Senin, 10 Agustus 2015

Advokat Harus Kembali ke Etika Profesi

Palu hakim, ilustrasi
Palu hakim, ilustrasi

 Pakar hukum pidana Asep Irawan mengatakan kasus advokat yang melakukan suap atau disuap seharusnya tidak boleh terjadi. Terkait hal tersebut, para pengacara atau advokat harus kembali kepada etika profesi.
 
“Pengawasan perlu dilakukan tapi bentuknya tinggal kembali kepada aturan dasarnya, etika profesi,” kata Asep kepada Republika Online, Selasa (21/7).
 
Ia menambahkan, etika profesi harus dilakukan kepada pengacara baik secara aktif ataupun pasif melakukan penyuapan terhadap hakim. Asep menjelaskan, etika profesi pengacara sudah cukup jelas dalam mengatur apa yang perlu dilakukan seorang pengacara dan hakim dalam pekerjannya. “Etikanya, hakim juga tidak boleh ketemu dengan kedua pihak, pengacara juga tidak boleh ketemu hakim kecuali di persidangan, apalagi melakukan suap,” ungkap Asep.
 
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan hakim tinggal memeriksa, menerima, dan membuat putusan. Sementara itu, kata Asep, pengacara juga membela kliennya sebagai mana selaku kuasa hukum yang tidak boleh main uang dan main hukum.
 
Untuk itu, ia menilai sudah ada aturan dalam menjalankan pofesi sebagai pengacara bai sebagai penegak hukum atau hakim ataupun pengacara. “Bermainlah sesuai prosedur hukum, jangan bermain dengan uang hanya untuk sekedar benar dan hanya ingin menang,” tutur Asep.
sumber: REPUBLIKA.CO.ID

Tidak ada komentar:

Posting Komentar