Seorang aktivis demokrasi, Fajrul Rahman. Dia termasuk salah satu aktivis yang selama ini memperjuangkan dihapuskannya hukuman mati. Hukuman mati dianggap kejam, tidak sesuai dengan standar HAM.
Tetapi bagaimana kalau ada seseorang membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan (misalnya membela diri)? Dia sudah menghilangkan nyawa orang lain secara zhalim. Apakah pembunuh itu tidak boleh dibunuh karena telah membunuh orang lain secara zhalim? Apakah suatu keadilan, sang pembunuh tidak boleh dihukum mati, sementara ada manusia lain yang telah dia hilangkan nyawanya?
Ini hanya contoh kecil kerancuan berpikir manusia-manusia modern. Mereka mengaku membela HAM, tetapi mereka tidak membela hak-hak manusia yang telah dibunuh, dan hak-hak manusia lain yang terancam pembunuhan. Sepintas lalu gerakan menolak hukum mati seolah baik, karena humanis. Padahal hakikatnya, ia merupakan DISKRIMINASI atas hak-hak hidup korban dan masyarakat luas.
Seruan menolak hukuman mati sebenarnya merupakan bagian dari seruan untuk menolak Syariat Islam. Banyak kaum sekuler menyatakan kebenciannya kepada hukum Syariat Islam. Alasan mereka, “Syariat Islam itu kejam, sadis, barbar. Syariat Islam hanya cocok untuk kehidupan di gurun pasir ribuan tahun lalu!” Ya begitulah…
Untuk melihat apakah suatu hukum kejam atau tidak, ada TIGA KOMPONEN APLIKASI HUKUM yang harus kita ketahui. Ketiga komponen ini selalu tampak dalam setiap terjadi kasus kejahatan/kriminal.
Misalnya, ada seorang laki-laki membunuh orang lain secara zhalim. Pihak keluarga tidak menerima pembunuhan itu. Mereka menuntut sang pembunuh dihukum seberat-beratnya. Pihak keluarga korban mengatakan, “Nyawa harus dibayar nyawa! Dia membunuh, dia juga harus dibunuh!” Nanti setelah memasuki proses peradilan, sang pembunuh akan dihukum sesuai hukum yang diterapkan.
Kalau penerapan hukum itu ringan, ia akan sangat melukai hati pihak keluarga korban. Sangat menzhalimi hak-hak hidup korban. Dan ini akan membahayakan masyarakat luas. Nanti di antara mereka akan ikut-ikutan membunuh. “Sudah saja jadi pembunuh. Hukumannya ringan kok,” kata mereka beralasan. Sementara masyarakat lain sangat ketakutan, “Sekarang orang lain jadi korban. Nanti jangan-jangan giliran keluarga kami?”
Pihak yang paling diuntungkan dengan sanksi yang ringan siapa? Ya, sang pembunuh itu sendiri. Pihak pertama yang sangat diuntungkan oleh hukum seperti itu.
Kalau ada yang mengatakan, “Syariat Islam kejam. Syariat Islam biadab. Syariat Islam sadis, barbar!” Maka kita paham maksud seruan ini. Orang-orang yang menyerukan perkataan seperti itu pada hakikatnya ialah: Para pembela penjahat, para penolong kaum kriminal, sekutu para bajingan, sekutu para perampok, sekutu para koruptor, pelindung manusia-manusia jahat, penyengsara korban kejahatan, pembuat frustasi keluarga korban, serta mereka juga menyebabkan kejahatan menyebar-luas, menyebabkan manusia ketakutan atas kejahatan.
Syariat Islam bisa jadi kejam, bagi pelaku-pelaku kejahatan. Tetapi Syariat Islam sangat MENGAYOMI, MELINDUNGI, MEMBERI RASA ADIL, MEMUASKAH HATI, MENGOBATI LUKA orang-orang yang menjadi korban kejahatan, korban perbuatan rusak, kriminal, kezhaliman dan pengrusakan di muka bumi. Bahkan Syariat Islam -dengan ketegasannya kepada penjahat- sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang lain, dan memberi rasa aman bagi masyarakat luas.
Mengapa negara Barat mau mengupah agen-agennya, termasuk media-media massa, pakar, pengamat, akademisi, politisi, ahli hukum, aparat birokrasi, dll. untuk menyerang Syariat Islam? Mengapa, wahai Sauadaraku? Sebab mereka tahu, Syariat Islam merupakan hukum yang SANGAT UNIK. Unik sekali. Tidak banyak teori, tidak banyak cingcong, tetapi hasilnya sangat nyata dan cepat terasa.
Kalau pelaksanaan hukum Islam di Aceh tidak maksimal…ya bagaimana lagi, wong orang-orang GAM itu kebanyakan tidak mengerti Islam. Mereka berjuang untuk etnis Aceh, bukan untuk tegaknya Syariat Islam. Banyak aktivis-aktivis Islam yang concern dengan Syariat justru dimusuhi oleh orang-orang GAM.
Apakah hukum Islam kejam?
Dari sisi mana dulu melihatnya. Kalau dari sisi kepentingan PARA PENJAHAT, bisa jadi Syariat Islam sangat menakutkan mereka. Tetapi kalau dari sisi kepentingan KORBAN dan MASYARAKAT luas sebagai POTENSI, Syariat Islam adalah adil, harmoni, melindungi, efektif, dan berkah.
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.
AM. Waskito.
(https://abisyakir.w)
Tetapi bagaimana kalau ada seseorang membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan (misalnya membela diri)? Dia sudah menghilangkan nyawa orang lain secara zhalim. Apakah pembunuh itu tidak boleh dibunuh karena telah membunuh orang lain secara zhalim? Apakah suatu keadilan, sang pembunuh tidak boleh dihukum mati, sementara ada manusia lain yang telah dia hilangkan nyawanya?
Ini hanya contoh kecil kerancuan berpikir manusia-manusia modern. Mereka mengaku membela HAM, tetapi mereka tidak membela hak-hak manusia yang telah dibunuh, dan hak-hak manusia lain yang terancam pembunuhan. Sepintas lalu gerakan menolak hukum mati seolah baik, karena humanis. Padahal hakikatnya, ia merupakan DISKRIMINASI atas hak-hak hidup korban dan masyarakat luas.
Seruan menolak hukuman mati sebenarnya merupakan bagian dari seruan untuk menolak Syariat Islam. Banyak kaum sekuler menyatakan kebenciannya kepada hukum Syariat Islam. Alasan mereka, “Syariat Islam itu kejam, sadis, barbar. Syariat Islam hanya cocok untuk kehidupan di gurun pasir ribuan tahun lalu!” Ya begitulah…
Untuk melihat apakah suatu hukum kejam atau tidak, ada TIGA KOMPONEN APLIKASI HUKUM yang harus kita ketahui. Ketiga komponen ini selalu tampak dalam setiap terjadi kasus kejahatan/kriminal.
[1] Pihak PELAKU kejahatan.Setiap terjadi kejahatan, selalu ada 3 komponen itu. Disana selalu ada pelaku, korban, dan potensi menjadi pelaku atau korban. Dimanapun Anda menyaksikan kejahatan, pasti tidak akan keluar dari 3 komponen itu.
[2] Pihak KORBAN kejahatan.
[3] Pihak POTENSI kejahatan, baik potensi menjadi PELAKU maupun menjadi KORBAN. Ini adalah masyarakat luas.
Misalnya, ada seorang laki-laki membunuh orang lain secara zhalim. Pihak keluarga tidak menerima pembunuhan itu. Mereka menuntut sang pembunuh dihukum seberat-beratnya. Pihak keluarga korban mengatakan, “Nyawa harus dibayar nyawa! Dia membunuh, dia juga harus dibunuh!” Nanti setelah memasuki proses peradilan, sang pembunuh akan dihukum sesuai hukum yang diterapkan.
Kalau penerapan hukum itu ringan, ia akan sangat melukai hati pihak keluarga korban. Sangat menzhalimi hak-hak hidup korban. Dan ini akan membahayakan masyarakat luas. Nanti di antara mereka akan ikut-ikutan membunuh. “Sudah saja jadi pembunuh. Hukumannya ringan kok,” kata mereka beralasan. Sementara masyarakat lain sangat ketakutan, “Sekarang orang lain jadi korban. Nanti jangan-jangan giliran keluarga kami?”
Pihak yang paling diuntungkan dengan sanksi yang ringan siapa? Ya, sang pembunuh itu sendiri. Pihak pertama yang sangat diuntungkan oleh hukum seperti itu.
Kalau ada yang mengatakan, “Syariat Islam kejam. Syariat Islam biadab. Syariat Islam sadis, barbar!” Maka kita paham maksud seruan ini. Orang-orang yang menyerukan perkataan seperti itu pada hakikatnya ialah: Para pembela penjahat, para penolong kaum kriminal, sekutu para bajingan, sekutu para perampok, sekutu para koruptor, pelindung manusia-manusia jahat, penyengsara korban kejahatan, pembuat frustasi keluarga korban, serta mereka juga menyebabkan kejahatan menyebar-luas, menyebabkan manusia ketakutan atas kejahatan.
Syariat Islam bisa jadi kejam, bagi pelaku-pelaku kejahatan. Tetapi Syariat Islam sangat MENGAYOMI, MELINDUNGI, MEMBERI RASA ADIL, MEMUASKAH HATI, MENGOBATI LUKA orang-orang yang menjadi korban kejahatan, korban perbuatan rusak, kriminal, kezhaliman dan pengrusakan di muka bumi. Bahkan Syariat Islam -dengan ketegasannya kepada penjahat- sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang lain, dan memberi rasa aman bagi masyarakat luas.
Mengapa negara Barat mau mengupah agen-agennya, termasuk media-media massa, pakar, pengamat, akademisi, politisi, ahli hukum, aparat birokrasi, dll. untuk menyerang Syariat Islam? Mengapa, wahai Sauadaraku? Sebab mereka tahu, Syariat Islam merupakan hukum yang SANGAT UNIK. Unik sekali. Tidak banyak teori, tidak banyak cingcong, tetapi hasilnya sangat nyata dan cepat terasa.
Kalau pelaksanaan hukum Islam di Aceh tidak maksimal…ya bagaimana lagi, wong orang-orang GAM itu kebanyakan tidak mengerti Islam. Mereka berjuang untuk etnis Aceh, bukan untuk tegaknya Syariat Islam. Banyak aktivis-aktivis Islam yang concern dengan Syariat justru dimusuhi oleh orang-orang GAM.
Apakah hukum Islam kejam?
Dari sisi mana dulu melihatnya. Kalau dari sisi kepentingan PARA PENJAHAT, bisa jadi Syariat Islam sangat menakutkan mereka. Tetapi kalau dari sisi kepentingan KORBAN dan MASYARAKAT luas sebagai POTENSI, Syariat Islam adalah adil, harmoni, melindungi, efektif, dan berkah.
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.
AM. Waskito.
(https://abisyakir.w)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar