Minggu, 09 Agustus 2015

MENGINTIP PENGHASILAN PENGACARA

Daripada selama ini bertanya-tanya dan disuudzoni, dari mana kekayaan pengacara? maka berikut ini dengan sangat terpaksa disajikan bocoran penghasilan pengacara, tidak bermaksud manas-manasin, dan tidak bermaksud membela dan menutup-nutupi kekayaan pengacara, karena faktanya banyak pengacara yang kaya, namun masih lebih banyak pengacara yang hidupnya kembang kempis.

Selama ini masyarakat hanya tahu glamour pengacara dari media elektronik atau media lain yang mengulas kekayaan pengacara, namun tidak banyak yang tahu bagaimana pengacara mendapatkan kekayaannya. Masyarakat kebanyakan hanya tahu pengacara terkenal saja yang sering tampil di tv dengan style jas dan keklimisannya, namun masyarakat banyak yang belum tahu bahwa masih banyak pengacara yang pergi-pulang sidang dengan bergelantungan di bus umum. Jadi pada kenyataannya pengacara juga banyak yang miskin atau hidupnya kembang kempis.
Pengacara tidak boleh beriklan, tidak boleh berpromosi, bahkan besarnya papan nama kantornya pun tidak boleh menyolok, aturan ini ada pada Kode Etik Advokat Pasal 8 huruf “b”, sehingga pengacara pemula jika tidak bekerja pada law firm pengacara senior, akan kesulitan mendapatkan klien.
MENGAPA PENGACARA BISA KAYA ?
Wilayah kerja pengacara adalah meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 5 ayat 2 Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat), sedangkan perkara yang dapat ditangani oleh pengacara tidak dibatasi oleh besar kecilnya perkara.
Senior pengacara atau yunior pengacara sama saja, misalnya : ada perkara perdata yang memperebutkan harta kepemilikan antar saudara sekandung yang nilai perkaranya : seMilyar, atau 3 Milyar, atau 100 Milyar sekalipun, DAPAT ditangani dan/diurus oleh pengacara senior maupun pengacara yunior.
Ada beberapa bidang pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pengacara :
Selama ini masyarakat masih menganggap bahwa pengacara adalah seseorang yang “perang” di Pengadilan, padahal ada banyak bidang pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pengacara selain “perang” di pengadilan, antara lain :
1. Pengacara Korporat (Corporate Lawyer), adalah pengacara perusahaan : Peran pengacara perusahaan adalah untuk menjamin legalitas transaksi komersial, menasihati perusahaan pada hak-hak hukum mereka dan tugas-tugasnya, termasuk tugas dan tanggung jawab pejabat perusahaan. Untuk melakukan pekerjaan ini, mereka harus memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek hukum kontrak, hukum pajak, akuntansi, hukum efek, kepailitan, hak kekayaan intelektual, lisensi, zonasi hukum, dan hukum khusus untuk bisnis dari perusahaan yang menyewa mereka. Pengacara model ini jarang tampil di tv, karena mereka banyak bekerja di kantornya, jarang sekali masuk ruang sidang pengadilan, namun penghasilannya dapat melebihi pengacara yang “perang” di pengadilan.
2. Pengacara Konsultan Merk atau Hak Kekayaan Intelektual lainnya, mereka sangat jarang tampil di tv, tetapi mereka banyak yang lebih kaya daripada pengacara litigasi (“perang” di pengadilan), sebab mereka mengurus hak-hak kekayaan intelektual perusahaan-perusahaan raksasa, baik di dalam negeri, maupun merek-merk internasional yang didaftarkan di Indonesia.
3. Pengacara Pasar Modal, peran yang dilakukan oleh jasa kepengacaraan ini adalah meliputi memberi nasehat kepada perusahaan-perusahaan yang masuk dalam penjualan saham terbuka, legal audit terhadap perusahaan-perusahaan yang akan melakukan go public atau melakukan Corporate Forensic Legal Audit ialah suatu bentuk pemetaan terhadap permasalahan hukum perusahaan yang hasilnya dapat digunakan dalam pengambilan keputusan yang tepat bagi perusahaan untuk mengambil tindakan hukum
Selanjutnya pengacara yang sering nampak di tv, yaitu :
4. Pengacara Litigasi (Litigation Lawyer), adalah pengacara yang mendampingi klien dalam hal beracara di pengadilan baik itu perkara perdata maupun pidana, termasuk mendampingi klien dalam pemeriksaan pada Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan.
5. Sebetulnya masih banyak bidang pekerjaan pengacara, termasuk pengacara yang mengkhususkan klaim asuransi, Mining, General Corporate Banking and finance, Debt and corporate restructuring, Energy and natural resources, Capital markets and securities, Bankruptcy, Mergers and acquisitions, Foreign investment, Construction, Telecommunications, Property development, Intellectual Property, Employment, Dispute Resolution, Aviation dsb.
Lantas dari mana pengacara mendapatkan kekayaannya?
a. Untuk jenis pengacara korporat ini penghasilannya dari memberi nasehat, konsultasi atau Corporate Forensic Legal Audit terhadap perusahaan-perusahaan besar secara paket maupun retainer (dikontrak yang bayarannya per bulan), ada perusahaan yang mampu dan berani menghire/retainer pengacara sebesar Rp. 30 Juta s/d ratusan juta rupiah per bulannya, tergantung dari skup/wilayah/besarnya perusahaan yg menyewa. Semakin perusahaan yang menyewa banyak cabang yang tersebar di wilayah RI, maka bayarannya semakin besar. Ada pengacara senior yang bergerak dibidang corporate lawyer ini berpenghasilan Rp. 3 Milyar/bulan, ternyata pengacara senior tersebut disewa/retainer oleh perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri maupun dari dalam negeri, bahkan karyawannya yang berstatus senior lawyernya bergaji Rp. 100 juta lebih, Law Firm ini mempekerjakan sekitar 25 orang lawyer.
b. Untuk pengacara yang mengkhususkan hak merk, pekerjaannya selain di hire oleh perusahaan-perusahaan yang akan membuat merek dagang dalam negeri, juga mengurus merek-merek terkenal yang masuk Indonesia dari luar negeri. Merek dagang internasional yang masuk ke wilayah RI ini tentu saja skup/wilayahnya diseluruh negara Republik Indonesia, dan tentu saja bayarannya dalam kurs US Dollar. Salah satu contohnya mengurus masuknya merek dagang internasional sekaligus kepemilikan merek Francais dapat menghasilkan sekitar US $ 100.000,- per perusahaan.
c. Pengacara Pasar Modal, penghasilannya dari mulai konsultan, legal audit ataupun menyiapkan seperangkat undang-undang yang diperlukan oleh perusahaan penyewa, dapat menghasilkan Rp. 300 juta s/d milyaran rupiah, tergantung besarnya perusahaan yang menyewa, untuk sekali pekerjaan dan untuk satu perusahaan, sedangkan biasanya pengacara semacam ini yang sudah laris dapat menerima klien 4 hingga 7 perusahaan per 4 bulan.
d. Nah… sekarang pengacara litigasi, pekerjaan ini tergantung dari perkara yang diterima dan tergantung dari nasib pengacara, sebab dalam hal penghasilan bisa saja yang senior lebih kecil dari pada yang yunior, dikarenakan si yunior mungkin banyak relasi dengan orang-orang sukses, sehingga bila si orang sukses tersebut mempunyai perkara sudah barang tentu diberikan kepada kenalannya. Dalam menangani perkara pidana pengacara litigasi ini jarang yang bayarannya ber-milyar-milyar, kisarannya Rp. 150 jutaan s/d Rp. 900an juta, pembayaran itu terdiri dari Pendampingan saat Penyidikan, dan Pendampingan saat sidang di Pengadilan Negeri/Tipikor, tapi memang ada beberapa pengusaha atau seorang bupati yang membayar milyaran rupiah karena tersandung perkara korupsi (sangat jarang membayar perkara pidana bermilyar-milyar), banyak yang menyangka “berapa bayarnya, kok si anu didampingi pengacara top semua”, nah kalau perkaranya mengundang kontroversial dan di expose dipublik besar-besaran, maka pengacara-pengacara litigasi akan dengan suka rela memberi bantuan hukum, tujuannya : dengan adanya pembela yang beramai-ramai tersebut saling memberi masukan dan saling belajar dan belajar lagi serta mengasah otaknya, selain daripada itu juga rindu publikasi.
Jika yang ditangani perkara perdata, Pengacara semacam ini dapat menghasilkan uang bermilyar-milyar, bahkan ratusan milyar, , contoh sederhana : seorang pasangan suami isteri bercerai, ketika suaminya menggugat harta gono-gini, maka pengacara litigasi ini menghandle isterinya sebagai tergugat, dengan bayaran/honor sekitar Rp. 50 juta s/d Rp 100 jutaan, namun klien dikenakan success fee sebesar 3 % dari manfaat yang dapat diperoleh, nah… sedangkan suami isteri tersebut mempunyai aset beberapa Hotel bintang 4 dan 12 Restoran yang tersebar di seluruh Indonesia serta beberapa rekening tabungan dan deposito, yang jika ditotal nilainya Rp. 2,1 Triliun, jika saja pengacaranya dapat mempertahankan harta gono-gini isterinya sebesar 50% dari total harta, maka dalam waktu kurang dari 3 tahun si pengacara tsb dapat mengantongi uang sebesar 30 Milyaran.
Pertanyaannya apakah ada pengacara yang pernah mendapat success fee ratusan milyar, jawabannya banyak, sebab banyak perusahaan besar yang menjadi rebutan kepemilikannya, baik aset maupun saham-sahamnya, tentu saja aset perusahaan besar dapat mencapai puluhan triliun rupiah.
Sekitar tahun 2004 ketika saya beracara di pengadilan negeri jakarta pusat, tiba-tiba seorang pengacara  menyapaku dan mengajak makan dimana saya mau, dan dengan sumringahnya membagi-bagikan sedikit rejeki kepada tukang semir sepatu dan penjaja buku di pengadilan, ketika saya tanya “kok bahagia banget”, ternyata dia baru saja terima success fee sebesar 4 Milyar dari pengurusan tanah yang sudah diurus dan disidangkan selama 4 tahun. Ceritanya dia menggugat tanah yang diserobot oleh pihak lain, jika menang dan tanahnya dapat dijual si klien minta 15 Milyar bersih, setelah menang perkara tanah tersebut dibeli sama perusahaan dengan harga 19 Milyar bersih.
Hasil intipan diatas adalah PENGHASILAN RESMI PENGACARA.
Pekerjaan yang diemban besar, maka layaklah menerima penghasilan besar, tidak juga menutup mata, ada juga oknum pengacara yang penghasilannya dari pekerjaan hitamnya….dan setiap profesi tetap saja ada oknum yang nakal.
JADI penghasilan pengacara yang besar tersebut tidak melulu hasil dari “perang” di Pengadilan.
Loh…kok ada pengacara yang miskin…..lha ya tanya saja sama mbah Jogo…..mbah Jogo juga masih miskin kok….habisnya relasinya masih berkutat pada rakyat kebanyakan…..belum menyentuh pengusaha dan pejabat….. 
sumber: http://borisarezadi.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar