah kirim ke Presiden, tiga hari lalu," kata Timbang.‎
(http://news.detik.com/)

Minggu, 19 April 2015

Prof Jimly: Butuh Statesmanship Agar PERADI Tidak Pecah


“Saya bukan advokat, tapi saya tersentuh.”
Prof Jimly: Butuh Statesmanship Agar PERADI Tidak Pecah
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: RES
Perhelatan Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) di Makassar, Sulawesi Selatan, akhir Maret 2015 membuahkan hasil yang kurang positif. Selain gagal terlaksana, Munas juga memunculkan perpecahan di tubuh PERADI. Setidaknya terdapat tiga kubu yakni kubu yang pro penundaan Munas, kubu caretaker, dan kubu Juniver Girsang yang menyatakan telah terpilih menjadi Ketua Umum PERADI 2015-2020.
Kondisi seperti ini tentunya sangat memperhatinkan. Untuk kesekian kalinya, advokat Indonesia didera persoalan perpecahan. Sejumlah pihak menyayangkan jika PERADI menjadi terbelah. Salah satu yang menyuarakan keprihatinan itu adalah Prof Jimly Asshiddiqie. Pakar Hukum Tata Negara itu berpendapat kondisi ini tidak akan terjadi jika para pihak yang berkepentingan mampu menahan diri.
Ditemui hukumonline, Senin (13/4), di kantornya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di bilangan Thamrin, Jakarta, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu memaparkan panjang lebar pemikiran-pemikirannya terkait solusi atas persoalan yang tengah dihadapi PERADI. Berikut ini petikan wawancaranya:
Bagaimana pendapat Prof Jimly terkait Munas PERADI II yang gagal terlaksana dan bahkan menimbulkan perpecahan?
Saya menyayangkan bahwa tokoh-tokoh advokat tidak bisa menahan diri. Terus menerus gagal belajar dari masa lalu. Gagal belajar dari aneka peristiwa konflik dan perpecahan. Jadi ini menyedihkan. Karena untuk  membenahi sistem hukum di negara kita ini, disamping kita perlu membenahi dunia kehakiman, yang kedua, yang sangat strategis itu advokat.
Jadi kalau dunia advokat masih kayak gini, carut marut, dan para petinggi, tokoh-tokoh seniornya tidak mampu keluar dari jeratan-jeratan konflik yang sudah berlangsung begitu lama. Ini menyedihkan!
Jadi, bagaimana mengatasi persoalan ini?
Imbauan saya ya supaya ada statesmanship, kenegarawanan. statesmanship dalam arti luas. Walaupun sebagian tidak berpengalaman menduduki jabatan-jabatan bernegara dalam arti spesifik, tapi negara dalam arti luas ini kan menyangkut kita semua. Apalagi advokat sudah ditegaskan dalam undang-undang sebagai penegak hukum.
Nah, jadi imbauan saya, ya statesmanship-nya itu supaya dijaga. Siapa lagi yang bisa menyelesaikan masalah ini kecuali para tokoh-tokoh senior advokat sendiri.
Saya bukan advokat, tapi saya tersentuh. Cuma saya tidak bisa berbuat apa-apa karena saya bukan advokat, cuma saya merasa akrab dengan masalah ini. Jadi, kalau tidak ada upaya yang serius ke depan, sulit ini kita berkembang sebagai negara hukum yang sesungguhnya.
Statesmanship yang Prof Jimly maksud, itu konkretnya seperti apa?
Ya, saya berharap jadi masing-masing melepaskan diri dari kepentingan pribadi dan kelompok. Tapi bergerak ke arah yang lebih luas, melihat kepentingan yang lebih besar. Kepentingan profesi advokat dan lebih dari itu, kepentingan negara dan bangsa.
Tidak bisa kita membiarkan negara hukum kita ini carut marut terus begini tanpa kita melakukan pembenahan dunia advokat. Karena advokat itu, kita akan menemukan fungsi advokat di semua lini fungsi-fungsi hukum di negara kita.
Maka bayangan saya sangat besar pengaruhnya kalau organisasi advokat kita perbaiki. Kembalikan ke khittah-nya, visi dan misi, dan jati diri keberadaannya yang sebenarnya. Bahkan bukan hanya kepada jati diri identitas yang sebenarnya, juga harus kita kaitkan dengan perkembangan kenyataan di zaman sekarang. Dimana bernegara itu kita juga harus mengikuti standar-standar baru di seluruh dunia, dimana kelas menengah itu jadi penentu dalam sistem demokrasi modern.
Kelas menengah itu dia menjadi antara elit dengan massa. Kelas menengah ini ditentukan oleh profesionalisme. Profesionalisme itu ditentukan oleh sistem etika profesional.
Nah, semua bidang-bidang pekerjaan sekarang, itu dilembagakan melalui prinsip-prinsip profesionalisme. Di semua bidang; insinyur, ekonom, kedokteran, hakim. Jangan hanya melihat hakim sebagai pejabat negara. Tapi itu sebagai profesi membutuhkan suatu sistem kinerja yang berbasis pada sistem etika profesional.
Nah, kalau profesi-profesi ini bisa kita benahi, maka dia akan menentukan peradaban demokrasi kita makin tumbuh berkembang ke depan. Salah satunya adalah etika profesi hukum. Yang paling strategis di antaranya, dua, yaitu etika hakim dan etika advokat. ini yang sangat menentukan.
Kejadian seperti ini kan bukan yang pertama, menurut Prof Jimly apa sebenarnya yang menjadi akar masalah?
Ya, saya rasa karena akumulasi peran (PERADI, red) yang terlalu memperturutkan nafsu untuk mengkonsentrasikan semua peran dan mensentralisasikan semua kekuasaan, sambil menghindar dari negara, dari pemerintah, sehingga ini tidak ada induk seolah-olah. Jadi, seperti negara dalam negara begitu.
Sedangkan, dia (PERADI) tidak bisa mengelola sendiri sehingga pecah terus. Nah, jadi saya rasa perlu ada reinterpretasi, rekonstruksi hubungan peran antara organisasi negara dengan organisasi masyarakat. Sehingga organisasi profesional bernama PERADI itu menempatkan dirinya secara tepat di antara intermediate structure, antara state power, dengan society power, dengan civil society organization.
Jadi, PERADI ini di tengah. Dia bukan bagian dari organisasi negara pemerintah dalam arti sempit. Tapi dia juga jangan sama cara kerjanya dengan ormas. Maka struktur PERADI harus ditafsir ulang, harus dianalisa, harus direkonstruksi ulang.
Misalnya, apakah fungsi-fungsi yang dikerjakan organisasi PERADI selama ini, itu tepat dikerjakan oleh negara atau tepat dikerjakan oleh swasta? Jadi yang seharusnya yang ditangani oleh negara, ya biar negara yang urus. Yang harusnya dikerjakan oleh swasta, yang harus dikerjakan oleh masyarakat, biar masyarakat yang urus. PERADI itu jangan mengerjakan semua hal, sehingga tidak perlu rebutan resources (sumber daya).
Menurut saya, seperti kegiatan pendidikan. Itu kan bisa dikerjakan masyarakat, oleh ormas, tapi sertifikasinya, ujiannya, standardisasi kurikulumnya, itu oleh PERADI. Jadi dengan begitu ada pembagian.
Apakah rekonstruksi dan reinterpretasi bisa dilakukan tanpa mengubah undang-undang?
Ya, sebagian kita harus lihat undang-undangnya, tapi tidak melulu harus mengubah undang-undang. Sebab yang tidak dilarang oleh undang-undang, itu artinya boleh. Jadi kita jangan dulu mulai segala sesuatu dengan norma, tapi bangunlah dulu ide, baru nanti kita cek ke norma di undang-udangnya. Kalau memang tidak bisa tidak undang-undangnya harus diperbaiki, ya kita perbaiki.
Tapi seandainya tidak perlu pakai perbaikan undang-undang, di anggaran dasar kan bisa diperbaiki, karena anggaran dasar itu adalah konstitusinya organisasi. Di situ juga bisa mengatur hal-hal yang tidak dilarang undang-undang.
Nah, jadi kita harus menghitung dengan baik sehingga para advokat senior, tolonglah, saya mau diajak untuk berdialog untuk memikirkan dan mau membantu bagaimana memberikan dukungan informasi, dukungan pemikiran, kepada teman-teman advokat. asal ada kemauan untuk berbenah diri. Silakan. (www.hukumonline.com)

Sabtu, 04 April 2015

Peradi Nilai Perlu Ada Rekonsiliasi Advokat

Peradi Nilai Perlu Ada Rekonsiliasi Advokat
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang (kiri) dan Hasanuddin Nasution (kanan) mengikuti debat terbuka di Jakarta, Jakarta, Rabu (18/3/2015). Debat yang bertema Menuju Peradi Yang Profesional, Akuntabel, dan Memperjuangkan Keadilan tersebut juga dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan Romo Andang Binawan yang bertindak sebagai panelis. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Anggota Peradi yang juga sebagai Ketua Tekad Indonesia, Juniver Girsang menilai perlunya ada kesatuan seluruh advokat atau pengacara di Indonesia.
Hal itu demi terwujudnya proses sinergi penegakan hukum dan demokratisasi.
"Rekonsiliasi perlu dilakukan dengan rekan-rekan advokat yang keluar dari Peradi agar kembali bersatu padu dalam Peradi. Ini guna menghindari diteruskannya pembahasan RUU Advokat yang kembali masuk dalam Proglenas," ujar Juniver dalam diskusi bertema 'Demokratisasi dan Penegakan Hukum' yang dilaksanakan Tekad Indonesia, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Juniver yang juga sebagai Calon Ketua Umum Peradi ini mengharapkan Munas Peradi yang akan berlangsung 26-28 Maret di Makassar, Sulawesi Selatan, sebaiknya menjadi momentum rekonsiliasi diantara seluruh advokat.
Selain itu, Juniver mengatakan advokat juga memiliki kewajiban yang sama dengan stakeholder hukum lainnya sama dengan Polisi, Jaksa, Hakim, dan Petugas Lapas, di dalam penegakan hukum. Karena itu, ia mengusulkan bahwa ke depan, advokat juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu," ucap Juniver.
Melihat hal itu, Juniver mengatakan Pemerintah dan DPR RI perlu mendukung penguatan fungsi para advokat, salah satunya adalah dengan tak lagi mengajukan revisi UU Advokat. Di RUU Advokat, satu isinya adalah memotong peran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum.
"Di draf naskah RUU Advokat, dikatakan advokat bukan lagi penegak hukum. Ini bahaya. Dikatakan bukan lagi single bar tapi multi bar. Dengan demikian, Peradi akan tenggelam dan akan muncul organisasi-organisasi di luar peradi. Ini akan merusak tatanan hukum," kata Juniver. (http://www.tribunnews.com)

Kamis, 02 April 2015

Otto: Peradi Diakui Setara dengan Organisasi Advokat Dunia

   Otto: Peradi Diakui Setara dengan Organisasi Advokat Dunia
Peradi diakui setara dengan organisasi advokat dunia (Foto: ilustrasi)

Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, menyatakan Peradi adalah organisasi advokat termuda tetapi pantas berbangga hati karena dianggap setara dengan organisasi advokat dunia.
Hal ini disampaikannya saat memberi kata sambutan pada pembukaan Musyawarah Nasional II Peradi di Hotel Grand Clarion, Makassar, Kamis 26 Maret 2015.
"Peradi telah diakui sebagai anggota organisasi advokat dunia, International Bar Association (IBA), pada 2006," ujarnya.
Otto menambahkan, peserta munas harus lebih semangat karena Peradi telah menjadi tempat studi banding organisasi advokat dunia. Di antaranya, organisasi dari Rusia, China, Vietnam. Australia, dan Jepang yang telah datang berkali-kali.
"Para advokat yang datang dari berbagai negara ini mengakui jika betul Peradi baru 10 tahun berdiri tapi sudah sangat unggul dalam hal perekrutan advokat," jelasnya.
Otto juga menjelaskan, selama 10 tahun ini Peradi telah terbukti zero KK. Passing grade-nya sangat tinggi dengan nilai tujuh.
Peradi, kata dia, juga telah berprestasi. Seluruh amanat undang-undang, seluruh tugas-tugas, telah dilaksanakan.
Menurut Otto, hampir semua penegak hukum telah bekerja sama dengan Peradi, seperti kepolisian, Komnas HAM, dan lembaga lain.
Peradi, lanjutnya, tidak sama dengan organisasi profesi advokat lain. Peradi adalah organisasi negara yang independen yang melaksanakan fungsi negara.
"Tidak terbilang Peradi selama 10 tahun ini. Banyak membuka kerjasama dengan lembaga negara, lembaga swasta, dan komisi pengawasan," jelasnya.
(http://news.okezone.com)