Tampilkan postingan dengan label isu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label isu. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Juli 2017

MK: Berkas Gugatan Perppu Ormas Sudah Lengkap

Republika/Prayogi
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusnanto melakukan pendaftaran permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakataan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).
Koordinator Tim Pembela HTI Yusril Ihza Mahendra bersama Jubir HTI Ismail Yusnanto melakukan pendaftaran permohonan uji materi atas Perppu No 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakataan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/7).
 Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima berkas gugatan Perppu Ormas yang dilayangkan Kuasa Hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra bersama belasan Ormas lainnya, Selasa (18/7). Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, berkas yang diterima kepaniteraan MK itu sudah lengkap, mulai dari permohonan, surat kuasa hingga alat bukti.

"Kalau sudah lengkap biasanya tidak terlalu lama, minggu ini bisa diregistrasi. Paling lama 14 hari setelah registrasi, maka sudah ada sidang pendahuluan," kata Fajar di Gedung MK.

Menurut Fajar, dua isu yang ditekankan dalam berkas, antara lain pengujian secara formil, bahwa Perppu dianggap pemohon tidak sah karena tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa. Pemohon meminta Perppu Ormas dinyatakan bertentangan dengan konstitusi maupun UUD 1945 secara keseluruhan.

Isu kedua, yaitu terkait materil. Pemohon meminta MK menguji sejumlah ketentuan yang dianggap tidak memiliki kepastian hukum. "Ada frasa-frasa tertentu yang dianggap dapat ditafsirakn pemerintah mengadili pikiran," ujar Fajar.

Jubir MK itu mengatakan, setiap UU/Perppu potensial diuji ke MK, bukan semata-mata karena UU/Perpu buruk atau lemah substansinya, melainkan karena juga adanya kesadaran hak konstitusional warga negara yang semakin tinggi. Bagi MK, siapa saja yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya oleh karena keberlakuan UU/Perpu dipersilakan mengajukan uji materi ke MK, termasuk terkait Perppu Ormas. MK akan memproses sesuai mekanisme hukum acara. (republika.co.id)

Rabu, 12 April 2017

Dituding rekayasa pembacaan tuntutan, I Wayan Sudirta: justru kami ingin persidangan cepat selesai


Suasana sidang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (foto: Istimewa)
 Tudingan adanya rekayasa dari berbagai pihak yang dialamatkan kepada tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), ditepis I Wayan Sudirta dari tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP.
Menurut Wayang, pihaknya justru inginkan persidangan cepat selesai.
“Justru kami juga ingin (persidangan) cepat (selesai). Jadi kalau ada isu (penundaan pembacaan tuntutan) untuk memanfaatkan keuntungan Pak Basuki itu salah, enggak ketemu,” ujar Wayan, kepada wartawan, di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2017).

Rabu, 29 Maret 2017

Anggota DPR Saksi Meringankan Ahok Tanpa BAP


Anggota DPR Saksi Meringankan Ahok Tanpa BAP
Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hamka Haq - (Foto: Istimewa)
facebook twitter   
 Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hamka Haq bersaksi dalam persidangan ke-16 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama (Ahok), Rabu (29/3/2017).
Hamka bersaksi dalam kapasitas sebagai saksi ahli agama untuk meringankan dakwaan terhadap Ahok. Hamka merupakan saksi pertama yang dihadirkan tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memeriksa dua saksi yang ada dalam BAP Bambang Kaswanti ahli bahasa Indonesia Universitas Atma Jaya Jakarta dan Risa Permana Deli, sosiolog dari Universitas Indonesia.

Kamis, 23 Maret 2017

Saksi Ahmad Ishomuddin Dipecat Dari MUI


Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memecat KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama Islam yang juga rais syuriah...
 Roy Suryo Colong Aset Negara Senilai 8 M, Ini Reaksi Berang Pemerintahan Jokowi
 Ini Reaksi Sewot Dewan Pers Usai Ahok Usir Wartawan dari Balaikota Lantaran...
 Terungkap, Ini Penyebab Ahok Pecat Ii Karunia Sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika
 Ini Reaksi Ratna Diah Kurniati Usai Dipecat Ahok Sebagai Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman


 Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memecat KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama Islam yang juga rais syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Pemecatan dilakukan karena pernyataan Ishomuddin saat menjadi saksi meringankan untuk terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa memecah belah umat Islam.

Komisi hukum MUI, Anton Digdoyo, mengatakan, pemecatan terhadap Ishomuddin dilakukan setelah Anton mengirim kirim pesan WA ke ketum dan waketum MUI Pusat usai sidang Ahok, Selasa (21/3/17), malam.

Selasa, 14 Maret 2017

Saksi Selalu Melihat Ahok, Hakim: Jangan Lihat ke Sana Terus, Takut Saudara?

Antara/Reno Esnir
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3).
 Suyanto, salah seorang sopir terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Bangka Belitung, menjadi saksi fakta kedua dalam sidang lanjutan ke-14 kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).

Setelah disumpah oleh majelis hakim, Suyanto memberikan kesaksian berupa cerita ihwal kesehariannya bersama mantan bupati Belitung Timur itu. Menurut penuturan Suyanto, sebagai atasan Ahok sangat perhatian kepada dirinya, bahkan Ahok selalu mengingatkan dirinya untuk menjalankan ibadah.

"Pak Basuki bilang waktu itu 'Sudah kamu shalat dulu, saya tunggu di mobil'," kata Suyanto.

Dalam kesaksiannya, Suyanto membenarkan adanya selebaran kampanye hitam seperti yang disebutkan oleh saksi fakta sebelumnya, terkait penolakan pemimpin non-Muslim. "Saya tidak membaca, tapi saya tahu dari warung kopi. Ada yang bilang jangan pilih pemimpin non-Muslim," ujarnya.

Selasa, 28 Februari 2017

Kesaksian Habib Rizieq Bikin Kubu Ahok Terdiam

Habib Muhammad Rizieq Shihab yang menjadi saksi ahli agama Islam di kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu membeberkan di mana letak penistaan agama dalam pidato Ahok di kepulauan Seribu.
Habib Rizieq Shihab mengatakan, ada poin yang menjadi catatannya kalau pidato Ahok itu telah menistakan agama. Pertama, kata-kata, "jadi jangan percaya sama orang". Itu berarti siapapun yang mengatakannya, mengajak agar jangan percaya pada surah Al Maidah 51 yang mengajak tak memilih non-muslim.

Rabu, 08 Februari 2017

Pengacara Senior: Blunder! Nota Keberatan Ahok Isinya Seperti Nota Pembelaan

Basuki Tjahaja Purnama (posmetro)


Blunder! Nota Keberatan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sidang perdana di PN Jakarta Utara, isinya seperti Nota Pembelaan. Karena itu Insya Allah akan ditolak hakim.
Penegasan itu disampaikan praktisi hukum senior Mahendradatta menyikapi sidang perdana Ahok di PN Jakarta Utara (13/12). “Nota Keberatan Ahok isinya seperti Nota Pembelaan, ini blunder. Karena Insyaa Allah ditolak Hakim, Nilai Pembelaan jadi tidak bernilai lagi,” beber Mahendradatta di akun Twitter ‏@mahendradatta.
Ketua Tim Pembela Muslim (TPM) ini juga mengomentari pernyataan Ahok yang menyatakan bahwa hanya Tuhan yang tahu niat seseorang. “Ahok bilang hanya Tuhan yang tahu niat seseorang, helooow itu @KPK_RI bisa bilang tidak ada niat jahat kamu di Kasus RSSW Hok,” sindir @mahendradatta.

Sabtu, 04 Februari 2017

Gila, Pengacara Ngaku Dapat Bukti Percakapan Dari Tuhan

Humprey R. Djemat | Foto aai.or.id
 Keterangan salah seorang kuasa hukum Ahok pada persidangan penodaan agama beberapa waktu lalu, yang mengatakan, Ketua Umum MUI, Ma’ruf Amin, mendapatkan telepon dari mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono terkait perkara Ahok.
Selain itu, kuasa hukum Ahok juga menegaskan, pihaknya juga memiliki bukti komunikasi Ma’ruf dengan SBY. Pernyataan tersebut, terungkap pada sidang kedelapan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alhasil, pernyataan itu memicu pertanyaan dari mana barang bukti percakapan tersebut diperoleh kubu Ahok? Anggota tim penasehat hukum Ahok, Humprey R. Djemat, menampik barang bukti itu didapatkan dari pihak Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri. Menurutnya, barang itu didapatkan dari Tuhan.

Rabu, 25 Januari 2017

Bisnisnya Langgar Konstitusi, Donald Trump Dituntut Organisasi Advokat

Bisnisnya Langgar Konstitusi, Donald Trump Dituntut Organisasi Advokat
Lantaran bisnisnya dianggap melanggar konstitusi, Presiden AS Donald Trumpdituntut sejumlah organisasi advokat.
Sebuah tuntutan, Senin (23/1/2017), akan dilayangkan atas Trump dengan tuduhan pelanggaran konstitusi.
Tuntutan disampaikan oleh sejumlah organisasi advokat yang tergabung dalam kelompok 'Citizens for Responsibility and Ethics'.
Trump dianggap melanggar konstitusi lantaran bisnis hotel dan lainnya dikatakan menerima dana pemasukan dari penguasa-penguasa asing.
Hotel-hotel milik Trump memang sering disewa dan digunakan oleh pemerintah-pemerintah asing, yang kemudian dianggap sebagai sebuah pelanggaran terhadap konstitusi.

Rabu, 18 Januari 2017

Kacau, Pengacara Ini Pura-Pura Meninggal Karena Tak Berani Minta Putus Sama Pacarnya!

Senin, 16 Januari 2017

Tokoh Tionghoa: Langgar Hukum, Adik Ahok Notaris Tiba-tiba Jadi Pembela di Persidangan Tanpa Surat Kuasa

Adik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang berprofesi sebagai notaris, Fify Letty Indra tiba-tiba menjadi pengacara mantan Bupati Belitung Timur di persidangan tanpa surat kuasa.
“Fify adalah notaris, bukan pengacara. Untuk menjadi Tim Pembela harus ada ijin praktek pengacara,” kata tokoh Tionghoa Wawat Kurniawan di akun Facebook-nya.
Kata Wawat, dari 64 orang pengacara yg menerima kuasa dari Ahok sebagai Tim Pembelanya tidak tercantum nama Fify Letty Indra SH adik kandung Ahok.
“Tiba-tiba Fify nyelonong jadi Tim Pembela tanpa surat kuasa? Ini membuktikan bahwa Ahok sekeluarga terbiasa melanggar hukum,” jelas Wawat.
Selain itu, Wawat mengatakan, Fify juga tersangkut kasus Panama Papers. “Adik Ahok Basuri Tjahaja Purnama yang pernah jadi Bupati Belitung juga tersangkut masalah hukum,” jelas Wawat.

Jumat, 30 Desember 2016

CATAHU 2016: MUNDURNYA DEMOKRASI DAN KALAHNYA NEGARA HUKUM


image
0 CommentsDec 23, 2016 151 views 
Tahun 2016, LBH Jakarta menerima sebanyak 1444 pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 121571 orang. Satu pengaduan dapat terkait dengan ribuan pencari keadilan. Sebanyak 164 kasus tidak hanya diberikan pelayanan konsultasi hukum ataupun korespondensi, melainkan ditangani ke level yang lebih lanjut dan komprehensif, mulai dari pembuatan legal opinion, riset, mengirim surat desakan, kampanye, hingga ke level pendampingan pengadilan sampai adanya perubahan kebijakan. LBH Jakarta juga melakukan pemberdayaan yang merupakan elemen penting dalam setiap penanganan kasusnya.
Beberapa kemenangan didapat LBH Jakarta di tahun 2016, seperti dihentikannya kasus kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dikabulkannya gugatan ganti rugi Andro korban salah tangkap, dilepaskannya anak yang berhadapan dengan hukum karena diproses tidak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, dibebaskannya 23 aktivis, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta yang dikriminalisasi karena aksi terkait PP 78 tahun 2015, dikabulkannya tuntutan upah Pekerja Rumah Tangga oleh majikannya, disahkannya UU Penyandang Disabilitas dimana LBH Jakarta terlibat dalam jaringan advokasi hak penyandang disabilitas, dan berbagai kasus atau advokasi lainnya. Namun demikian, ada banyak hal yang belum dilakukan oleh LBH Jakarta dan ada banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan oleh LBH Jakarta.

Jumat, 19 Agustus 2016

Masyarakat Punya Persepsi Mengenai Hitam Putihnya Pengacara


Dikotomi hitam putihnya pengacara masih terus berlanjut. Tanpa perlu penegasan, masyarakat pun sudah bisa menilai mana pengacara hitam mana pengacara putih. Celakanya, sistem hukum yang korup malah membuat pengacara hitam makin berkembang biak.
Leo/Nay/APr
Dibaca: 4221 Tanggapan0
Dalam sebuah berita di sebuah harian nasional (03/2), advokat senior Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, "Kami sadar, kami juga bukan orang baik-baik. Tapi sejahat-jahatnya kami, boleh dong, kami sekali ini berbuat baik kepada bangsa dan negara."
Pernyataan Hotman seolah mengkonfirmasikan citra negatif profesi advokat di mata masyarakat, dan kali ini mereka sedang mencoba membersihkan citranya. Namun, tidak jelas apakah ia membuat generalisasi dengan menyatakan bahwa seluruh pengacara bukanlah orang baik-baik alias pengacara hitam.