Jawaban:
Bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:
“Tiap-tiap
penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran
tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan
lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau
perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya,
diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama
empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.”
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,
untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu
dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang
dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik
penghinaan (lihat pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat pasal 311 KUHP). Penghinaan
yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya
dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan
sebagai penghinaan ringan.
Selanjutnya, Soesilo menjelaskan bahwa
untuk dapat dihukum, penghinaan itu – baik lisan maupun tulisan – maka
penghinaan itu harus dilakukan di tempat umum. Yang dihina sendiri tidak
perlu berada di situ. Pengecualiannya adalah:
1. Apabila orang yang dihina berada di situ melihat dan mendengar sendiri penghinaan tersebut.
2. Apabila penghinaan dilakukan dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan kepada yang dihina.
Kata-kata atau kalimat apakah yang
dianggap menghina itu, bergantung pada tempat, waktu, dan keadaan, ialah
menurut pendapat umum di tempat itu. Penghinaan yang dilakukan dengan
perbuatan, misalnya dengan meludahi muka, atau sodokan, pukulan atau
dorongan yang tidak seberapa keras, bisa juga dikategorikan sebagai
penghinaan.
Untuk melaporkan penghinaan ringan
tersebut, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat dan melaporkan hal
tersebut pada petugas polisi di kantor polisi tersebut.
Apabila perbuatan yang Anda adukan bukan
penghinaan ringan, dan bukan pula tindak pidana, maka polisi akan
menghentikan penyelidikannya. Namun apabila ternyata tindakan yang Anda
adukan bukan penghinaan ringan, melainkan merupakan tindak pidana lain,
maka polisi yang akan menentukan pasal apa yang cocok digunakan untuk
tindak pidana tersebut.
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar