Hal tersebut dikemukakan Presiden PERADRI, Advokat Bakri Remmang kepada wartawan di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan, Jl. Bau Baharuddin No. 2 Sengkang Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Selasa (29/3/2016).
Memasuki tahun ke 8 pengabdiannya, tidak mengubah komitmennya yang berpihak kepada masyarakat tidak mampu.
“Saya akan tetap konsisten untuk membela wong cilik, masyarakat tidak mampu berhak untuk mendapatkan advokasi dan sebagai advokat wajib untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya,” tegas Bakri Remmang.
Menurut Bakri – sapaan akrab Pria Kelahiran Belawa yang juga sebagai pemilik Kantor Advokat BAKRI REMMANG & REKAN, pemberian bantuan hukum dengan mengedepankan kepentingan rakyat miskin dan atau yang termarginalkan dilakukannya sejak 7 tahun lalu dan kurang lebih 100 orang setiap tahunnya, didampingi oleh dirinya bersama rekan-rekan timnya dari Kantor bantuan Hukum BHAKTI Keadilan secara cuma-cuma, baik di tingkat Penyidikan maupun tingkat penuntutan di Pengadilan Negeri Sengkang, bahkan terhitung tahun 2015 lalu telah melakukan ekspansi ke Kota Makassar, Parepare, Sidrap, Bone, Soppeng, Pinrang dan sejumlah daerah lainnya di Sulsel.
“Selain saya secara pribadi, segenap Advokat yang tergabung dalam PERADRI maupun YLBH Bhakti Keadilan, wajib hukumnya memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, jika kedapatan ada anggota PERADRI maupun YLBH Bhakti Keadilan menolak beracara secara-cuma terhadap masyarakat miskin dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan maka akan diberikan sanksi dari organisasi,” tegas Pria Kelahiran 10 Juli 1977 yang sebelum menjadi Advokat, berkiprah sebagai aktivis LSM dan jurnalis ini.
Sekedar diketahui sebelum mendirikan kantor Bhakti Keadilan, Bakri yang juga Direktur Utama Media www.wajoterkini.com, melakukan advokasi melalui wadah LBH Bhakti Nusantara sejak 2004 dilanjutkan melalui Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia(POSBAKUMADIN) Kabupaten Wajo.
Pasca diangkat sebagai Advokat/Penasihat Hukum pada April 2009, selanjutnya 03 Oktober 2011 mendirikan BHAKTI Keadilan dan pada Juli 2014 secara resmi YLBH Bhakti Keadilan diaktanotariskan, berkedudukan Pusat di Kota Sengkang dan YLBH Bhakti Keadilan dinyatakan sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI dengan akreditasi A.
Sebagai akreditasi terbaik se Indonesia, dimana dari 405 OBH se Indonesia hanya 13 OBH Terakreditasi A
Hingga saat ini telah terbentuk LBH-BK untuk wilayah Sulsel ; LBH-BK Wajo, LBH-BK Sidrap, LBH-BK Kota Parepare, LBH-BK Pinrang, LBH-BK Soppeng, LBH-BK Luwu, LBH-BK Palopo, Posbakum LBH-BK Pengadilan Negeri Sengkang, Posbakum LBH-BK Polres Wajo, Posbakum LBH-BK Pengadilan Negeri Watansoppeng, Posbakum LBH-BK Pengadilan Negeri Sidrap, Posbakum LBH-BK Pengadilan Negeri Pinrang,Posbakum LBH-BK Polresra Parepare. Sedangkan untuk luar Sulsel, telah terbentuk LBH-BK Sulawesi Barat, LBH-BK Muna Sulawesi Tenggara, LBH-BK Asahan Sumatera Barat, LBH-BK Palembang Sumatera Selatan, LBH-BK Bayuasin Sumatera Selatan, LBH-BK Lubuk Linggau Sumatera Selatan, LBH-BK Pontianak Kalimantan Barat, LBH-BK Lumajang Jawa Timur.
Citizen Report: Bakri Remmang
(Presiden PERADRI, Advokat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar