Rabu, 30 Maret 2016
MA Kabulkan Tuntutan KPK Atas Penyuap Bupati Beraset Rp 250 Miliar
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan tuntutan KPK atas Antonius Bambang Djatmiko yang menyuap Fuad Amin. Aset Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, dengan total Rp 250 miliar telah dirampas negara.
Bambang merupakan Direktur HRD PT Media Karya Sentosa. Bambang memberikan jatah bulanan kepada Fuad agar pihaknya memenangkan blok migas di Bangkalan. Jatah bulanan ini bervariasi, dari Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar.
Kerjasama jahat itu terbongkar saat KPK mengendus rencana Bambang akan memberikan jatah bulanan Rp 700 juta ke Fuad pada 1 Desember 2014. Bambang menyuruh Sudarmono dan Fuad menyuruh Rouf. Saat sesama kurir sedang serah terima uang, KPK mencocok keduanya. KPK langsung mengejar Bambang yang ada di rumahnya di Jakarta dan Fuad yang ada di Bangkalan. Kasus ini pun terkuak, termasuk harta fantastis Fuad yang mencapai Rp 250 miliar. Mereka yang terlibat di kasus ini diadili secara terpisah.
Pada 6 April 2015, jaksa KPK mengajukan tuntutan 3 tahun penjara kepada Bambang. Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan 2 tahun penjara kepada Bambang pada 20 April 2015. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 25 Agustus 2015.
Atas putusan ini, jaksa KPK lalu mengajukan kasasi.
“Mengabulkan kasasi jaksa pada KPK,” demikian lansir panitera dalam websitenya, Rabu (23/3/2016).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme. Perkara nomor 2707 K/PID.SUS/2015 diketok pada 2 februari 2016 lalu.
Di sisi lain, Fuad dihukum 13 tahun penjara dan aset Rp 250 miliar dirampas negara. Aset itu dalam bentuk rumah, tanah, kendaraan, apartemen hingga berbagai investasi di bank.
(dtc)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar