Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hamka Haq - (Foto: Istimewa)
Anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hamka Haq bersaksi dalam persidangan ke-16 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Thahaja Purnama (Ahok), Rabu (29/3/2017).
Hamka bersaksi dalam kapasitas sebagai saksi ahli agama untuk meringankan dakwaan terhadap Ahok. Hamka merupakan saksi pertama yang dihadirkan tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memeriksa dua saksi yang ada dalam BAP Bambang Kaswanti ahli bahasa Indonesia Universitas Atma Jaya Jakarta dan Risa Permana Deli, sosiolog dari Universitas Indonesia.
Hamka di DPR menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi Agama.
Saat ini Hamka tengah memberikan penjelasan tentang arti Fatwa MUI kepada tim pengacara Ahok. Sesudah Hamka, masih terdapat empat saksi ahli lain yang akan bersaksi. [ton]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar