Repro: www.liputan6.com
Mahkamah
Agung memperberat vonis mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Udar Pristono. Putusan kasasi MA memvonis Udar 13 tahun penjara tersebut
lebih tinggi daripada vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat
pertama dan banding.
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA)
yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Krisna
Harahap menjatuhkan hukuman tersebut pada Rabu (23/3) sore. Dalam
putusannya, MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dengan suara bulat
dan menolak kasasi Udar.Putusan kasasi ini lebih berat daripada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada September 2015, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Artha Theresia Silalahi menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara karena Udar terbukti menerima gratifikasi. Hukuman tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, hukuman tersebut diperberat oleh majelis tingkat banding yang memvonis Udar 9 tahun penjara. Majelis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, Udar terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Krisna mengungkapkan, selain dua putusan sebelumnya, majelis kasasi juga menganggap Udar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU menjadi salah satu hal yang tercantum dalam kasasi yang diajukan jaksa. Padahal, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Udar dianggap tidak terbukti melakukan tindak pencucian uang.
"Ia juga terbukti melakukan pencucian uang dalam proyek tersebut," ujar Krisna. Karena itu seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari hasil pencucian uang disita untuk negara.
Bus transjakarta
Kasus korupsi yang dilakukan Udar
mengemuka setelah sejumlah bus transjakarta baru asal Tiongkok ditemukan
berkarat pada 2014. Atas temuan itu, Kejaksaan Agung melakukan
penyelidikan dan menetapkan Udar sebagai tersangka berdasarkan surat
perintah penyidikan tertanggal 9 Mei 2014.Selain Udar, Kejagung juga menetapkan pegawai Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto. Dua tersangka lain dalam kasus itu ialah Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu yang berasal dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dari pihak swasta, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Direktur PT Korindo Motors Chen Chong Kyong.
Dihubungi terpisah, pengacara Udar, Tonin Tahta Singarimbun, mengatakan, keputusan MA tersebut telah menyalahi aturan tata acara kasasi. Sebab, ia meyakini, proses kasasi itu belum memiliki nomor kasasi hingga Rabu sore, tetapi sudah langsung diputus.
"Mereka jelas belum memiliki pertimbangan, tetapi langsung menjatuhkan putusan. Ini bentuk MA untuk mencari popularitas setelah kasus korupsi yang menimpa lembaga itu beberapa waktu lalu," kata Tonin. (SAN)/KOMPAS cetak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar