Selasa, 19 Januari 2016

Terima Suap dari OC Kaligis, Hakim PTUN Divonis Dua Tahun Penjara

Ambaranie Nadia K.M Hakim PTUN Medan Dermawan Gintimg divonis dua tahun penjara karena menerima suap dari OC Kaligis. Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
 
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting.
Dermawan dianggap terbukti menerima suap sebesar 2.000 dollar AS dari pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Suap tersebut dimaksudkan untuk mengabulkan gugatan atas surat penyelidikan kasus bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Medan.
"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun penjara," ujar Hakim Ketua Ibnu Basuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Selain itu, Dermawan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (Baca: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara)
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/9/2015). Ia didakwa menyuap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Sumatera Utara, sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Vonis bagi Dermawan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 4,5 tahun penjara. Menurut hakim, hal yang memberatkan Dermawan,  perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal yang meringankan, Dermawan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa juga belum menikmati hasil korupsinya," kata hakim.
Atas putusan hakim, Dermawan menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara itu, jaksa masih mempertimbangkan pengajuan banding.
Dermawan dan Amir ditunjuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebagai hakim panel yang menyidangkan gugatan Kaligis.
Dermawan pernah menemui Amir di ruang kerjanya dan memberi tahu ihwal permintaan Kaligis untuk mengabulkan permohonan. (Baca: Disuap OC Kaligis, Panitera PTUN Medan Divonis Tiga Tahun Penjara)
Saat itu, anak buah Kaligis, M Yagari Bhawtara alias Gary, juga menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Dermawan dan Amir.
Atas iming-iming tersebut, Dermawan dan Amir sepakat memenuhi permintaan Kaligis. Penyerahan uang dilakukan di Kantor PTUN Medan pada 5 Juli 2015.
Saat itu, Kaligis melalui Gary memberikan uang sebesar masing-masing 5.000 dollar AS kepada Dermawan dan Amir. (Baca: Disuap OC Kaligis, Mantan Ketua PTUN Medan Divonis Dua Tahun Penjara)
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop putih dan diselipkan di sela halaman buku.
Keesokan harinya, Dermawan dan Amir melaporkan kepada Tripeni soal penerimaan uang dari Kaligis. Namun, jumlahnya tidak sesuai harapan Dermawan dan Amir.
Tripeni kemudian menenangkan mereka bahwa nantinya hanya sebagian gugatan yang dikabulkan. Putusan atas gugatan Pemprov Sumut dibacakan pada 7 Juli 2015.
"Menyatakan, keputusan termohon (Kejaksaan Tinggi Medan) perihal permohonan keterangan kepada Bendahara Umum Daerah adalah penyalahgunaan wewenang," kata Hakim Tripeni dalam putusan.
(KOMPAS.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar