Rabu, 22 Juli 2015

Pengacara Terlibat Suap, UU Advokat Harus Direvisi

Ilustrasi uang suap korupsi
Ilustrasi uang suap korupsi (Istimewa) 

Pakar hukum Frans Hendra Winarta menilai, tak ada cara lain selain merevisi UU Advokat untuk meminimalisasi praktik suap yang dilakukan advokat. Sebab, sistem wadah tunggal yang diterapkan sekarang ini tidak membawa dampak pada perbaikan kualitas advokat.
"Masyarakat tahu kreator suap adalah advokat. Jadi apalagi yang ditunggu? DPR dan Pemerintah segera sahkan RUU Advokat yang baru dengan multi bar (banyak wadah)," kata Frans, kepada SP, di Jakarta, Kamis (9/7).
Menurutnya, terjadinya kasus suap yang melibatkan advokat seperti yang baru diungkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Medan merupakan imbas dari berlakunya sistem wadah tunggal yang tidak sehat. Saling sikut dan terus dirundung konflik.
Hal itu otomatis mencerminkan kualitas profesi advokat yang tidak berperan dalam perbaikan kualitas sistem penegakan hukum kecuali memperkeruhnya dengan berpraktik sebagai mafia peradilan.
"Wadah tunggal menyebabkan otoritarianisme di organisasi advokat dan tidak cocok dengan pluralisme masyarakat kita sehingga tidak ada kompetisi yang sehat. Kursus advokat dimonopoli, ujian advokat dimonopoli dan penyumpahan advokat dimonopoli, sekarang ada herregistrasi advokat pascaperpecahan wadah tunggal. Mau kemana profesi dan organisasi advokat ?" kata Frans
Suara Pembaruan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar