Selasa, 12 Januari 2016

Ini Cara Peradi Sikat Advokat Nakal

Citra para advokat di tanah air tercoreng dengan kasus suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Pasalnya, kasus itu menyeret pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus itu pula yang menjadi sorotan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Meski Kaligis dan Gerry bukan lagi anggota Peradi, namun kasus suap PTUN Medan tetap menjadi bahasan serius kepengurusan Peradi  2015-2020 di bawah kepemimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan.
Menurut Fauzie, pihaknya berkomitmen dalam mencegah pelanggaran etika di kalangan advokat. Termasuk, praktik suap dalam penanganan perkara.
Dalam kepengurusan periode ini, Peradi bahkan telah membentuk satu bidang program yang belum pernah ada pada masa-masa pengurus sebelumnya. "Kita buat satu bidang, namanya dewan eksekusi kode etik," kata Fauzie usai menghadiri pelantikan pengurus DPN Peradi di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Jumat (28/8) malam.
Dia menuturkan, dewan eksekusi kode etik memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan hukuman bagi advokat yang melakukan pelanggaran. "Kita tidak pandang bulu lagi. Siapapun kalau orientasinya moral dalam pelanggaran kode etik, kita akan hukum," tegasnya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada pengacara yang melanggar, Fauzie menegaskan bahwa hal itu bergantung pada jenis dan besar kecilnya pelanggaran. Sanksi yang terberat adalah dikeluarkan dari keanggotaan Peradi.
"Ada peringatan, peringatan keras, ada skorsing, pemecatan terbatas, dan ada pemecatan permanen," papar advokat yang menggantikan Otto Hasibuan sebagai ketua umum Peradi itu.(JawaPos.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar