Kamis, 15 Desember 2016

Pendirian CV

CV atau Comanditaire Venootschap merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya yakni karena CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan, oleh karenanya dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
CV adalah  bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal seperti halnya pendirian PT. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan lain-lain dengan modal awal yang tidak terlalu besar. Terkait pendirian, CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada pendirian sebuah PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Meskipun saat ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Untuk pendirian CV, tidak diperlukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu prosesnya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya. Adapun pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum ke Notaris antara lain mengenai :
  • Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut;
  • Tempat kedudukan dari CV;
  • Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam;
  • Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut.
Dan untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan. Bilamana terdapat pertanyaan mengenai apakah akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup, maka jawabannya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, maka dilengkapi dengan surat-surat lainnya seperti berikut ini :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV);
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa :
  1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV;
  2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV;
  3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dalam hal :
  • Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  • Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
Sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran. Akan tetapi terdapat daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang tidak membahayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT atau RW setempat.


Pengacara Surabaya
Emergency hours only
 
Call 081232030300
Hunting 03181588866
sumber tanyahukum.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar