Jawaban:
1. Anda bisa saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh advokat atau kuasa hukum. Bila menurut Anda hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan mengurus sendiri, proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi advokat. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi advokat, karena awam soal hukum serta belum tahu mengenai prosedur persidangan.
Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
2. Untuk perceraian tidak ada standar baku mengenai biayanya. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Biaya untuk jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan advokat.Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya. Lebih jauh simak artikel kami berjudul Biaya Cerai.
Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Untuk mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Mengenai tata cara perceraian ini lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia”sebagai berikut:
Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
· Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
· Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
· Perceraian diputus oleh Hakim;
· Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
· Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
· Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
· Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
· Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami);
· Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
· Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
· Pemeriksaan oleh Hakim;
· Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
· Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
· Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
· Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.
3. Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Dasarnya,Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.
Menurut pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatini dalam artikel “Hak Asuh Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak”, sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anak. Tapi, menurutnya, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Mengenai nafkah bagi anak setelah cerai, sesuai Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jika terjadi perceraian maka bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Akan tetapi, masih menurut pasal yang sama, hal tersebut juga melihat pada kemampuan bapak. Apabila bapak tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
Jadi, apakah Anda akan mendapatkan hak asuh anak atau tidak, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Hakim yang memutus dengan mempertimbangkan berbagai hal yang, di antaranya, telah kami terangkan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.
Dasar hukum:
4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
(www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar