Minggu, 15 Maret 2015

Cerita Misteri Di Balik Warna Hitam Toga Advokat

Seorang Advokat yang pernah menjalani sidang pidana atau bersidang di Mahkamah Konstitusi pasti tahu bahwa terhadap mereka diwajibkan untuk memakai toga berwarna hitam. Aturan mengenai toga advokat berwarna hitam ini asal muasalnya bisa dilihat di Pasal 4 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi

Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam

Selain itu ada juga aturan di Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata Tertib Persidangan.
Tapi persoalannya kenapa Toga Advokat itu wajib berwarna hitam? Adakah cerita misteri dibalik toga advokat yang berwarna hitam itu?
Dari sumber – sumber yang bisa dilacak namun saya tidak bisa memastikan kevalidannya setidaknya ada beberapa teori yang menjelaskan asal muasal toga advokat akhirnya berwarna hitam.

Teori Pertama (tanda berkabung)
Berdasarkan versi yang dijelaskan disini dan disini, toga advokat berwarna hitam disebabkan secara tidak langsung karena kematian Queen Mary II yang meninggal karena cacar pada 1694.Saat itu, King William III memerintahkan semua hakim dan pengacara untuk hadir di pengadilan dengan mengenakan gaun berwarna hitam, sebagai tanda berkabung untuk sang Ratu. Perintah itu tidak pernah secara resmi dibatalkan atau dicabut. Lama kelamaan, para Advokat ternyata menyukai seragam yang (terlanjur) berbeda itu. Warna hitam yang mencolok terlihat menakutkan saat digunakan sebagai pakaian resmi yang menandakan kehadiran para Advokat di Pengadilan.

Teori Kedua (simbol anonimitas)
Berdasarkan versi yang ini, pada 1685 di ketika jubah dan wig diadopsipertama kali pada dasarnya sebagai tanda simbolis berkabung untuk King Charles II. Saat itu gaun dan wig dipercaya dapat memberikan tingkat anonimitas (kerahasiaan) untuk hakim dan advokat.

Teori Ketiga (tidak ada alasan khusus)
Dalam versi ini dijelaskan untuk waktu yang cukup lama gaya busana para advokat adalah gaun terbuka yang berwarna suram. Pada saat kematin King Charles II pada 1685, organisasi advokat memasuki masa berkabung dan para advokat mengenakan gaun berkabung berwarna hitam dengan bahu lipit dan lengan berbentuk lonceng meruncing di siku
Tanpa ada alasankhusus, entah kenapa gaya busana pada saat berkabung itulah justru diikuti oleh para advokat secara terus menerus hingga hari ini

Kesimpulan
Saya sampai saat ini nggak nemu, apa alasan dan sejarah mengapa para advokat Indonesia wajib mengenakan toga berwarna hitam. Sepertinya masih menjadi misteri yang tak bisa dipecahkan. (http://www.hukumpedia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar