Minggu, 23 Agustus 2015

Penghinaan Ringan


Bung Pokrol yang baik, mohon penjelasan mengenai pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Bagaimana caranya mengadukan orang yang telah melakukan penghinaan ringan? Apa konsekuensinya jika hal itu ternyata bukan penghinaan ringan?
ummu fathan
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/lt4f82909856ae8.jpg

Bunyi pasal 315 KUHP yang mengatur tentang penghinaan ringan adalah sebagai berikut:
 
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
 
Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan “menuduh suatu perbuatan”. Penghinaan yang dilakukan dengan “menuduh suatu perbuatan” termasuk pada delik penghinaan (lihat pasal 310 KUHP) atau penghinaan dengan tulisan (lihat pasal 311 KUHP). Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “bajingan” dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan.
 
Selanjutnya, Soesilo menjelaskan bahwa untuk dapat dihukum, penghinaan itu – baik lisan maupun tulisan – maka penghinaan itu harus dilakukan di tempat umum. Yang dihina sendiri tidak perlu berada di situ. Pengecualiannya adalah:
1.      Apabila orang yang dihina berada di situ melihat dan mendengar sendiri penghinaan tersebut.
2.      Apabila penghinaan dilakukan dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan kepada yang dihina.
 
Kata-kata atau kalimat apakah yang dianggap menghina itu, bergantung pada tempat, waktu, dan keadaan, ialah menurut pendapat umum di tempat itu. Penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan, misalnya dengan meludahi muka, atau sodokan, pukulan atau dorongan yang tidak seberapa keras, bisa juga dikategorikan sebagai penghinaan.
 
Untuk melaporkan penghinaan ringan tersebut, Anda dapat datang ke kantor polisi terdekat dan melaporkan hal tersebut pada petugas polisi di kantor polisi tersebut.
 
Apabila perbuatan yang Anda adukan bukan penghinaan ringan, dan bukan pula tindak pidana, maka polisi akan menghentikan penyelidikannya. Namun apabila ternyata tindakan yang Anda adukan bukan penghinaan ringan, melainkan merupakan tindak pidana lain, maka polisi yang akan menentukan pasal apa yang cocok digunakan untuk tindak pidana tersebut.
 
Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b46e0113e026.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar