[T] : Status Pembeli yang Baru Mengetahui Barang yang Dibeli Hasil Kejahatan
Apakah kalau kita membeli barang dengan harga wajar dan baru tahu di kemudian hari setelah ada laporan bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan/pencurian, maka kita bisa dikenakan tuduhan penadah? Terima kasih.
[J] Bapak/Ibu Yth.,
Pada prinsipnya dalam proses jual beli, pembeli yang beriktikad baik itu dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi, jika ternyata di kemudian hari ada laporan bahwa barang yang kita beli tersebut adalah hasil dari sebuah kejahatan, maka predikat “beriktikad baik” tersebut harus diuji. Yaitu, apakah proses-jual beli kita itu terjadi secara wajar, apakah kita benar-benar tidak mengetahui dan sama sekali tidak menduga bahwa barang yang dijual belikan adalah hasil kejahatan, dan, yang penting pula adalah, apakah kita membeli barang itu untuk memperoleh keuntungan atau tidak. Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP dapat dipidana karena penadahan adalah apabila seseorang:
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
Penjawab : Puguh Waluyo Anam
[puguhwa_rekan@yahoo.co.id]
Zaidun&Partners
Apakah kalau kita membeli barang dengan harga wajar dan baru tahu di kemudian hari setelah ada laporan bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan/pencurian, maka kita bisa dikenakan tuduhan penadah? Terima kasih.
[J] Bapak/Ibu Yth.,
Pada prinsipnya dalam proses jual beli, pembeli yang beriktikad baik itu dilindungi oleh undang-undang. Akan tetapi, jika ternyata di kemudian hari ada laporan bahwa barang yang kita beli tersebut adalah hasil dari sebuah kejahatan, maka predikat “beriktikad baik” tersebut harus diuji. Yaitu, apakah proses-jual beli kita itu terjadi secara wajar, apakah kita benar-benar tidak mengetahui dan sama sekali tidak menduga bahwa barang yang dijual belikan adalah hasil kejahatan, dan, yang penting pula adalah, apakah kita membeli barang itu untuk memperoleh keuntungan atau tidak. Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP dapat dipidana karena penadahan adalah apabila seseorang:
- pertama: Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya dapat diduga diperoleh dari kejahatan;
- kedua : menarik keuntungan dari hasil suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan;
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).
Penjawab : Puguh Waluyo Anam
[puguhwa_rekan@yahoo.co.id]
Zaidun&Partners
Tidak ada komentar:
Posting Komentar