Akta Pendirian Yayasan Pengacara Muslim Indonesia (TPM)
Tanggal 24 September 2008, Nomor: 48, Notaris Santi Hendrarti, SH, MKn
Tim Pengacara Muslim - Pusat TPM memberikan jasa bantuan hukum untuk semua jenis kasus baik perdata maupun pidana bagi seluruh Umat Islam di dunia secara prodeo (gratis) dengan kriteria bahwa kasus-kasus itu adalah murni menyangkut perlindungan kepentingan syar’i Umat Islam. TPM berjuang melawan segala bentuk kedhaliman, penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan terhadap Umat Islam dimanapun.
Tanggal 24 September 2008, Nomor: 48, Notaris Santi Hendrarti, SH, MKn
Tim Pengacara Muslim - Pusat TPM memberikan jasa bantuan hukum untuk semua jenis kasus baik perdata maupun pidana bagi seluruh Umat Islam di dunia secara prodeo (gratis) dengan kriteria bahwa kasus-kasus itu adalah murni menyangkut perlindungan kepentingan syar’i Umat Islam. TPM berjuang melawan segala bentuk kedhaliman, penindasan dan ketidakadilan yang dilakukan terhadap Umat Islam dimanapun.
Visi dan Misi TPM
Visi TPM
"Tegaknya Syari’at Islam dalam rangka mewujudkan masyarakat, bangsa dan negara yang adil, makmur dan bermartabat demi kemuliaan Islam dan Kaum Muslimin di Indonesia dan di seluruh dunia."
Misi TPM
Advokasi dan pembelaan hak-hak dan kepentingan hukum umat Islam di seluruh dunia.
Membangun sistim hukum yang Islami demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
Membangun profesi advokat muslim yang mulia yang memegang teguh amanat dan prinsip-prinsip akhlakul karimah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar