Musyawarah Nasional Perhimpunan
Advokat Indonesia (Munas Peradi) lanjutan akan dilaksanakan di
Pekanbaru. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan pun menyatakan tak
mencalonkan diri karena menginginkan regenerasi.
"Proses regenerasi harus jalan dan sudah saatnya memberikan
kesempatan advokat lainnya yang berkopetensi bisa memimpin Peradi
kedepan," ujar Otto, dalam rilisnya, Jumat (12/6).
Agenda Munas Lanjutan Peradi di Pekanbaru 12-13 Juni ini adalah pemilihan ketua umum serta perubahan anggaran dasar.
Sebagai acuan regenerasi organisasi yang dipimpinnya, Otto mengundang dua tokoh pembaharu ke Munas, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli.
Prof Jimly akan memberikan materi bagaimana etika dalam beracara di pengadilan. “Kalau advokat independen maka dia tidak akan mudah dipengaruhi oleh pihak tertentu dalam membela kliennya,"tegas Otto.
Sedangkan, Rizal akan memberikan materi bagaimana advokat menghadapi kondisi perekonomian dari perspektif hukum. Hal ini dianggap penting oleh Otto karena perkembangan ekonomi yang sangat pesat di Indonesia dan global membutuhkan perhatian yang sangat serius dari advokat dalam menjalankan profesinya.
"Perkembangan ekonomi ini perlu disikapi tersendiri oleh kalangan advokat. Misalnya, bagaimana advokat dalam menghadapi kasus ekonomi seperti arbitrase. Seorang advokat yang handal tentu bisa menghadapi hal itu,” katanya.(www.republika.co.id)
Agenda Munas Lanjutan Peradi di Pekanbaru 12-13 Juni ini adalah pemilihan ketua umum serta perubahan anggaran dasar.
Sebagai acuan regenerasi organisasi yang dipimpinnya, Otto mengundang dua tokoh pembaharu ke Munas, yaitu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie dan mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli.
Prof Jimly akan memberikan materi bagaimana etika dalam beracara di pengadilan. “Kalau advokat independen maka dia tidak akan mudah dipengaruhi oleh pihak tertentu dalam membela kliennya,"tegas Otto.
Sedangkan, Rizal akan memberikan materi bagaimana advokat menghadapi kondisi perekonomian dari perspektif hukum. Hal ini dianggap penting oleh Otto karena perkembangan ekonomi yang sangat pesat di Indonesia dan global membutuhkan perhatian yang sangat serius dari advokat dalam menjalankan profesinya.
"Perkembangan ekonomi ini perlu disikapi tersendiri oleh kalangan advokat. Misalnya, bagaimana advokat dalam menghadapi kasus ekonomi seperti arbitrase. Seorang advokat yang handal tentu bisa menghadapi hal itu,” katanya.(www.republika.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar