Dengan Hormat,
Melalui email ini, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan seputar permasalahan hukum.
Saat ini saya sedang mengandung 3 bln, dan ayah dari anak yang saya kandung ini tidak bersedia menikahi saya.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Bagaimana status anak saya nanti ketika lahir berdasarkan hukum jika saya tidak menikah?
2. Apakah saya dapat meminta pertanggungjawaban secara financial kepada ayah dari anak saya? Adakah prosedur hukumnya?
Atas perhatiannya saya mengucapkan terimakasih.
Hormat Saya,
Hsilo
Jawab :
Dengan kondisi seperti yang anda ceritakan maka status anak adalah anak diluar perkawinan. Dengan kondisi demikian pula maka hubungan hukum antara anak dengan orangtuanya hanya ada pada anda selaku ibunya selaku orangtua kandung, tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.
Untuk meminta pertanggungjawaban secara financial kepada ayah dari anak anda tersebut, sebelumnya anda harus mendapatkan pengakuan si ayah tentang anak tersebut. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 280 KUHPerdata yang menyatakan "dengan pengakuan yang dilakukan terhadap anak diluar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapaknya atau Ibunya"
Jika pengakuan dari si ayah anak tersebut tidak didapatkan maka secara hukum anda harus membuktikan kebenaran siapa sesungguhnya ayah dari si anak tersebut. Jika anda dapat mengemukakan segala peristiwa yang kiranya sanggup membuktikan siapa ayah sesungguhnya dari si anak maka anda dapat mengajukan gugatan tentang pengakuan sekaligus gugatan tentang pertanggungjawabannya secara financial kepada yang bersangkutan. Gugatan tersebut nantinya diajukan kepada Pengadilan Negeri. (http://klinikhukumsiaga24jam.blogspot.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar