Minggu, 13 Maret 2016

Kapusdatin Tersangka Korupsi Gedung IPDN



Fee proyek pembangunan sepertinya begitu lazim. Bahkan, tak sedikit pemenang tender yang sampai harus merelakan setengah dari nilai proyek untuk uang jasa oknum pejabat. Dengan potongan sebesar itu dapat dibayangkan betapa rendah kualitas bangunan.
========================
Kasus lama korupsi terus saja mengemuka. Salah satunya kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Pembangunan gedung bernilai Rp125 miliar dengan anggaran tahun 2011 itu diperkirakan merugikan keuangan negara Rp34 miliar.  Dan awal Maret 2016 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai tersangka. Saat proses lelang sampai pengerjaan proyek itu, Dudy menjabat Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Kemdagri.
Ya KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom (Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemdagri 2011) dan mantan General Manajer Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kasus ini terkuak setelah penyidik melakukan pengembangan dalam kasus sebelumnya.  Kasus yang dimaksud yaitu, korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Kabupaten Sorong tahun 2011. "Untuk kasus IPDN, ini merupakan pengembangan penyidikan KPK sebelumnya," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3).
Budi Rachmat Kurniawan merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua. Oleh hakim, Budi divonis selama 3,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp 30 juta.
Sebelumnya, Budi dituntut lima tahun penjara, karena dianggap terbukti menyuap sejumlah pejabat di Kementerian Perhubungan. Jaksa menganggap perbuatan Budi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 576 juta.
Menurut Priharsa, kasus IPDN terungkap berdasarkan temuan penyidik dalam menangani perkara suap proyek di Kemenhub. Meski demikian, dugaan korupsi dalam pembangunan Gedung IPDN bukan berdasarkan keterangan Budi. "Berdasarkan pengembangan penyidikan, pendalaman setiap temuan yang didapat," kata Priharsa.

Dalam kasus IPDN, KPK memperkirakan total kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 34 miliar, dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 125 miliar.
Budi dan Dudy diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, pekan lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menon-aktifkany Dudy dari jabatannya sebagai Kapusdatin Kemendagri. “Sedang kami bicarakan dengan Sekjen (Sekretaris Jenderal) Kemdagri untuk menonaktifkan dulu yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapusdatin,” kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta (3/3).
Mendagri  menyatakan, penon-aktifan bertujuan agar Dudy lebih berkonsentrasi menjalani proses hukum yang dijalaninya. “Tujuan lainnya yaitu supaya tugas-tugas program kementerian pada jabatannya sekarang tidak terganggu. Karena posisinya cukup penting dan strategis,” katanya.
Menurut Mendagri, pihaknya juga sudah meminta Biro Hukum Kemdagri untuk menyiapkan pembela untuk Dudy. “Sebagai Mendagri, saya juga minta yang bersangkutan untuk konsentrasi menyiapkan diri dalam pembelaan dengan bukti-bukti yang ada. Nanti didampingi pembela hukum dari Biro Hukum,” ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmadji, seperti dikutip VIVA.co.id, dirinya  mengakui saat ini belum berbicara banyak dengan Mendagri ihwal kasus yang menimpa salah satu pejabat Kemendagri tersebut. Meski demikian, Dodi sudah bisa menebak arah keputusan Mendagri saat memanggil Dudy Jocom. "Sinyalnya non-aktif. Pusdatin termasuk penting, apa yang mau diomongin Kapuspen datanya dari mereka (Pusdatin). Pusdatin itu untuk mengelola informasi, demi menjawab pertanyaan dari berbagai pihak yang menuntut jawaban dari Kemendagri," terang dia.

Dodi mengungkapkan Dudy Jocom sebelumnya juga berusaha bertemu Sekretaris Jenderal Kemendagri, Yuswandi A Tumenggung. Hanya saja, Sekjen Kemendagri enggan menemui mantan pejabat pembuat komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri itu. "Sementara baik-baik saja. Cuma dapat data, kemarin (Rabu, 2 Maret 2016) sampai malam di kantor. Sekjen tak mau menemui," ujar dia.
Dodi juga menilai, ada perubahaan yang dia rasakan saat berbincang dengan rekannya saat masih menjabat di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendagri tersebut. Menurut dia, Dudy Jocom masih syok dan tertekan gara-gara tersangkut masalah berat seperti kasus korupsi ini. "Sudah ngobrol, cara dia ngomong berubah, dulu sempat di Litbang. Dulu kan dia ada di tim yang menggerakkan Badan Litbang sekitar tahun 1995-1996 kala itu," tutur Dodi.
Sejauh ini, kata Dodi,  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan adanya penyelewengan pengadaan dan pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Pak Tjahjo welcome kok, beliau menyerahkan secara penuh kepada KPK dalam proses hukumnya bila terbukti adanya tindak pidana korupsi," jelas Dodi Riyadmadji, di Gedung Kemendagri, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (2/3).
Dukungan Kemendagri terhadap KPK dibuktikan dengan sikap kooperatif pihak Kemendagri saat KPK melakukan pengeledahaan di tiga lantai yang ada di Gedung B pada Selasa (1/3). "Saat penyidik KPK datang, beberapa pegawai (Kemendagri) menerima kedatangan penyidik KPK untuk melakukan pengeledahan," ucapnya.
KPK telah melakukan pengeledahan dari lantai 4, 6 dan 10 yang merupakan ruangan Kepala Pusdatin, DJ. "Kemarin itu di lantai 4, 6 dan 10, untuk lantai 4 dan 6 itu ruangan dulu Pak DJ saat menjabat Kabiro Keuangan dan yang lantai 10 saat beliau menjabat Kapusdatin," tutupnya.
Selanjutnya pada Kamis (3/3), KPK menggeledah gudang PT Hutama Karya (HK) di kawasan Bogor. "Hari ini penggeledahan dilakukan di Sebak bogor. Yang digeledah adalah gudang PT HK," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (3/3).
Walau menggeledah di Bogor, Yuyuk memastikan KPK masih memfokuskan pada pembangunan gedung di Kabupaten Agam. KPK, kata dia, belum menyasar pembangunan di tempat lain. "Kami fokus dulu di kasus IPDN di Agam. Masih ada kemungkinan dilakukan pengembangan," kata dia.
Selain dua tempat tersebut, KPK telah menggeledah tiga tempat berbeda terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengerjaan konstruksi pembangunang gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat. Ketiga tempat lain yang digeledah antara lain di kantor PT Hutama Karya di Blok M, Kebayoran Baru (Jaksel), kantor Bina Karya di Jalan Panjaitan (Jaktim) dan PT Arkitek Team Empat di Tanah Abang (Jakpus).
Jejaring korupsi memang tidak mudah dilacak. Rentang sel-sel yang kait-mengait begitu rupa sampai sulit ditelisik dan diendus dengan pengetahuan yang terbatas. (BN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar