Sabtu, 04 April 2015

Peradi Nilai Perlu Ada Rekonsiliasi Advokat

Peradi Nilai Perlu Ada Rekonsiliasi Advokat
TRIBUN/DANY PERMANA
Calon Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Juniver Girsang (kiri) dan Hasanuddin Nasution (kanan) mengikuti debat terbuka di Jakarta, Jakarta, Rabu (18/3/2015). Debat yang bertema Menuju Peradi Yang Profesional, Akuntabel, dan Memperjuangkan Keadilan tersebut juga dihadiri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dan Romo Andang Binawan yang bertindak sebagai panelis. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Anggota Peradi yang juga sebagai Ketua Tekad Indonesia, Juniver Girsang menilai perlunya ada kesatuan seluruh advokat atau pengacara di Indonesia.
Hal itu demi terwujudnya proses sinergi penegakan hukum dan demokratisasi.
"Rekonsiliasi perlu dilakukan dengan rekan-rekan advokat yang keluar dari Peradi agar kembali bersatu padu dalam Peradi. Ini guna menghindari diteruskannya pembahasan RUU Advokat yang kembali masuk dalam Proglenas," ujar Juniver dalam diskusi bertema 'Demokratisasi dan Penegakan Hukum' yang dilaksanakan Tekad Indonesia, di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Juniver yang juga sebagai Calon Ketua Umum Peradi ini mengharapkan Munas Peradi yang akan berlangsung 26-28 Maret di Makassar, Sulawesi Selatan, sebaiknya menjadi momentum rekonsiliasi diantara seluruh advokat.
Selain itu, Juniver mengatakan advokat juga memiliki kewajiban yang sama dengan stakeholder hukum lainnya sama dengan Polisi, Jaksa, Hakim, dan Petugas Lapas, di dalam penegakan hukum. Karena itu, ia mengusulkan bahwa ke depan, advokat juga harus bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan akselerasi dan kualitas bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu," ucap Juniver.
Melihat hal itu, Juniver mengatakan Pemerintah dan DPR RI perlu mendukung penguatan fungsi para advokat, salah satunya adalah dengan tak lagi mengajukan revisi UU Advokat. Di RUU Advokat, satu isinya adalah memotong peran advokat sebagai bagian dari penegakan hukum.
"Di draf naskah RUU Advokat, dikatakan advokat bukan lagi penegak hukum. Ini bahaya. Dikatakan bukan lagi single bar tapi multi bar. Dengan demikian, Peradi akan tenggelam dan akan muncul organisasi-organisasi di luar peradi. Ini akan merusak tatanan hukum," kata Juniver. (http://www.tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar