Kamis, 02 Juni 2016

Guntur, Pengacara Gratisan yang Ikut Mengubah Peta Hukum Indonesia

Guntur, Pengacara Gratisan yang Ikut Mengubah Peta Hukum IndonesiaGuntur Perdamaian (dok.pri)

Mendapat anugerah Pro Bono Award dari DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak membuat Guntur Perdamaian jemawa. Pembela Sri Mulyati dari LBH Mawar Saron ini justru kian termotivasi untuk terus memberi bantuan hukum kepada wong cilik tanpa pamrih.

"Perasaan saya senang dan bangga karena ini kegiatan pertama kali di Indonesia yang dilaksanakan Peradi. Baru di tahun 2016 ada kegiatan yang menghargai pekerjaan atau pegiat hukum. Ini satu kebanggaan secara pribadi," ujar Guntur saat berbincang dengan detikcom, Senin (29/2/2016).

Ia menyisihkan Heri Kusmawan dari DPC Peradi Serang dan Kencana Tarigan dari DPC Peradi Siantar Simalungun. Pemberian penghargaan ini diserahkan di Crowne Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jaksel pada Jumat (26/2) malam.

Guntur merupakan lulusan Unika St. Thomas, Medan, Sumatera Utara tahun 2004. Ia langsung hijrah ke Ibu Kota untuk bergabung dengan sebuah pos bantuan hukum yang terbilang kecil.

Niatnya untuk membantu wong cilik kian besar, sehingga Guntur memutuskan untuk masuk ke LBH Mawar Saron. Di sana, Guntur mendapatkan apa yang dicarinya selama ini. Salah satunya membantu Sri Mulyati yang mencari keadilan.



Sri merupakan kasir yang dituduh memperkerjakan anak di bawah umur. Ia sempat dipenjara selama 13 bulan hingga akhirnya hati Guntur dan tim LBH Mawar Saron untuk membelanya.

Melalui perjuangan keras, Mahkamah Agung (MA) pun akhirnya membebaskan Sri. Tak berhenti sampai di situ, Guntur Cs terus melakukan pendampingan terhadap Sri hingga mendapat ganti rugi Rp 5 juta.

Lebih dari itu, LBH Mawar Saron juga menjadikan momentum itu sebagai momentum revisi PP ganti rugi salah tangkap. Hasilnya, kini para korban salah tangkap sekarang mendapatkan ganti rugi dari Rp 500 hingga Rp 600 juta dari yang sebelumnya hanya Rp 5 ribu hingga Rp 3 juta.

Keberhasilan itu, membuat Guntur termotivasi untuk senantiasa berbuat baik, terutama kepada masyarakat kecil. Pria yang merupakan anggota DPC Peradi Semarang ini berharap tidak hanya dirinya saja yang termotivasi tetapi juga para penegak hukum lainnya.

"Ini ibarat setetes air di padang gurun. Ini memberi kesegaran baru mungkin bukan cuma buat saya tapi teman-teman di organisasi lainnya," terang Guntur.



Semua dia lakukan tanpa berniat meraup keuntungan besar. Sebab, semuanya dilakukan dengan suka cita.

"Kalau dibilang duka biasanya kan tidak menerima honorarium besar. Kalau di Saron diberi gaji, lawyer lain fee-nya besar enak tapi ketika kita ikhlas mencintai pekerjaan kita apa yang kita dapat jadi kita syukuri," kata Guntur.

Sebagai advokat, diakuinya ada niatannya untuk membentuk perusahaan sendiri. Akan tetapi satu janjinya, meski kelak memiliki kantor sendiri tetapi dia tidak akan pernah meninggalkan bantuan hukum bagi wong cilik seperti yang sudah digelutinya selama ini.

"Sekalipun saya masuk ke dunia profesional kan ada kewajiban advokat juga beri bantuan hukum. Mudah-mudahan kalau ada rezeki saya juga mau bangun LBH yang saya tanggungjawabkan sendiri. Kita ingin ikuti jejak Pak Hotma Sitompul, pengacara tapi juga punya LBH," ucap Guntur membagi harapannya.



"Ini pekerjaan tanpa beban, memberikan banyak hal. Orang miskin bukan hanya berhadapan dengan hukum masalahnya, tapi secara psikologis kalau kita bisa memberi ketenangan dan bisa memberi harapan itulah yang sejati," beber Guntur menutup pembicaraan.
(dtc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar