Kesaksian seorang petinggi pemerintahan daerah
sangatlah ditunggu-tunggu untuk memperjelas duduk perkara yang tengah
disidangkan. Sidang perkara UPS pun menghadirkan gubernur.
===============
Suasana sidang kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dengan terdakwa
Alex Usman di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (4/2) lalu,
berbeda dibandingkan biasanya. Siding kali ini menghadirkan gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kursi saksi. Tampak sejumlah personel
pengamanan dari kepolisian berjaga di sepanjang Bungur Besar Raya. Mereka
mengatur agar rombongan Gubernur Ahok bisa lancar menuju gedung pengadilan.
Basuki tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB. Ahok
sebentar transit di ruang khusus sampai Majelis Hakim siap memulai sidang.
Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang UPS kali ini
dilaksanakan di ruang Kartika 2. Ruangan tersebut merupakan salah satu ruang
utama di gedung ini. Ruang Kartika 2 berukuran lebih besar daripada ruangan
lainnya. Di dalam ruangan, sudah ramai puluhan warga dan wartawan.
Biasanya sidang UPS digelar di ruang Cakra 3. Lokasinya ada
di lantai 3 dan berukuran kecil. Maklum, sebelumnya, tidak pernah ada warga
yang menyaksikan jalannya sidang seramai hari Kamis itu. Tampak di kursi
pengunjung berbagai kalangan masyarakat, mulai dari PNS Pemprov DKI Jakarta,
Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Lulung, sampai tukang ojek.
Saat masuk ke ruang sidang, Lulung sempat bikin heboh dengan
teriakannya. "Berani jujur!" katanya. Setelah itu dia duduk dengan
tertib.
Kedatangan Lulung terbilang tiba-tiba karena hari ini tidak
ada jadwal pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus korupsi pengadaan
uninterruptible power supply (UPS).
Namun, Lulung mempunyai alasan terkait kemunculannya. Wakil
Ketua DPRD itu ingin mendengar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok bersaksi kepada majelis hakim terkait kasus UPS itu.
Siang itu, Lulung yang mengenakan kemeja lengan pendek
kotak-kotak hitam tampak berada di antara pengunjung sidang bersama rekan-rekannya.
Dalam kesaksiannya di depan persidangan, Gubernur DKI
Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku mencopot Lasro Marbun dari jabatan
Kepala Inspektorat setelah membaca pemberitaan tentang kesaksiannya dalam
sidang kasus UPS.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Kamis (4/2), ia
mengaku merasa dibohongi Lasro Marbun terkait pengadaan UPS. Ahok mengaku
sempat mempertanyakan anggaran UPS itu ke Lasro. Namun mantan Kepala Dinas
Pendidikan DKI itu mengaku tidak tahu menahu.
"TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) tidak pernah
melapor sampai saya curiga. Saya tanya, dinas pun tidak mengaku. Lasro Marbun
tugas utama memotong semua belanja yang tidak pantas di APBD karena beliau
inspektorat. Beliau nyatakan bersih," papar.
Karena munculnya anggaran UPS di APBD tahun 2015, Ahok
mengaku kembali mengecek dokumen APBD 2014. Dia curiga akan ada kejanggalan
yang sama.
Ahok pun menemukan dokumen dari DPRD yang sama untuk minta
masukan ada UPS. Ahok pun kembali bertanya ke Lasro.
"Beliau mengatakan tidak tahu menahu. Dia kaget karena
saya sudah potong semua kenapa bisa muncul lagi. Saya berhentikan Lasro dari
inspektorat karena saya merasa dia membohongi saya," tegas Ahok.
Yang dimaksud Ahok adalah ucapan Lasro yang mengaku tidak
tahu menahu mengenai anggaran UPS pada awalnya. Namun dalam sidang terungkap
bahwa Lasro, yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan DKI
Jkarta, mengetahui anggaran tersebut tapi tidak melarang.
Kesimpulan ini senada dengan kesaksian mantan Kepala Dinas
Olahraga DKI Zaenal Soleman yang kini jadi tersangka kasus pengadaan UPS
beberapa waktu lalu. Zainal mengatakan Lasro mengetahui pengadaan UPS.
"Ketika itu Pak Slamet Widodo (mantan Kasudin
Pendidikan 1 Jakarta Barat) melapor ke Pak Lasro bahwa UPS siap dilelang,"
ujar Zaenal.
Zaenal mengatakan Lasro tidak melarangnya. "Saya kira
Pak Lasro tahu dan pengadaan sudah hampir selesai di Jakarta Barat enggak
dilarang," ujar Zaenal.
Ketika itu penyerapan anggaran di Dinas Pendidikan sangat
rendah. Pengadaan UPS diharapkan bisa meningkatkan penyerapan.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Gubernur mengaku tidak
mengenal terdakwa Alex Usman dalam persidangan kasus penggelembungan anggaran
pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Alex Usman tak lain adalah
terdakwa kasus dugaan penggelembungan pembelian UPS tahun anggaran 2014.
Saat itu, Alex Usman menjabat sebagai pejabat pembuat
komitmen (PPK) pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Basuki mengatakan hanya mengetahui Alex Usman melalui media
yang selama ini memberitakan. "Saya tidak kenal dengan terdakwa, hanya
melihat dari media," kata Gubernur Ahok.
Kesaksian Ahok tidak cukup berhenti pada pemecatan Lasro dan
soal mengenal terdakwa Alex Usman. Hakim pun mencecar seputar tanda tangan Ahok
pada Perda Perubahan APBD 2014. Saat dicecar hakim di persidangan mengenai hal
ini, Gubernur Ahok keukeuh tidak meneken Perda Perubahan APBD 2014. Namun saat
ditunjukan bukti oleh hakim, Ahok tak berkutik dan langsung mengaku.
Sepanjang persidangan Ahok mengaku tidak menanda-tangani
peraturan daerah (Perda) Perubahan APBD 2014 nomor 19 tahun 2014. Ahok mengaku
Perda itu ditanda-tangani langsung oleh Joko Widodo yang saat itu masih
menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Setahu saya, yang tanda tangan Pak Jokowi," ujar
Ahok di beberapa kesempatan saat ditanya JPU ataupun kuasa hukum Alex Usman.
Namun di akhir persidangan, ketika diminta maju ke depan
untuk melihat bukti, Ahok tampak melihat catatan yang dirinya pegang selama persidangan.
"Saya koreksi, saya koreksi, sebagai Pelaksana Tugas
(Plt) waktu itu, saya tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014, saya baru lihat
catatan," tukasnya.
Ahok bersaksi dalam kasus UPS dengan terdakwa Alex Usman.
Ahok memberikan keterangan selama 90 menit.
Di saat Ahok sedang memberikan keterangan kepada majelis
hakim, Lulung menyimak dengan santai di bangku pengunjung. Sesekali politikus
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu terlihat cengar-cengir mendengar
keterangan Ahok. Dalam beberapa kesempatan dia juga tampak berbisik-bisik kepada
rekan di sampingnya. Entah apa yang dia bisikkan.
Dan, di tengah-tengah jalannya persidangan, Lulung tiba-tiba
lenyap. Pria yang mempunyai potongan rambut khas itu keluar dari ruang sidang
dan tidak kembali lagi. Tidak jelas ke mana Lulung pergi.
Pada kasus pengadaan UPS ini pihak Bareskrim Polri telah
menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing dua orang dari badan
eksekutif (yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman) dan dua orang lagi dari badan legislatif
periode 2009-2014, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Demokrat dan Fahmi
Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura.
Untuk Alex Usman statusnya telah dinaikkan menjadi terdakwa.
Sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus sebagai tersangka. Alex Usman
diduga telah melakukan penggelapan uang saat menjabat sebagai pejabat yang
membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah
Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, beberapa pejabat telah dipanggil untuk
menjadi saksi dan memberikan keterangan terkait dengan kasus pengadaan UPS ini.
Pengadaan UPS ini telah menggelapkan uang APBD DKI Jakarta dan menyebabkan
kerugian sekitar Rp 80 miliar. (BN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar