Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memecat KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama Islam yang juga rais syuriah...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut telah memecat KH Ahmad Ishomuddin, saksi ahli agama Islam yang juga rais syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan dosen Fakultas Syari’ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Komisi hukum MUI, Anton Digdoyo, mengatakan, pemecatan terhadap Ishomuddin dilakukan setelah Anton mengirim kirim pesan WA ke ketum dan waketum MUI Pusat usai sidang Ahok, Selasa (21/3/17), malam.
"Jika tidak dipecat dalam waktu satu bulan ke depan, saya resign dari MUI," ujar Anton dalam pesannya tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/3/17).
Mantan jenderal polisi ini menuturkan, pemecatan terhadap Ishomuddin terpaksa dilakukan karena pernyataannya dalam membela Ahok telah meresahkan umat Islam. Karena dalam kesaksiannya, Ishomuddin menyatakan surah al-Maidah ayat 51 sudah tak relevan lagi.
Padahal, Alquran itu berlaku sejak kenabian Muhammad SAW 15 abad silam sampai hari kiamat.
"Alhamdulillah Pimpinan MUI Pusat sudah hubungi saya Kamis 23 Maret 2017 bahwa yang bersangkutan (Ishomudin) telah dikeluarkan dari MUI. Insya Allah, PBNU akan bersikap sama dengan MUI," katanya.
Mantan ajudan presiden kedua ini menuturkan, menafsirkan Alquran terutama ayat-ayat krusial itu ada penjelasan dari Rasulullah SAW yang dicatat dengan rapi dan rinci oleh para sahabat Nabi lalu dibukukan denga rapi pula.
"Berjilid-jilid hadis dan kitab tafsir pascaturunnya wahyu terakhir al-Maidah ayat 3 yang artinya 'Hari ini telah Aku sempurnakan agamamu dan Aku sempurnakan pula nikmatku dan aku ridha Islam sebagai agamamu'."
Jadi, kata Anton, menafsirkan ayat Alquran tidak boleh ditambah atau dikurangi karena sudah dijadikan dalil baku ulama sampai hari kiamat.
"Termasuk menafsirkan Alquran wajib dengan penjelasan Rasulullah SAW. Karena itu dengan tegas Nabi berkata, 'Siapa yang tafsirkan Alquran dengan pikirannya atau pendapatnya sendiri maka telah disiapkan tempatnya di neraka'."
Anton mengatakan, jika Ishom sampai berkata bahwa Alquran surah al-Maidah ayat 51 tak berlaku lagi, harus ditanyakan apa dasarnya. "Harus ada dasarnya dari Alquran atau sunah, semua harus dari penjelasan Nabi SAW," katanya.
sumber: republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar