Senin, 06 Oktober 2014

Hakim Bebaskan Pembunuh Ibu Kandung


Hakim Bebaskan Pembunuh Ibu Kandung

net
Ilustrasi palu hakim
Pupun (40), duduk terdiam di hadapan tiga majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis (25/9/2014). Warga RT 3/2 Kampung Pasir Gombong, Desa Sukamulya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, ini tak ditemani satupun keluarganya ketika mendengarkan pembacaan putusan atas kasus hukum yang menjeratnya.
Di ruang sidang utama Cakra, pria yang menggunakan rompi bertuliskan tahanan itu hanya ditemani dua penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Cianjur, yakni Salatudin Gayo dan Us Us Usmanto. Kedua penasihat hukum itu memang sengaja menemani Pupun yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Anih (65), ibu kandungnya, beberapa waktu lalu.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Pupun terbebas dari tuntutan hukum terutama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menututnya tujuh tahun penjara selama akibat perbuatannya. Memang selama proses persidangan Pupun terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Anih. Akan tetapi Pupun diyakini tidak memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya itu.
"Berdasarkan keterangan saksi dan saksi ahli, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU sehingga menolak tuntutan dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim, 
Suryaman, didampingi Sayed Tarmizi dan Budi Rahayu Purnomo selaku anggota Majelis Hakim di ruang sidang Cakra. Majelis hakim memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan, dan ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jabar untuk pengobatan selama tiga bulan.
Pembunuhan dilakukan Pupun dengan sangat sadis. Setelah membunuh, ia memutilasi tubuh ibunya sampai menjadi beberapa potongan, dan menyebarnya di sekitar kediamannya. Ada yang dibuang di selokan dan ada pula yang dikubur.
Perbuatannya diketahui warga setelah Pupun mengakuinya. Ia mengaku membunuh ibunya karena menyerupai Edi yang disebut-sebut sebagai musuhnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Salatudin mengaku puas atas putusan hakim ini. Adapun JPU pengganti, Budi Cahya Gunawan, menyatakan pikir-pikir. (http://www.tribunnews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar