“Pengawasan
perlu dilakukan tapi bentuknya tinggal kembali kepada aturan dasarnya,
etika profesi,” kata Asep kepada Republika Online, Selasa (21/7).
Ia
menambahkan, etika profesi harus dilakukan kepada pengacara baik secara
aktif ataupun pasif melakukan penyuapan terhadap hakim. Asep
menjelaskan, etika profesi pengacara sudah cukup jelas dalam mengatur
apa yang perlu dilakukan seorang pengacara dan hakim dalam pekerjannya.
“Etikanya, hakim juga tidak boleh ketemu dengan kedua pihak, pengacara
juga tidak boleh ketemu hakim kecuali di persidangan, apalagi melakukan
suap,” ungkap Asep.
Terkait
hal tersebut, ia menjelaskan hakim tinggal memeriksa, menerima, dan
membuat putusan. Sementara itu, kata Asep, pengacara juga membela
kliennya sebagai mana selaku kuasa hukum yang tidak boleh main uang dan
main hukum.
Untuk
itu, ia menilai sudah ada aturan dalam menjalankan pofesi sebagai
pengacara bai sebagai penegak hukum atau hakim ataupun pengacara.
“Bermainlah sesuai prosedur hukum, jangan bermain dengan uang hanya
untuk sekedar benar dan hanya ingin menang,” tutur Asep.
sumber: REPUBLIKA.CO.ID
Tidak ada komentar:
Posting Komentar