Rabu, 13 Mei 2015

Calon Advokat PERADI di Jambi Gagal Diambil Sumpah

Karena ada dualisme kepengurusan.

Calon Advokat PERADI di Jambi Gagal Diambil Sumpah
Suasana pengambilan sumpah advokat. Foto: RES (ilustrasi).
Kisruh kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) akhirnya memakan korban. Sekira 70-an advokat yang sudah berkumpul di sebuah hotel di Jambi batal disumpah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Sebabnya, ada dualisme kepemimpinan.

“Akibatnya, 70 sekian calon advokat di Jambi gagal disumpah. Dua teman kita jalan sendiri-sendiri. Otto Hasibuan mau eksis mengambil sumpah, (kubu,-red) Juniver mengirim surat agar pengambilan sumpah tidak dilaksanakan,” ujar pengurus DPN PERADI Sumantap Simorangkir dalam diskusi di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Jakarta (8/5).

Sumantap memaparkan kondisi PERADI saat ini yang sudah terpecah belah. Ada kubu Otto Hasibuan, ada kubu Juniver Girsang, dan ada juga kubu duo caretaker Luhut MP Pangaribuan dan Humphrey Djemat. Sumantap sendiri mengaku dirinya sebagai tim sukses Luhut MP Pangaribuan.

Salah seorang pengurus DPN PERADI pro Otto Hasibuan, Thomas Tampubolon menceritakan kronologis batalnya pengambilan sumpah pada Rabu (6/5) lalu. “Ketua Pengadilan Tinggi-nya meminta masukan dari Mahkamah Agung mengenai PERADI ini,” ungkapnya kepada hukumonline.

Awalnya, jelas Thomas, Ketua PT sudah siap untuk mengambil sumpah. Apalagi, waktu pengambilan sumpah (6 Mei 2015) didapat setelah berkali-kali direvisi untuk menyesuaikan dengan jadwal Ketua PT. Pihak DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan pun sudah berkoordinasi hingga mendekati waktu pengambilan sumpah.

“Tapi kemudian pagi harinya yang kemudian, kita kaget juga. Dia tunda karena dia mau minta petunjuk dari MA soal penyumpahan ini,” ujarnya.

Thomas mengaku beberapa calon advokat cukup marah dan hendak berdemonstrasi ke pengadilan tinggi, tetapi rencana itu berhasil dicegah. “Saya juga termasuk waktu itu yang menenangkan. Saya bicara kepda mereka. Kewenangan kita sampai pengangkatan,” ujarnya.

“Sebenarnya tanggung jawab dan kewajiban ada pada Ketua Pengadilan Tinggi untuk melakukan itu (pengambilan sumpah,-red),” tuturnya.

Apalagi, lanjut Thomas, pihak pengadilan tinggi juga sudah memverifikasi calon-calon advokat itu. Yakni, dengan melihat bukti-bukti asli bahwa mereka memiliki ijazah S-1 di bidang hukum, menyelesaikan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat), lulus ujian, dan magang. Itu semua syarat yang tercantu, dalam UU. “Itu kita berikan aslinya,” tambahnya.

“Demi untuk orang-orang ini (calon advokat,-red), PERADI mau menyerahkan bukti-bukti itu karena tidak ada yang kita tutup-tutupi. Herannya, kemudian kenapa dia tidak jadi menyumpah. Di situ yang saya sangat menyesalkan lah ketua pengadilan tinggi melakukan itu. Tapi sudah lah. Ini adalah tantangan buat PERADI,” tukasnya.

Sebagaimana dikutip dari situs Halo Karimun, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nardiman mengatakan Ketua PT Jambi urung datang ke acara pengambilan sumpah karena adanya dualisme kepemimpinan PERADI. Ia mengatakan bahwa ada dua surat yang datang ke KPT, satu meminta pengambilan sumpah dilaksanakan (kubu Otto Hasibuan), sedangkan satu lagi (kubu Juniver Girsang) meminta agar pengambilan sumpah dibatalkan.

“Melihat itu Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, berdasarkan surat yang disampaikan oleh masing-masing versi, apalagi dari Juniver memberikan tembusan ke MA per 4 Mei 2015,” terangnya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADI pimpinan Juniver Girsang, Hasanuddin Nasution mengatakan bahwa acara pengambilan sumpah itu ilegal. Pasalnya, DPN PERADI pimpinan Otto Hasibuan untuk masa periode 2010-2015 telah demisioner.

Bila mengacu ke hasil Musyawarah Nasional (Munas) di Makassar, maka per 27 Maret 2015, Otto sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum DPN PERADI. Sedangkan, bila anggaran dasar dijadikan patokan, maka per 30 April 2015, masa jabatan itu berakhir dengan sendirinya.

Berdasarkan catatan hukumonline, kubu Otto dan Juniver memang memiliki silang pendapat mengenai munas di Makassar. Kubu Otto menunda pelaksanaan munas karena situasi tidak kondusif. Sedangkan, Juniver ‘jalan terus’ dengan mendeklarasikan diri sebagai Ketum DPN PERADI yang baru.

Hasanuddin mengakui bila pihaknya meminta agar MA atau PT untuk sementara menunda pengambilan sumpah itu. Ia juga menolak bila dikatakan bahwa calon advokat menjadi korban dalam perseteruan ini. “Saya nggak bisa katakan itu korban. Ini kan bukan berarti dibatalkan sama sekali,” ujarnya.

“Bisa ditunda beberapa waktu saja. Yang melantik dan mengambil sumpah harus dengan DPN PERADI yang sah, supaya mereka menjadi advokat berdasarkan UU Advokat dan menjadi sah juga,” pungkasnya.
(www.hukumonline.com) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar