Kamis, 11 Mei 2017

Profesiku: Pengacara, Denia Isetianti Permata

 Youthmanual


Wawancara oleh Shanti Nurfianti Andin
Dalam seri "Profesiku", kamu bisa kenalan dengan berbagai profesi, lewat cerita para senior yang menekuninya. Kali ini, yuk, kenalan dengan profesi pengacara bareng Denia Isetianti Permata.
Tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Indonesia  angkatan 2004, kini Denia Isetianti Permata menekuni profesi Pengacara‍ /Advokat. Ia menjabat sebagai Senior Associate di firma hukum Soemadipradja & Taher Advocate. Simak cerita Denia mengenai profesi pengacara.
Profesiku:
“Profesiku adalah advokat, yaitu istilah resmi dari pengacara. Profesi advokat bekerja memberikan jasa hukum, seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Advokat bisa bekerja di dalam maupun di luar pengadilan. 
Pada dasarnya, seorang advokat bisa memberikan jasa hukum di bidang apa saja.  Tapi karena bidang-bidang hukum itu banyak sekali, advokat dapat memilih untuk menjadi ahli atau spesialis di bidang-bidang tertentu saja.

Bagi saya, hal yang unik dalam profesi ini adalah hukum itu sendiri.  Hukum adalah norma yang selalu berkembang, berubah, dan berinovasi sesuai dengan perkembangan masyarakat.  Saya pun jadi nggak pernah bosan, karena selalu mempelajari hal baru setiap harinya." 
Youthmanual
Denia (kiri gambar) dan rekan.
Kaitan jurusan dan profesi:
“Waktu kuliah, saya mengambil jurusan Hukum Ekonomi, sehingga pelajaran yang saya pelajari banyak kaitannya dengan ekonomi.  Di antaranya, hukum persaingan usaha, hukum perusahaan, hukum perbankan, hukum investasi, hukum dagang, dan sebagainya.  Saya pun menjadi advokat dengan spesialisasi hukum ekonomi.  
Walau mempelajari hukum ekonomi, bukan berarti saya tidak bisa memberikan advis hukum bidang lainnya, seperti hukum administrasi negara, hukum adat, atau hukum waris." 
Tugasku sehari-hari:
“Yang saya lakukan antara lain adalah rapat dengan klien. Saya juga melakukan riset seputar peraturan, baik di perpustakaan ataupun di instansi pemerintah yang menerbitkan peraturan tersebut.
Tugas lainnya adalah menyiapkan advis (konsultasi) hukum, berkorespondensi (bertemu secara formal) dengan klien atau advokat dari pihak lawan, melakukan legal audit, menyiapkan dokumen-dokumen untuk transaksi, serta berdiskusi atau koordinasi dengan rekan dalam tim.
Tentunya kegiatan advokat yang memiliki spesialisasi di bidang lain, bisa sangat berbeda dengan kegiatan saya.“
“Modal” untuk menjalani profesi ini?
"Seorang pengacara harus memiliki ketelitian, integritas (jujur, dapat dipercaya), dan kemampuan berkomunikasi yang baik.   
Seperti halnya seorang dokter yang tidak boleh salah memberikan obat kepada pasiennya, seorang advokat tidak boleh melakukan kesalahan dalam memberikan advis hukum karena hal tersebut dapat berakibat fatal terhadap usaha ataupun kehidupan kliennya. 
Advokat dapat dituntut secara pribadi apabila kita memberikan advis hukum yang salah kepada klien.  Jadi, kita harus sangat berhati-hati serta teliti dalam menjalani pekerjaan. 
Selain itu, reputasi seorang advokat adalah hal yang sangat penting untuk dijaga. Klien tentu nggak mau menggunakan jasa advokat yang terkena kasus atau integritasnya diragukan.  
Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah kemampuan komunikasi bahasa Indonesia dan bahasa inggris, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Soalnya, kita akan sering berhubungan dengan klien maupun dengan pihak lain dalam rangka rapat, sidang, negosiasi, riset dan sebagainya."  
Tahapan menjadi advokat:                                                                                    
“Untuk menjadi seorang advokat ada beberapa tahapan yang aku jalani, yaitu lulus dari Fakultas Hukum, mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti ujian advokat, serta melakukan magang selama 2 tahun di firma hukum. Baru setelahnya, apabila sudah berumur 25 tahun, dapat disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan resmi menjadi advokat."
Tantangan terbesar dalam menjalani profesi ini:
“Tantangan terbesar sekaligus faktor pemicu stres dalam profesi ini adalah keharusan untuk senantiasa menjaga ketelitian, akurasi, serta kualitas dari produk hukum yang kami hasilkan.
Tantangan ini akan semakin besar apabila terdapat beberapa pekerjaan yang deadline penyelesaiannya hampir bersamaan.  Nah, kunci utama untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik adalah bekerja sama dengan sesama anggota tim yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut."  
Miskonsepsi umum dari profesi ini?
"Anggapan bahwa ini merupakan profesi yang glamor seperti lawyer yang ada di film-film atau di acara TV.
Bidang hukum itu, 'kan, banyak. Jadi, tidak semua advokat kerjanya di pengadilan terus-menerus dan tidak semua advokat kerjanya menangani artis terkenal.  Sebagian besar, justru lebih banyak melakukan riset, membaca peraturan, menangani dokumen, transaksi jual beli perusahaan, melakukan legal audit dan hal-hal administratif hukum lainnya."
pengacara
Televisi sering menampilkan pengacara sebagai sosok yang glamor.
Tips untuk anak muda yang ingin menekuni profesi ini:
“Untuk yang masih sekolah, mulailah dari sedini mungkin! Saya sangat menyarankan untuk aktif berorganisasi dan mencari pengalaman sebanyak-banyaknya sejak dari kuliah. 
Kenapa? Karena hal ini sangat membantu ketika kita akan menyiapkan CV untuk melamar pekerjaan nantinya."
(sumber gambar: mesotheliomalawyercenter.org, dok. pribadi, usanetwork.com) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar