Sabtu, 22 Agustus 2015

YARA Siap Beri Bantuan Hukum Gratis

* Kasus Nelayan Aceh Barat Ditahan di Padang

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada Ibnu Hajar (42) nelayan Aceh Barat yang saat ini ditahan di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dalam kasus pelanggaran perizinan saat melaut pada Mei 2015 silam.
“Kami siap memberikan bantuan hukum dalam proses persidangan di Padang. Silakan keluarga atau yang dikuasakannya menyampaikan hal ini kepada kami,” kata Safaruddin SH, Direktur YARA yang menghubungi Serambi, Selasa (11/8).
Ia menyatakan hal ini setelah membaca berita di Harian Serambi Indonesia terhadap adanya warga miskin yang kurang mendapat perhatian dari pemerintah di Aceh Barat. “Bantuan hukum yang akan kami berikan lakukan kepada warga miskin ini merupakan program pemerintah pusat. Kami siap memberikan bantuan hukum kepada Ibnu Hajar. Alamat YARA di Banda Aceh dengan alamat Jalan Pelanggin Kampung Keramat,” ujar Safaruddin.
Direktur YARA itu juga menyoroti sikap Pemkab Aceh Barat yang kurang respons dalam menyikapi warganya yang ditangkap di Padang. Apalagi, dalihnya tidak dapat memberikan bantuan hukum karena terkendala dana, meski Qanun bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Aceh Barat sudah disahkan dalam tahun 2015. “Seharusnya bisa dialokasikan dalam APBK-P dalam tahun 2015 kalau memang mau membantu,” katanya.
Seperti diberitakan kemarin, Hayatun Nufus (32) istri dari Ibnu Hajar, nelayan asal Aceh Barat yang sudah dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (10/8) mendatangi DPRK Aceh Barat untuk meminta bantuan hukum dari Pemkab setempat.
Didampingi staf LBH Pos Meulaboh dan SMuR, Hayatun Nufus juga menemui Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, Tjut Yanti Polem SH untuk memberi pendampingan hukum saat sidang atas kasus pelanggaran izin usaha perikanan yang menjeratnya.
“Saya berharap DPRK dan Pemkab membantu membebaskan suami saya di Padang, yang saat ini ditahan. Kami ini warga miskin dan meminta Pemkab membantu saat proses sidang di Padang nantinya,” ujar Hayatun, yang menetap di perumahan bantuan korban tsunami di Desa Blang Beurandang, Meulaboh.
Ibnu Hajar bersama dua awak boat pada pertengahan Mei 2015 silam ditangkap Polisi Pengairan (Polair) Polda Sumbar ketika melaut karena ditenggerai tidak mengantongi surat izin usaha penangkapan (SIUP) perikanan dan surat izin kesyahbandaran. Namun mereka hanya mengantongi surat izin pengangkutan ikan (SIPI). Dari tiga nelayan hanya Ibnu Hajar selaku tekong/pawang boat yang ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan di dalam sel selama proses hukum di Padang dijerat dengan Undang-undang (UU) Perikanan ancaman penjara 1 tahun.
Pada Jumat 8 Agustus 2015, Ibnu Hajar resmi ditahan di LP Padang setelah diserahkan Polair setempat ke Kejaksaan Padang sebagai tahanan titipan yang selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan setempat.
Sementara itu, Kabid Kelautan dan Perikanan Tangkap dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat, M Iqbal, Selasa kemarin mengatakan, dirinya bersama Zuhelmi Ridwan, dari serikat buruh di Aceh Barat sudah ke DKP Aceh menemui Kasi Pengawasan di instansi tersebut, untuk berkonsultasi dalam hal pemberian bantuan hukum kepada nelayan yang ditahan di Padang.
Zuhelmi menyatakan, persoalan nelayan ini harus dibantu dengan maksimal, sebab nelayan Ibnu Hajar merupakan korban dari ketidakjelasan aturan sehingga terjerat oleh hukum. Seharusnya Ibnu Hajar dibebaskan dari jeratan hukum, sebab selama ini nelayan tidak pernah diwajibkan membuat SIUP perikanan dan sosialisasi surat persetujuan berlayar (SPB) juga tidak pernah disosialisasikan oleh Syahbandar. “Pemerintah harus segera membantu yang saat ini sudah dijebloskan ke sel,” kata Zuhelmi. 
sumber: http://aceh.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar