Senin, 29 Juni 2015

Peradi Buka Pengaduan Advokat “Nakal”

PERHIMPUNAN Advokat Indonesia (Peradi) Balikpapan membuka pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan oknum advokat “nakal”. Pengaduan ini, juga berlaku terhadap oknum advokat yang menolak perkara yang diajukan kepadanya.

“Menolak perkara itu melanggar kewajiban advokat dalam beracara. Termasuk melanggar kode etik advokat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Padahal mereka sudah disumpah tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya. Jika ada, kami berharap masyarakat dapat segera melapor ke Peradi,” ungkap Ketua Peradi Balikpapan Robert Welman Napitupulu kepada Kaltim Post kemarin.

Untuk proses selanjutnya, aduan tersebut akan diteruskan ke Badan Kehormatan Peradi, untuk menentukan langkah apa yang akan diberikan terhadap oknum advokat “nakal” tersebut. (http://www.kaltimpost.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar