Tampilkan postingan dengan label asal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label asal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 April 2017

Klien yang Baik Cenderung Cari Pengacara Baik

 Bagi sebagian orang, dunia pengacara adalah dunia yang kotor, penuh intrik, dan suap sana-sini demi memenangkan kasus yang sedang ditangani.
Seperti dua sisi mata uang yang berbeda, tak semua dunia pengacara kelam. Masih ada orang-orang progesif dan jujur di balik predikat miring pengacara yang melekat di masyarakat.
“Sebenarnya itu pilihan saja. Mau jadi advokat seperti apa. Semua pilihan tersedia di hadapan si advokat,” ujar pengacara muda Bobby R Manalu kepada merdeka.com, Selasa (14/7) kemarin.
“Saya sering bekerja sama menangani perkara dengan advokat-advokat yang tetap menjaga martabat dan integritasnya,” imbuhnya.

Jumat, 10 Februari 2017

JADILAH HAKIM, JANGAN JADI PENGACARA…

Bagi Anda yang dapat memahami dalil dan metode berdalil dengan baik, maka posisikanlah diri sebagai HAKIM saat melihat perbedaan pendapat para ulama, bukan sebagai PENGACARA.

Syeikh Al-Mu’allimi -rohimahulloh- mengatakan:
“Intinya, bahwa seorang pencari kebenaran, jika melihat perbedaan pendapat para ulama, harusnya dia memposisikan dirinya sebagai hakim; maka dia mendengar perkataan dan hujjah setiap dari mereka yang berselisih, kemudian memberi keputusan dengan adil.
Sebagaimana seorang hakim, jika melihat perselisihan antara orang yang saleh dengan orang yang bejat, atau antara orang yang mukmin dengan orang yang kafir;
⚫ dia TIDAK BOLEH memutuskan untuk kebaikan orang yang saleh atau orang yang mukmin tanpa hujjah,
⚫ dia TIDAK BOLEH mendengar dari orang yang saleh tapi menolak keterangan dari orang yang bejat, dan
⚫ dia TIDAK BOLEH enggan dalam memberikan pembelaan kepada orang yang bejat atau kafir jika dia berhak mendapatkannya.

Minggu, 29 Januari 2017

ETIKA PROFESI PENGACARA/ADVOKAT


Pengacara adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata pencahariannya.

Berdasarkan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA” (I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode EtikProfesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.

Etika Pengacara

Jumat, 20 Januari 2017

profesi pengacara: profesinya si jago hukum


Profesi Pengacara Profesinya si Jago Hukum
Mungkin pengacara adalah profesi yang paling banyak dikenal orang awam sebagai profesi lulusan jurusan hukum. Pengacara dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan "mewakili" bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum.
Istilah pengacara sendiri punya konotasi jasa profesi hukum yang berperan dalam suatu sengketa yang dapat diselesaikan di luar atau di dalam sidang pengadilan. Dalam profesi hukum, dikenal istilah beracara yang terkait dengan pengaturan hukum acara dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata. Terus, istilah pengacara dibedakan lagi dengan istilah Konsultan Hukum yang kegiatannya lebih ke penyediaan jasa konsultasi hukum secara umum.

Rabu, 04 Januari 2017

Waspada Jebakan Jasa Pengacara Kartu Kredit: Mau Untung Malah Bisa Buntung

Kira-kira apa yang kita harapkan waktu minjemin duit ke orang lain? Pinjeman dibayar lunas, pastinya.

Tapi pernah gak ketemu orang yang abis minjem duit malah kabur dan gak bayar itu utang berikut bunganya? Pas udah ketemu, eh, orangnya ngeyel gak mau bayar, malah minta bantuan orang lain agar utang dianggep lunas.

Gondok gak sih ama orang-orang kayak gitu? Nah, kira-kira itulah yang dirasakan bank saat berhadapan dengan nasabahnya yang lelet bayar pinjaman, dari kredit tanpa agunan sampai tagihan kartu kredit.

Khusus masalah tagihan kartu kredit, gak sedikit nasabah yang sampai sewa “pengacara kartu kredit” buat mastiin urusannya dengan bank beres tanpa melunasi tagihan sesuai dengan ketentuan. Tapi mungkin bank ketawa aja kalau nasabah datang bawa itu pengacara kartu kredit.

Senin, 02 Januari 2017

BESARAN BIAYA JASA ADVOKAT PENGACARA SAAT INI


Entah karena sedang menghadapi masalah hukum atau karena sedang membutuhkan penasihat hukum untuk perusahaan atau keluarga, jasa advokat atau pengacara (lawyer) memang selalu menjadi pilihan utama dan pertama yang biasa digunakan oleh kebanyakan orang di negeri ini. Pilihan tersebut selain merupakan pilihan yang tepat tetapi juga merupakan pilihan yang legal dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nah, bagi agan sista yang sedang membutuhkan jasa pengacara atau advokat, ada baiknya agan sista perhatikan juga tarif jasa pengacara yang akan agan sista gunakan. Jangan sampai agan sista merasa malu karena uang yang agan sista punya ternyata tidak cukup atau agan sista merasa tertipu karena ternyata uang yang agan sista berikan tidak sebanding dengan jasa yang diberikan oleh pengacara tersebut.
Untuk tarif atau biaya jasa advokat (pengacara) sendiri sebenarnya sangat beragam, setiap pengacara berhak menentukan tarifnya sendiri-sendiri. Oleh karena hal inilah, terkadang ada pengacara yang menerapkan tarif yang sangat mahal, biasa saja bahkan murah, tergantung dari pengacara yang bersangkutan serta faktor-faktor pendukung lainnya seperti kota tempat tinggal pengacara, jasa yang diberikan, jam terbang pengacara serta kondisi keuangan agan sista.

Minggu, 01 Januari 2017

Langkah-Langkah Mendirikan PT


Ditulis oleh: Judika Malau - Trainer, Motivator & Konsultan Bisnis

Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  1. Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3)
  2. Bidang Usaha
  3. Domisili Perusahaan
  4. Nama-Nama Pemegang Saham & KTP 
  5. Komposisi Pemegang Saham
  6. Modal Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
  7. Modal Disetor (Minimal Rp51.000.000)
  8. Susunan Direksi dan Komisaris
  9. KTP Direktur dan Komisaris
  10. NPWP Direktur
  11. Fasfoto 3x4 2 lembar
Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 

Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.

Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.

Kamis, 29 Desember 2016

Langkah-langkah Mendirikan Yayasan

Berikut adalah langkah-langkah mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan (UU No. 16/2001 dan UU No. 28/2004).

Pertama, Anda merumuskan nama yayasan.

Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM. Tidak seperti pengecekan nama perusahaan secara elektronik, pengecekan nama yayasan dilakukan secara manual.

Kalau pengecekan nama perusahaan bisa dilakukan dalam waktu tiga hari, pengecekan nama yayasan butuh waktu dua minggu.

Kedua, tentukan bidang apa yang akan digeluti oleh yayasan misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, nama pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan. Umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.

Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan. 

Kamis, 15 Desember 2016

Pendirian CV

CV atau Comanditaire Venootschap merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya yakni karena CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan, oleh karenanya dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
CV adalah  bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal seperti halnya pendirian PT. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan lain-lain dengan modal awal yang tidak terlalu besar. Terkait pendirian, CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada pendirian sebuah PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun saat ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.

Minggu, 04 Desember 2016

PERLUKAH JASA PENGACARA DALAM PROSES PERCERAIAN?

Proses persidangan memakan waktu yang lama dan kalau belum pernah mmelakukan akan terasa rumit karena dihadapkan proses pembuktian aturan hukum yang berlaku terhadap perkara yang dihadapi tidak terkecuali pada kasus perceraian, hal ini lebih rumit lagi apabila Para Pihak tidak ada kesepakatan untuk mengalah di pengadilan, sehingga hal ini mendorong Pihak-Pihak yang bersengketa menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki keahlian secara profesional.

Sebenarnya proses persidangan diperkenankan dilakukan sendiri, mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran gugatan, menunggu panggilan sidang, menjalani sidang pembuktian dan menunngu putusan, akan tetapi karena rumitnya proses tersebut banyak yang memilih menggunakan jasa pengacara secara profesional.
Masyarakat kebanyakan awalnya ragu menggunakan jasa pengacara mengingat masyarakat merasa takut akan biaya yang dibebankan, padahal pengacara secara transparan dapat menjelaskan biaya jasa yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan kemampuan pengguna jasa atau klien bahkan terhadap klien yang tidak mampu Pengacara wajib memberikan biaya secara cuma-Cuma atau probono  tanpa membebani klien tersebut sepeserpun jasanya.

Jumat, 25 November 2016

Etika Pengacara

Pertanyaan :
Etika Pengacara
Sebagai orang awam, saya ingin bertanya tentang etika pengacara, saya terlibat perkara perdata di mana saya didampingi seorang pengacara sejak pengadilan negeri hingga putusan MA, di mana saya memenangkannya semua. Namun karena masalah pembayaran, pengacara saya ini minta mundur dan kemudian berbalik menjadi pengacara lawan dengan mengajukan peninjauan kembali? Apakah sebagai seorang pengacara ini dilegalkan, bung Pokrol? Jika tidak, apa ada dalam KUHP yang mengatur tentang etika seorang pengacara, bung Pokrol? Jika seseorang mencemarkan nama baik orang lain, itu akan dikenakan pasal berapa dalam KUHP, Bung Pokrol? Terima kasih atas bantuannya Bung Pokrol.
Jawaban :
Untuk menjawab permasalahan di atas kita harus merujuk pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”) dan Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”).
Advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan (lihat pasal 15 UU Advokat). Kemudian, di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.

Senin, 21 November 2016

Jaksa Pengacara Negara

TUGAS :
Mempunyai tugas dan wewenang melakukan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, menyelamatkan kekayaan Negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-ingan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
FUNGSI :
  1. Perumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial perdata dan tata usaha negara berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya.
  2. Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pelaksanaan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, pelaksanaan gugatan uang pengganti atas putusan pengadilan, gugatan ganti kerugian dan tindakan hukum lain terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara, mewakili dan membela kepentingan negara dan pemerintah serta pengadministrasiannya.
  3. Pemberian bantuan dan pelayanan hukum kepada lembaga negara dan instansi pemerintah baik sebagai penggugat maupun tergugat di pengadilan perdata dan sebagai tergugat pada pengadilan tata usaha negara.
  4. Pembinaan kerja sama, pelaksanaan koordinasi, pemberian saran pertimbangan, bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
  5. Pembinaan kerja sama dengan instansi terkait dan aparatur penyidik serta penuntut umum dalam penanganan perkara yang menimbulkan kerugian keuangan/perekonomian negara.

Senin, 14 November 2016

Apakah Syariat Islam Kejam?


Seorang aktivis demokrasi, Fajrul Rahman. Dia termasuk salah satu aktivis yang selama ini memperjuangkan dihapuskannya hukuman mati. Hukuman mati dianggap kejam, tidak sesuai dengan standar HAM.
Tetapi bagaimana kalau ada seseorang membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan (misalnya membela diri)? Dia sudah menghilangkan nyawa orang lain secara zhalim. Apakah pembunuh itu tidak boleh dibunuh karena telah membunuh orang lain secara zhalim? Apakah suatu keadilan, sang pembunuh tidak boleh dihukum mati, sementara ada manusia lain yang telah dia hilangkan nyawanya?
Ini hanya contoh kecil kerancuan berpikir manusia-manusia modern. Mereka mengaku membela HAM, tetapi mereka tidak membela hak-hak manusia yang telah dibunuh, dan hak-hak manusia lain yang terancam pembunuhan. Sepintas lalu gerakan menolak hukum mati seolah baik, karena humanis. Padahal hakikatnya, ia merupakan DISKRIMINASI atas hak-hak hidup korban dan masyarakat luas.

Sabtu, 12 November 2016

Profesi Pengacara Dalam Tinjauan Islam



Muqaddimah
Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan paripurna yang membahas segala hal yang dibutuhkan oleh hamba. Di antara sekian bukti akan hal itu adalah konsep Islam yang sangat jelas tentang pengadilan. Dan di antara sekian bahasan dalam pengadilan adalah “pengacara”. Nah, apakah masalah pengacara dibahas dalam Islam? Adakah penjelasannya dalam kitab-kitab para ulama?! Bagaimana kriteria pengacara dalam Islam?! Inilah yang akan menjadi topik bahasan kita kali ini. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada kita semua.[1]
Definisi Pengacara
Pengacara (advokat) adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.[2]
Dalil Disyariatkannya Pengacara
Adanya pengacara dalam persidangan adalah perkara yang dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Alquran, hadits, ijma’, dan akal.

Selasa, 08 November 2016

Profesi Pengacara, Mengapa Tidak?

Muqaddimah
Flashdisk Yufid.TV
Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat yang sempurna dan paripurna yang membahas segala hal yang dibutuhkan oleh hamba. Di antara sekian bukti akan hal itu adalah konsep Islam yang sangat jelas tentang pengadilan. Dan di antara sekian bahasan dalam pengadilan adalah “pengacara”. Nah, apakah masalah pengacara dibahas dalam Islam? Adakah penjelasannya dalam kitab-kitab para ulama?! Bagaimana kriteria pengacara dalam Islam?! Inilah yang akan menjadi topik bahasan kita kali ini. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada kita semua.[1]
Definisi Pengacara
Pengacara (advokat) adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.[2]
Dalil Disyariatkannya Pengacara
Adanya pengacara dalam persidangan adalah perkara yang dibolehkan, berdasarkan dalil-dalil yang banyak dari Alquran, hadits, ijma’, dan akal.
1.  Dalil Alquran
إِنَّآ أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ ٱلْكِتَـٰبَ بِٱلْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ ٱلنَّاسِ بِمَآ أَرَىٰكَ ٱللَّهُ ۚ وَلَا تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيمًۭا
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (QS. an-Nisa’ [4]: 105)

Sabtu, 22 Oktober 2016

Jadilah Pengacara yang Bertipe Arsitek


Penulis membagi tipe pengacara menjadi dua, tipe "tukang" yang bekerja berdasarkan jenis pesanan dan tipe "arsitek" yang bekerja secara sistematis.

Sarjana hukum yang sudah mengantongi izin untuk praktek advokat, masih harus menjalani tahap penting dalam jenjang karirnya. Magang menjadi penting lantaran ia menjadi ujian terakhir untuk menentukan apakah seseorang akan menapaki karir advokat atau bersiap mencari profesi lain.

Pada saat magang, kita akan merasakan prinsip-prinsip kerja advokat dari dasar, bagaimana membuat resume persidangan, mencari landasan yuridis di perpustakaan, menemui saksi hingga membuat catatan-catatan lain yang diperintahkan atasan. Advokat yang kini namanya berkibar di tingkat nasional pun pada umumnya sudah melalui proses magang. Di sini para advokat itu digembleng hingga menjadi advokat beken seperti sekarang.

Nah, kalau sudah mantap memutuskan menjadi advokat, itu berarti Anda siap menghadapi dunia penuh tantangan. Di satu sisi, Anda harus berusaha menumbuhkan dan menjaga kepercayaan klien, dan di sisi lain terus membangun jaringan agar kantor pengacara tetapsurvive. Tanpa jaringan, sebuah lawfirm akan cepat mati! (hal. 174). Kalau sudahsurvive, tentu yang harus kita jalani adalah menjadi advokat profesional.

Minggu, 09 Oktober 2016

Siapa yang Berhak Dampingi Tersangka atau Saksi?

Pertanyaan :
Siapa yang Berhak Dampingi Tersangka atau Saksi?
Siapa sajakah yang berhak melakukan advokasi terhadap saksi dan tersangka dalam pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan?
Jawaban :
Pihak yang dapat melakukan advokasi atau pembelaan atau bantuan hukum terhadap tersangka dan terdakwa dalam semua tingkat pemeriksaan adalah advokat. Hal ini mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (”UUA”).
 
Pasal 54 KUHAP menyatakan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Selasa, 04 Oktober 2016

BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA


A.   Pengertian
Bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah bantuan hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bantuan hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, membela dalam rangka kepentingan tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan baik di penyidikan maupun di persidangan.
Pada dasarnya seseorang sudah berhak mendapat bantuan hukum, misalnya didampingi oleh advokat sudah mulai sejak adanya perkara pidana misalnya seseorang ingin membuat laporan pengaduan ke Kepolisian atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain kepadanya, maka dalam hal ini dapat minta bantuan advokat untuk mendampingi ke kantor Kepolisian. Atau misalnya seseorang dilaporkan telah melakukan tindak pidana lalu dipanggi Polisi sebagai terlapor atau saksi, maka dapat juga didampingi oleh advokat.
Dalam praktik biasanya kebutuhan advokat mulai sejak seseorang menjadi tersangka di tingkat penyidikan (Kepolisian/Jaksa) sampai dengan menjadi terdakwa di pengadilan.
Dasar hukum tentang hal ini diatur dalam Pasal 54 KUHAP berbunyi“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.

Senin, 26 September 2016

Manfaat Pengacara Perceraian

pengacara perceraian di jakartaBeberapa peristiwa yang mengubah hidup kita hampir tidak mungkin untuk dilalui tanpa bantuan orang lain . Seperti peristiwa perceraian , kemungkinan besar keluarga dan teman-teman tidak akan dapat menyelesaikannya sangat tinggi . Pengacara perceraian telah ada selama bertahun-tahun untuk membantu orang menangani semua rincian rumit yang datang dalam mengurus perceraian . Menemukan pengacara perceraian pribadi anda sendiri bisa menjadi tugas sederhana bagi firma hukum AYU REFI. Pertanyaan berikutnya untuk anda mungkin, kemudahan apa yang anda dapatkan dengan mencari seorang pengacara untuk mengakhiri akhir pernikahan anda?

Senin, 22 Agustus 2016

Penghasilan Pengacara di Sumut Kian Menggiurkan


NET
ILUSTRASI 
 Terlepas dari cap mafia hukum yang dialamatkan pada profesi ini, para advokat di Medan kini menikmati pendapatan (fee) yang sangat menggiurkan.
Bahkan, ada advokat mendapat success fee sebesar Rp 1 miliar, hanya dari satu perkara. Dalam satu perkara, advokat akan menerima lawyer fee (administrasi hukum dan honor lawyer),  operational fee (kalau di luar kota termasuk tiket, hotel, dan jasa ahli), serta success fee.
Nah, di luar pendapatan ini, advokat yang membuka kantor hukum sendiri bisa menangguk pendapatan rutin per bulan, dari jasa legal consultant.
Pengguna jasa advokat Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya di Sumut, tapi juga beberapa daerah lain seperti Riau, Kepulauan Riau, Aceh, bahkan dari Singapura atau Malaysia.
Roni Mantiri, dari Law Firm Mantiri-DL & Associates, mengaku lebih banyak bermain di sektor corporate, yakni perbankan dan pasar saham.