Daripada selama ini bertanya-tanya dan disuudzoni, dari mana kekayaan pengacara? maka berikut ini dengan sangat terpaksa disajikan bocoran penghasilan pengacara, tidak bermaksud manas-manasin, dan tidak bermaksud membela dan menutup-nutupi kekayaan pengacara, karena faktanya banyak pengacara yang kaya, namun masih lebih banyak pengacara yang hidupnya kembang kempis.
Selama ini
masyarakat hanya tahu glamour pengacara dari media elektronik atau media lain
yang mengulas kekayaan pengacara, namun tidak banyak yang tahu bagaimana
pengacara mendapatkan kekayaannya. Masyarakat kebanyakan hanya tahu pengacara
terkenal saja yang sering tampil di tv dengan style jas dan keklimisannya, namun
masyarakat banyak yang belum tahu bahwa masih banyak pengacara yang pergi-pulang
sidang dengan bergelantungan di bus umum. Jadi pada kenyataannya pengacara juga
banyak yang miskin atau hidupnya kembang kempis.
Pengacara tidak boleh
beriklan, tidak boleh berpromosi, bahkan besarnya papan nama kantornya pun tidak
boleh menyolok, aturan ini ada pada Kode Etik Advokat Pasal 8 huruf “b”,
sehingga pengacara pemula jika tidak bekerja pada law firm pengacara senior,
akan kesulitan mendapatkan klien.
MENGAPA PENGACARA BISA KAYA ?
Wilayah kerja pengacara adalah meliputi seluruh wilayah negara Republik
Indonesia (Pasal 5 ayat 2 Undang Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat),
sedangkan perkara yang dapat ditangani oleh pengacara tidak dibatasi oleh besar
kecilnya perkara.
Senior pengacara atau yunior pengacara sama saja, misalnya
: ada perkara perdata yang memperebutkan harta kepemilikan antar saudara
sekandung yang nilai perkaranya : seMilyar, atau 3 Milyar, atau 100 Milyar
sekalipun, DAPAT ditangani dan/diurus oleh pengacara senior maupun pengacara
yunior.
Ada beberapa bidang pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh
pengacara :
Selama ini masyarakat masih menganggap bahwa pengacara adalah
seseorang yang “perang” di Pengadilan, padahal ada banyak bidang pekerjaan yang
dapat dikerjakan oleh pengacara selain “perang” di pengadilan, antara lain :
1. Pengacara Korporat (Corporate Lawyer), adalah pengacara perusahaan :
Peran pengacara perusahaan adalah untuk menjamin legalitas transaksi komersial,
menasihati perusahaan pada hak-hak hukum mereka dan tugas-tugasnya, termasuk
tugas dan tanggung jawab pejabat perusahaan. Untuk melakukan pekerjaan ini,
mereka harus memiliki pengetahuan tentang aspek-aspek hukum kontrak, hukum
pajak, akuntansi, hukum efek, kepailitan, hak kekayaan intelektual, lisensi,
zonasi hukum, dan hukum khusus untuk bisnis dari perusahaan yang menyewa mereka.
Pengacara model ini jarang tampil di tv, karena mereka banyak bekerja di
kantornya, jarang sekali masuk ruang sidang pengadilan, namun penghasilannya
dapat melebihi pengacara yang “perang” di pengadilan.
2. Pengacara
Konsultan Merk atau Hak Kekayaan Intelektual lainnya, mereka sangat jarang
tampil di tv, tetapi mereka banyak yang lebih kaya daripada pengacara litigasi
(“perang” di pengadilan), sebab mereka mengurus hak-hak kekayaan intelektual
perusahaan-perusahaan raksasa, baik di dalam negeri, maupun merek-merk
internasional yang didaftarkan di Indonesia.
3. Pengacara Pasar Modal,
peran yang dilakukan oleh jasa kepengacaraan ini adalah meliputi memberi nasehat
kepada perusahaan-perusahaan yang masuk dalam penjualan saham terbuka, legal
audit terhadap perusahaan-perusahaan yang akan melakukan go public atau
melakukan Corporate Forensic Legal Audit ialah suatu bentuk pemetaan terhadap
permasalahan hukum perusahaan yang hasilnya dapat digunakan dalam pengambilan
keputusan yang tepat bagi perusahaan untuk mengambil tindakan hukum
Selanjutnya pengacara yang sering nampak di tv, yaitu :
4. Pengacara
Litigasi (Litigation Lawyer), adalah pengacara yang mendampingi klien dalam hal
beracara di pengadilan baik itu perkara perdata maupun pidana, termasuk
mendampingi klien dalam pemeriksaan pada Kepolisian, Kejaksaan, Penyidik Pegawai
Negeri Sipil maupun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan.
5.
Sebetulnya masih banyak bidang pekerjaan pengacara, termasuk pengacara yang
mengkhususkan klaim asuransi, Mining, General Corporate Banking and finance,
Debt and corporate restructuring, Energy and natural resources, Capital markets
and securities, Bankruptcy, Mergers and acquisitions, Foreign investment,
Construction, Telecommunications, Property development, Intellectual Property,
Employment, Dispute Resolution, Aviation dsb.
Lantas dari mana pengacara
mendapatkan kekayaannya?
a. Untuk jenis pengacara korporat ini
penghasilannya dari memberi nasehat, konsultasi atau Corporate Forensic Legal
Audit terhadap perusahaan-perusahaan besar secara paket maupun retainer
(dikontrak yang bayarannya per bulan), ada perusahaan yang mampu dan berani
menghire/retainer pengacara sebesar Rp. 30 Juta s/d ratusan juta rupiah per
bulannya, tergantung dari skup/wilayah/besarnya perusahaan yg menyewa. Semakin
perusahaan yang menyewa banyak cabang yang tersebar di wilayah RI, maka
bayarannya semakin besar. Ada pengacara senior yang bergerak dibidang corporate
lawyer ini berpenghasilan Rp. 3 Milyar/bulan, ternyata pengacara senior tersebut
disewa/retainer oleh perusahaan-perusahaan besar dari luar negeri maupun dari
dalam negeri, bahkan karyawannya yang berstatus senior lawyernya bergaji Rp. 100
juta lebih, Law Firm ini mempekerjakan sekitar 25 orang lawyer.
b. Untuk
pengacara yang mengkhususkan hak merk, pekerjaannya selain di hire oleh
perusahaan-perusahaan yang akan membuat merek dagang dalam negeri, juga mengurus
merek-merek terkenal yang masuk Indonesia dari luar negeri. Merek dagang
internasional yang masuk ke wilayah RI ini tentu saja skup/wilayahnya diseluruh
negara Republik Indonesia, dan tentu saja bayarannya dalam kurs US Dollar. Salah
satu contohnya mengurus masuknya merek dagang internasional sekaligus
kepemilikan merek Francais dapat menghasilkan sekitar US $ 100.000,- per
perusahaan.
c. Pengacara Pasar Modal, penghasilannya dari mulai
konsultan, legal audit ataupun menyiapkan seperangkat undang-undang yang
diperlukan oleh perusahaan penyewa, dapat menghasilkan Rp. 300 juta s/d milyaran
rupiah, tergantung besarnya perusahaan yang menyewa, untuk sekali pekerjaan dan
untuk satu perusahaan, sedangkan biasanya pengacara semacam ini yang sudah laris
dapat menerima klien 4 hingga 7 perusahaan per 4 bulan.
d. Nah… sekarang
pengacara litigasi, pekerjaan ini tergantung dari perkara yang diterima dan
tergantung dari nasib pengacara, sebab dalam hal penghasilan bisa saja yang
senior lebih kecil dari pada yang yunior, dikarenakan si yunior mungkin banyak
relasi dengan orang-orang sukses, sehingga bila si orang sukses tersebut
mempunyai perkara sudah barang tentu diberikan kepada kenalannya. Dalam
menangani perkara pidana pengacara litigasi ini jarang yang bayarannya
ber-milyar-milyar, kisarannya Rp. 150 jutaan s/d Rp. 900an juta, pembayaran itu
terdiri dari Pendampingan saat Penyidikan, dan Pendampingan saat sidang di
Pengadilan Negeri/Tipikor, tapi memang ada beberapa pengusaha atau seorang
bupati yang membayar milyaran rupiah karena tersandung perkara korupsi (sangat
jarang membayar perkara pidana bermilyar-milyar), banyak yang menyangka “berapa
bayarnya, kok si anu didampingi pengacara top semua”, nah kalau perkaranya
mengundang kontroversial dan di expose dipublik besar-besaran, maka
pengacara-pengacara litigasi akan dengan suka rela memberi bantuan hukum,
tujuannya : dengan adanya pembela yang beramai-ramai tersebut saling memberi
masukan dan saling belajar dan belajar lagi serta mengasah otaknya, selain
daripada itu juga rindu publikasi.
Jika yang ditangani perkara perdata,
Pengacara semacam ini dapat menghasilkan uang bermilyar-milyar, bahkan ratusan
milyar, , contoh sederhana : seorang pasangan suami isteri bercerai, ketika
suaminya menggugat harta gono-gini, maka pengacara litigasi ini menghandle
isterinya sebagai tergugat, dengan bayaran/honor sekitar Rp. 50 juta s/d Rp 100
jutaan, namun klien dikenakan success fee sebesar 3 % dari manfaat yang dapat
diperoleh, nah… sedangkan suami isteri tersebut mempunyai aset beberapa Hotel
bintang 4 dan 12 Restoran yang tersebar di seluruh Indonesia serta beberapa
rekening tabungan dan deposito, yang jika ditotal nilainya Rp. 2,1 Triliun, jika
saja pengacaranya dapat mempertahankan harta gono-gini isterinya sebesar 50%
dari total harta, maka dalam waktu kurang dari 3 tahun si pengacara tsb dapat
mengantongi uang sebesar 30 Milyaran.
Pertanyaannya apakah ada pengacara
yang pernah mendapat success fee ratusan milyar, jawabannya banyak, sebab banyak
perusahaan besar yang menjadi rebutan kepemilikannya, baik aset maupun
saham-sahamnya, tentu saja aset perusahaan besar dapat mencapai puluhan triliun
rupiah.
Sekitar tahun 2004 ketika saya beracara di pengadilan negeri jakarta
pusat, tiba-tiba seorang pengacara menyapaku
dan mengajak makan dimana saya mau, dan dengan sumringahnya membagi-bagikan
sedikit rejeki kepada tukang semir sepatu dan penjaja buku di pengadilan, ketika
saya tanya “kok bahagia banget”, ternyata dia baru saja terima success fee
sebesar 4 Milyar dari pengurusan tanah yang sudah diurus dan disidangkan selama
4 tahun. Ceritanya dia menggugat tanah yang diserobot oleh pihak lain, jika
menang dan tanahnya dapat dijual si klien minta 15 Milyar bersih, setelah menang
perkara tanah tersebut dibeli sama perusahaan dengan harga 19 Milyar bersih.
Hasil intipan diatas adalah PENGHASILAN RESMI PENGACARA.
Pekerjaan
yang diemban besar, maka layaklah menerima penghasilan besar, tidak juga menutup
mata, ada juga oknum pengacara yang penghasilannya dari pekerjaan hitamnya….dan
setiap profesi tetap saja ada oknum yang nakal.
JADI penghasilan
pengacara yang besar tersebut tidak melulu hasil dari “perang” di Pengadilan.
Loh…kok ada pengacara yang miskin…..lha ya tanya saja sama mbah
Jogo…..mbah Jogo juga masih miskin kok….habisnya relasinya masih berkutat pada
rakyat kebanyakan…..belum menyentuh pengusaha dan pejabat…..
sumber: http://borisarezadi.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar