“Dugaan perpecahan di PERADI bukan karena one man one vote. Karena itu,
haruslah dicari fakta hukum sesungguhnya. Dari alasan-alasan para
pemohon, dapatlah diketahui bahwa ada upaya untuk melakukan pemilihan
Ketua Umum PERADI dengan one man one vote dan berdirinya KAI karena
persoalan one man one vote. Pernyataan para pemohon tersebut di atas,
tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta hukum,” papar Harlen
Sinaga, perwakilan PERADI.
Dikatakan Harlen, substansi permohonan para pemohon bukan persoalan
konstitusionalitas sehingga tidak menjadi kewenangan MK. “Namun yang
menjadi substansi persoalan adalah timbulnya masalah antara Pemohon
dengan Termohon terkait PERADI dalam pelaksanaan sistem atau cara
pemilihan Ketua Umum PERADI,” urainya.
Dalam sidang tersebut, hadir pula DPR yang diwakili oleh I Putu
Sudiartana. Politisi Partai Demokrat itu meminta agar MK menolak
permohonan para pemohon. DPR menilai permohonan pemohon memiliki
ketidaksesuaian antara posita dengan petitum.
“Dengan tidak diuraikan alasan-alasan mengenai penghapusan frasa
tersebut oleh para pemohon, maka DPR tidak memandang perlu untuk
menyampaikan keterangan mengenai hal dimaksud. Berdasarkan uraian
tersebut, maka ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (2) UU Advokat tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28E ayat (3)
Undang-Undang 1945,” terangnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan saat ini terdapat dua
organisasi advokat yang mengaku sebagai satu-satunya organisasi advokat
berdasarkan UU Advokat yaitu PERADI dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Padahal UU Advokat hanya mengamanatkan pembentukan satu-satunya
organisasi untuk setiap advokat di Indonesia.
Hal ini, menurut pemohon, terjadi karena ketidakpuasan dari sebagian
anggota profesi advokat atas proses pemilihan pengurus pusat PERADI yang
dilaksanakan tanpa proses yang terbuka dan demokratis, dengan
memberikan hak suara yang sama bagi setiap anggota profesi advokat dalam
memilih pengurus pusat PERADI.
Menurut Pemohon, sebenarnya dapat dimaklumi apabila proses pemilihan
pengurus pada periode awal (2005-2010) dilakukan melalui penunjukkan
oleh delapan organisasi advokat yang ada sebelumnya, yaitu Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI),
Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara
Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan
Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM).
Oleh karena batas waktu yang diberikan oleh UU Advokat dalam membentuk
organisasi advokat cukup singkat yaitu dua tahun sejak pengesahan UU
Advokat, putusan MK juga telah mengukuhkan keberadaan PERADI sebagai
satu-satunya organisasi advokat. Namun seharusnya tidak terjadi untuk
proses pemilihan pengurus PERADI untuk periode selanjutnya, dimana telah
tersedia banyak waktu untuk mempersiapakan proses pemilihan one man one vote.(www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar