Senin, 27 Juli 2015

AAI Beri Bantuan Hukum untuk OC Kaligis


KPK diadukan ke Komnas HAM.
AAI Beri Bantuan Hukum untuk OC Kaligis
Ketua Umum DPP AAI, Humphrey Djemat. Foto: RES.
KPK harus bersiap menghadapi puluhan pengacara yang menjadi tim pembela Otto Cornelis Kaligis (OCK). Sebelumnya, salah seorang anggota tim pengacara OCK, Alamsyah Hanafiah menyebut terdapat sekitar 52 nama pengacara yang masuk dalam tim pembela. Di situ, terdapat beberapa nama beken seperti Humphrey Djemat.

Kepada hukumonline, Humphrey menjelaskan alasan di balik kesediaannya ikut tim pembela KPK. Menurut Humphrey, OCK adalah salah satu anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). sebagai Ketua Umum DPP AAI, Humphrey merasa berkewajiban melindungi anggotanya.

“Pak OC itu anggota saya apapun masalahnya tetap berhak mendapatkan bantuan hukum. AAI itu organisasi profesi bukan organisasi politik yg memperhitungkan untung ruginya kalau anggotanya kena masalah hukum,” papar Humphrey.

AAI menunjukkan keseriusan dalam membela OCK. Buktinya, AAI membuat surat pernyataan sikap resmi tertanggal 22 Juli 2015. Dalam surat itu ditegaskan bahwa AAI pada prinsipnya mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantasan tindak pidana korupsi.

Namun, diingatkan AAI, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan pada asas kepastian hukum yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum, ditegaskan AAI juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Khusus terkait kasus OCK, AAI menyebut terdapat beberapa penyimpangan yang melanggar undang-undang, asas kepastian hukum serta HAM. Penyimpangan itu misalnya terkait surat panggilan dan surat perintah penangkapan terhadap OCK, dimana tanggal kedua surat tersebut sama yakni 13 Juli 2015.

“Bertentangan dengan ketentuan Pasal 113 KUHAP, dimana sehubungan dengan surat panggilan tertanggal 13 Juli 2015 Prof OC Kaligis SH MH telah memberikan alasan yang patut dan wajar serta menunjukkan iktikad baiknya untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya pada tanggal 23 Juli 2015, sehingga tindakan yang dapat dilakukan penyidik KPK hanyalah mendatangi tempat kediaman Prof OC Kaligis SH MH,” demikian tertulis dalam surat pernyataan AAI.

Berikutnya, AAI juga mempersoalkan perampasan kemerdekaan yang dilakukan KPK terhadap OCK di Hotel Borobudur, 14 Juli 2015. Menurut AAI, perampasan kemerdekaan tanpa penjelasan bertentangan Pasal 14 angka 3 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

“Kami memahami bahwa hukum harus ditegakkan dan proses harus tetap berjalan, namun kami sangat keberatan apabila dalam proses penegakan hukum tersebut ada hal-hal yang dilanggar yaitu undang-undang, HAM, asa praduga tak bersalah, serta adanya tindakan semena—ena dan tidak mengindahkan asas kepastian hukum,” papar AAI dalam surat pernyataan sikap.

Tindak lanjut dari surat pernyataan sikap, AAI menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPK. Materi pengaduan sebagai tertuang dalam surat tertanggal 24 Juli 2015 berkaitan dengan proses pemanggilan, penangkapan, dan penahanan yang dialami KPK. AAI menyebut KPK melanggar sejumlah undang-undang dan konvensi internasional.

Atas dasar itu, AAI meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK. AAI juga meminta Komnas HAM melindungi anggota AAI agar di kemudian hari tidak ada lagi pelanggaran HAM dan perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan oleh KPK. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar