Seorang
Advokat yang pernah menjalani sidang pidana atau bersidang di Mahkamah
Konstitusi pasti tahu bahwa terhadap mereka diwajibkan untuk memakai
toga berwarna hitam. Aturan mengenai toga advokat berwarna hitam ini
asal muasalnya bisa dilihat di Pasal 4 ayat (2) PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi
“Pakaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi hakim, penuntut umum dan penasihat hukum adalah toga berwarna hitam, dengan lengan lebar, simare dan bef dengan atau tanpa peci hitam”
Selain
itu ada juga aturan di Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 4
ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata
Tertib Persidangan.
Tapi persoalannya
kenapa Toga Advokat itu wajib berwarna hitam? Adakah cerita misteri
dibalik toga advokat yang berwarna hitam itu?
Dari
sumber – sumber yang bisa dilacak namun saya tidak bisa memastikan
kevalidannya setidaknya ada beberapa teori yang menjelaskan asal muasal
toga advokat akhirnya berwarna hitam.
Teori Pertama (tanda berkabung)
Berdasarkan versi yang dijelaskan disini dan disini,
toga advokat berwarna hitam disebabkan secara tidak langsung karena
kematian Queen Mary II yang meninggal karena cacar pada 1694.Saat itu,
King William III memerintahkan semua hakim dan pengacara untuk hadir di
pengadilan dengan mengenakan gaun berwarna hitam, sebagai tanda
berkabung untuk sang Ratu. Perintah itu tidak pernah secara resmi
dibatalkan atau dicabut. Lama kelamaan, para Advokat ternyata menyukai
seragam yang (terlanjur) berbeda itu. Warna hitam yang mencolok terlihat
menakutkan saat digunakan sebagai pakaian resmi yang menandakan
kehadiran para Advokat di Pengadilan.
Teori Kedua (simbol anonimitas)
Berdasarkan versi yang ini,
pada 1685 di ketika jubah dan wig diadopsipertama kali pada dasarnya
sebagai tanda simbolis berkabung untuk King Charles II. Saat itu gaun
dan wig dipercaya dapat memberikan tingkat anonimitas (kerahasiaan)
untuk hakim dan advokat.
Teori Ketiga (tidak ada alasan khusus)
Dalam versi ini
dijelaskan untuk waktu yang cukup lama gaya busana para advokat adalah
gaun terbuka yang berwarna suram. Pada saat kematin King Charles II pada
1685, organisasi advokat memasuki masa berkabung dan para advokat
mengenakan gaun berkabung berwarna hitam dengan bahu lipit dan lengan
berbentuk lonceng meruncing di siku
Tanpa
ada alasankhusus, entah kenapa gaya busana pada saat berkabung itulah
justru diikuti oleh para advokat secara terus menerus hingga hari ini
Kesimpulan
Saya
sampai saat ini nggak nemu, apa alasan dan sejarah mengapa para advokat
Indonesia wajib mengenakan toga berwarna hitam. Sepertinya masih
menjadi misteri yang tak bisa dipecahkan. (http://www.hukumpedia.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar