Selasa, 14 Oktober 2014

UU Advokat Batal Disahkan, Peradi 'Happy'



Ilustrasi (Foto: Dok)
 Tak disahkannya RUU Advokat membuat suka cita seluruh jajaran advokat Peradi. Banyak pihak meyakini UU No 18 Tahun 2013 sudah cukup baik untuk memberikan atau mengakomodir kemandirian profesi advokat.

“Kami bersyukur atas tidak disahkannya UU Advokat. Perjuangan kami selama ini tak sia-sia,” ujar advokat Yogya, Hamzal Wahyudin SH yang juga Koordinator Umum Demo Advokat Peradi di DIY kepada KRjogja.com, Selasa (30/9/2014).

Dengan batalnya pengesahan tersebut, maka UU Advokat yang lama tetap berlaku. Dalam UU itu sudah jelas dan memastikan kalau advokat adalah aparat penegak hukum. Sehingga kedudukan advokat itu seperti penegak hukum lainnya.

Ditambahkan, meski advokat sebagai pfofesi independen tetapi memiliki kedudukan sama dengan polisi, jaksa maupun hakim. Dengan begitu posisi advokat tetap berwibawa.

Selama ini, advokat memiliki peran dan tugas untuk mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Profesi ini memiliki tugas untuk membela hak-hak masyarakat pencari keadilan. “Keberadaan advokat itu sangat penting dan tak bisa dilepaskan dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan,” tegasnya. (http://krjogja.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar