Kira-kira apa yang kita harapkan waktu minjemin duit ke orang lain? Pinjeman dibayar lunas, pastinya.

Tapi pernah gak ketemu orang yang abis minjem duit malah kabur dan gak bayar itu utang berikut bunganya? Pas udah ketemu, eh, orangnya ngeyel gak mau bayar, malah minta bantuan orang lain agar utang dianggep lunas.

Gondok gak sih ama orang-orang kayak gitu? Nah, kira-kira itulah yang dirasakan bank saat berhadapan dengan nasabahnya yang lelet bayar pinjaman, dari kredit tanpa agunan sampai tagihan kartu kredit.

Khusus masalah tagihan kartu kredit, gak sedikit nasabah yang sampai sewa “pengacara kartu kredit” buat mastiin urusannya dengan bank beres tanpa melunasi tagihan sesuai dengan ketentuan. Tapi mungkin bank ketawa aja kalau nasabah datang bawa itu pengacara kartu kredit.


Kok gak takut malah ketawa si bank? Itu pengacara, lhooo…

Gini…gini…pertama-tama, gak ada kampus yang mencetak sarjana buat jadi pengacara kartu kredit. Kalau ada pengacara khusus kasus kartu kredit terus gak ada masalah kartu kredit, kerja apa itu pengacara?

Selain itu, tagihan kartu kredit adalah masalah perdata antara nasabah dan bank. Kalau nasabah gak sanggup bayar tagihan, bisa omong langsung ke bank untuk minta keringanan. Gak perlu pakai bayar pengacara segala.

Bank selalu terbuka untuk masalah tagihan kartu kredit. Kalau memang benar-benar gak sanggup bayar tagihan, bisa saja aset disita sebagai ganti.

Kira beginilah kalau para pengemplang utang itu dikomputerisasikan. Klik yang mana hayo?



Intinya, utang ya harus dibayar. Gak bisa utang sekonyong-konyong dianggep lunas pakai pengacara, bahkan yang sekelas Hotman Paris.

Lagian, belum pernah ada pengacara kondang yang terdeteksi pernah nanganin kasus tagihan kartu kredit. Soalnya memang pengacara kartu kredit itu profesi yang ajaib.

Jebakan Pengacara Kartu Kredit

Pengacara kartu kredit sering beriklan lewat media massa tapi di bagian iklan baris. Mungkin karena tarif iklannya lebih murah daripada di halaman utama.

Selain itu, ada yang ngebom iklan lewat e-mail. E-mail kayak gini bisa dikategorikan sebagai spam alias sampah karena datang tanpa diundang dan gak berguna.

Dalam iklan, terutama yang pakai gambar, pengacara kartu kredit sering menampilkan hal-hal yang menonjol. Tujuannya apa lagi kalau bukan menebar jebakan pengacara kartu kredit? Berikut ini ciri iklan pengacara kartu kredit:

  • Pakai gambar dan nama cewek sebagai pengacara, misalnya Susan, Lidia, Christine, Vina, dan lain-lain pokoknya cewek. Gunanya, buat narik nasabah kartu kredit bermasalah cowok, terutama yang jomblo atau mata keranjang.
  • Minta kirim data kartu kredit dan pribadi nasabah. Duh, mau nolongin apa mau mbobol kartu kredit ini?
  • Alamat kantor fiktif/berubah-ubah atau berupa bangunan sewa dengan kualitas yang gak bisa dibandingin dengan kantor pengacara betulan karena saking asoy buruknya.

Pengacara, tanda kutip, kartu kredit. DIjamin bebas utang. Dijamin lolos blacklist BI. Dijamin ini. Dijamin itu. Padahal mereka cuma tikus pencuri duit orang yang sedang buntu otaknya karena terlilit utang.


Melihat segala keanehan dalam iklan pengacara kartu kredit, udah sepatutnya kita waspada. Sebab, sekali lagi harus ditekankan, urusan tagihan kartu kredit dan cicilan lain bisa diselesaikan langsung dengan bank. Tapi, solusinya udah pasti bukan penghapusan utang itu.


Kalau pakai jasa pengacara kartu kredit, utang juga gak bakal dihapus. Yang ada malah kita udah jatuh ketimpa tangga. Soalnya:

  • Tagihan dengan bunganya jalan terus karena pengacara bilang, “Jangan bayar dulu tagihannya, kita akan urus.”
  • Harus bayar jasa pengacara kartu kredit, yang mungkin saja jumlahnya malah lebih gede daripada tagihan yang harus dibayar.
  • Bisa-bisa kartu kredit malah dibobol kalau kita nyerahin semua data ke pengacara itu.

Bank gak mau tahu ada pengacara kartu kredit atau gak. Selama tagihan belum dibayar, ya akan berbunga terus.
Pengacara kartu kredit juga begitu. Mereka bakal minta bayaran apa pun hasil kerja mereka, yang pastinya gak sesuai dengan harapan kalau kita pengin utang dihapus.

Dalam berita, Bank Indonesia pernah mengimbau nasabah kartu kredit untuk gak menggunakan jasa pengacara kartu kredit. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia pun bersikap sama.

Jikapun mau pakai jasa pengacara, pastikan pengacara itu bukan abal-abal. Misalnya namanya udah terkenal, kasus yang pernah ditangani tercatat, dan kantornya jelas.

Pengacara semacam ini hanya akan menjadi mediator antara nasabah dan bank. Dia akan bicara dengan bank sebagai perwakilan kita untuk minta keringanan pembayaran, bukan janjiin ke kita tagihan bakal lunas tanpa dibayar.


Namanya utang ya dibayar. Mau juara dunia maraton kek, mau punya superpower kek, konsekuensi utang yang belum dilunasi akan selalu mengejarmu.


Ingat, entah bagaimana caranya, utang ke bank harus dibayar. Kalau gak sanggup, berterus teranglah.
Bank pasti akan memberikan solusi untuk melunasi tagihan itu. Yang pasti, jangan sampai terjebak pengacara kartu kredit. (https://blog.duitpintar.com/waspada-jebakan-jasa-pengacara-kartu-kredit-mau-untung-malah-bisa-buntung-2/)