Selasa, 04 Oktober 2016

BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA ATAU TERDAKWA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA


A.   Pengertian
Bantuan hukum terhadap tersangka atau terdakwa dalam perkara tindak pidana adalah bantuan hukum yang diberikan oleh advokat/pengacara mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bantuan hukum tersebut dapat berupa konsultasi hukum, mendampingi, membela dalam rangka kepentingan tersangka atau terdakwa selama proses pemeriksaan baik di penyidikan maupun di persidangan.
Pada dasarnya seseorang sudah berhak mendapat bantuan hukum, misalnya didampingi oleh advokat sudah mulai sejak adanya perkara pidana misalnya seseorang ingin membuat laporan pengaduan ke Kepolisian atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain kepadanya, maka dalam hal ini dapat minta bantuan advokat untuk mendampingi ke kantor Kepolisian. Atau misalnya seseorang dilaporkan telah melakukan tindak pidana lalu dipanggi Polisi sebagai terlapor atau saksi, maka dapat juga didampingi oleh advokat.
Dalam praktik biasanya kebutuhan advokat mulai sejak seseorang menjadi tersangka di tingkat penyidikan (Kepolisian/Jaksa) sampai dengan menjadi terdakwa di pengadilan.
Dasar hukum tentang hal ini diatur dalam Pasal 54 KUHAP berbunyi“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.


B.   Bantuan Hukum  Terhadap Tersangka Pada Tingkat Penyidikan
Penyidikan  adalah  serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Paal 1 angka 14 KUHAP).
Status seseorang sebagai tersangka dimulai sejak di tingkat penyidikan (Kepolisian/Kejaksaan) sampai ditingkat penuntutan (Kejaksaan).
Dalam memberikan bantuan hukum terhadap tersangka di tingkat penyidikan dalam rangka pembelaan perkara dapat dilakukan sebagai berikut :
  1. Menyiapkan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar sahnya mendampingi tersangka, jika tidak ditunjuk oleh penyidik (Prodeo). Surat kuasa khusus tersebut ditunjukan kepada penyidik.
  2. Memeriksa dan menanyakan surat-surat yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi tersangka, misalnya surat penangkapan dan penahanan. Jika ditemukan surat penangkapan dan penahanan tersebut tidak sah maka dapat diajukan praperadilan (Pasal 77 ayat 1 KUHAP.
  3. Mengajukan pemohonan untuk tidak ditahan atau permohonan penangguhan penahanan, jika diperlukan.
  4. Meminta kepada penyidik agar segera memeriksa tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke penuntutan (Kejaksaan) = Pasal 50 ayat (1) KUHAP.
  5. Tunjukan kepada penyidik kartu izin praktik sebagai advokat/pengacara ketika akan mendampingi tersangka (UU Advokat).
  6. Sebelum pemeriksaan oleh penyidik  dimulai usahakan dahulu bertemu tersangka untuk berdiskusi tentang perkara yang sedang dihadapinya. Lalu berikan nasihat-nasihat hukum (advis) dalam rangka kepentingan tersangka.
  7.  Dampingi tersangka pada saat penyidikan dari awal sampai akhir. Perhatikan, dengar, rekam atau catat dengan baik setiap tanya jawab antara penyidik dan tersangka.
  8.  Ajukan keberatan jika penyidik dalam memeriksa tersangka ada unsur paksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM sehingga membuat tersangka tidak bebas memberikan keterangan (Pasal 52 KUHAP).
  9.  Ajukan saksi yang meringankan bagi tersangka jika ada. Saksi ini diajukan terutama jika tersangka tidak mengaku sebagai pelaku tindak pidana yang disangkakan kepadanya. 
  10. Meminta kepada penyidik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka (Pasal 72 KUHAP).1
  11. Dampingi tersangka di tingkat  penuntutan (Kejaksaan). (https://tiarramon.wordpress.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar