Minggu, 19 Oktober 2014

Wali Kota Tangerang Beri Bantuan Hukum kepada Diding

Wali Kota Tangerang Beri Bantuan Hukum kepada Diding
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, akan memberikan bantuan hukum kepada Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Tangerang, Diding Iskandar, yang saat kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mobil tangga tahun anggaran 2013.

"Saya ikut prihatin, akan tetapi kami menghargai segala proses hukum yang sedang berjalan," kata Arief, Jumat (17/10/2014).

Arief mengaku, Pemkot Tangerang akan memberikan bantuan hukum kepada Diding yang kini menjabat sebagai salah satu staf ahlinya.

"Akan ada bantuan hukum, karena yang bersangkutan terlibat dalam pekerjaannya," tuturnya kembali.

Ditanya apakah Diding akan di-non aktifkan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan, Arief mengatakan belum akan mengambil langkah tersebut.

"Belum ada penonaktifan, statusnya kan juga masih tersangka, kita ikuti saja dulu prosesnya," tegasnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tangerang menetapkan Diding sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang tahun 2013.

Selain Diding, Dirut PT Matra Perkasa Utama (MPU) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara karena dianggap telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp6 miliar.(http://news.okezone.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar