Minggu, 12 Juli 2015

Peradi Janji Akan Tindak Tegas Advokat Penyuap Hakim

 Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) telah melakukan rapat internal membahas kasus suap advokat M Yagari Bhastara alias Gerry (YBG). Rapat untuk memutuskan langkah-langkah penegakan peraturan organisasi dan etika profesi.

"Kita tidak akan tinggal diam. Hukum dan sanksi organisasi harus ditegakkan. Saya ingatkan agar anggota Peradi tidak main-main dengan suap menyuap ini, karena akan tanggung konsekuensi yang tegas dari DPN Peradi," tegas Fauzi Yusuf Hasibuan, Ketua Umum DPN Peradi, di Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Tertangkapnya advokat Gerry oleh KPK dalam satu Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), saat tengah bertransaksi suap, sangat mengejutkan dunia advokat dan pengadilan.

Fauzie berharap peristiwa advokat YBG dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia dan berani menolak permintaan pihak manapun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum.

"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya. Ayo para advokat muda kita ajak untuk berani melaporkan praktek-praktek kotor yang melibatkan rekan sejawatnya. Jangan ragu-ragu melaporkan ke DPN kita akan lindungi," imbaunya.

Praktek suap untuk memenangkan satu perkara sangatlah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, sangat merendahkan dan mencoreng martabat advokat di mata masyarakat, tidak hanya di dalam negeri, tetap juga di luar negeri.

"Bayangkan, kasus ini tentunya menjadi sorotan media, baik cetak maupun elektronik. Tidak sedikit masyarakat melihat dan mengikuti kasus YBG ini. Bahkan, para advokat asing juga akan mengikuti dinamika kasus ini melalui pemberitaan televisi dan media asing yang ada di Indonesia," ungkapnya.

Sedangkan untuk memperketat pengawasan terhadap advokat dalam menjalankan profesinya, DPN Peradi akan menggandeng Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurutnya, memperketat pengawasan bersama penegak hukum lainnya untuk mencegah advokat melakukan praktik suap terhadap hakim dan penegak hukum lainnya agar tidak terulang kembali.

Pengawasan bersama merupakan keniscayaan untuk menegakan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum yang jauh dari praktek nakal aparat penegak hukum di negeri ini.

"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih, jauh dari praktek suap menyuap baik dari kalangan advokat atau dari kalangan hakim," kata Fauzi. (www.gatra.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar