Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis yang ditetapkan sebagai tersangka
pada kasus dugaan penyuapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Medan, Tripeno Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan, dan seorang panitera
PTUN Medan. OC Kaligis diduga menyuap hakim bersama dengan anak
buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Hingga kini, OC Kaligis sendiri masih terdaftar sebagai anggota
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM). Ketua HKHPM, Indra Safitri
mengatakan, HKHPM sendiri tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap
OC Kaligis atas penetapannya sebagai tersangka meski masih terdaftar
sebagai anggota.
Pasalnya, lanjut Indra, kasus yang menimpa OC Kaligis tersebut tidak
berkaitan dengan profesinya sebagai konsultan hukum di lingkungan pasar
modal. Menurutnya, permasalahan yang dihadapi OC Kaligis merupakan kasus
dugaan tindak pidana korupsi.
“Kalau dilihat dari jenis sangkaan yang disampaikan kepada beliau, saya
kira tidak ada bantuan hukum yang dapat diberikan oleh organisasi, gitu
ya. Karena jenisnya bukan sesuatu yang sifatnya bukan yang berkaitan
dengan pembelaan yang berhubungan dengan profesinya (HKHPM). Ini adalah
tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dihubungi hukumonline melalui sambung telepon, Rabu (15/7).
Untuk diketahui, OC Kaligis selain dikenal sebagai pengacara litigasi,
dia juga menjadi konsultan hukum di bidang pasar modal. Hingga kini, OC
Kaligis tercatat masih sah sebagai anggota HKHPM. Keanggotaan OC Kaligis
tetap akan terdaftar di HKHPM meskipun OC Kaligis telah ditahan oleh
KPK dan sudah tidak lagi terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
“Mengundurkan diri dari PERADI tidak otomatis dia keluar dari HKHPM.
Masih terdaftar sampai kemarin sih masih terdaftar, sebelum ada kasus
ini,” terang Indra.
Sebagai anggota di organisasi profesi penunjang pasar modal, OC Kaligis
cukup sering datang ke acara yang diadakan HKHPM, misalnya program
pendidikan lanjutan. Indra ingat, pada Juni 2015 lalu dirinya bersama OC
Kaligis masih mengikuti pendidikan wajib yang diselenggarakan HKHPM.
“Beliau masih aktif kok mengikuti program-program pendidikan lanjutan
yang kita adakan. Terakhir saya masih ketemu beliau, waktu itu dalam
program pendidikan lanjutannya HKHPM,” kenang Indra.
Menurutnya, konsultan hukum pasar modal merupakan profesi yang
terhormat. Bukan hanya itu, konsultan hukum pasar modal juga merupakan
profesi yang independen, integritas serta sesua8i dengan kode etik.
Indra berharap, konsultan hukum pasar modal tidak melakukan tugas atau
berpraktik dengan tidak jujur apalagi bertentangan dengan hukum.
“Artinya tidak boleh ya. Tidak boleh praktek-praktek yang bertentangan
dengan kode etik, bertentangan dengan hukum, bertentangan dengan etika
dan norma,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, selain menjadi anggota HKHPM, OC Kaligis juga
pernah tercatat sebagai anggota PERADI. Namun, OC Kaligis telah mengundurkan
diri dari PERADI. Sejumlah alasan pengunduran diri dilontarkan oleh OC
Kaligis, salah satunya, ia menganggap PERADI bukan lagi sebagai wadah
pembela anggota.
OC Kaligis mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum DPN
PERADI Otto Hasibuan dengan nomor 1357/OCK.VII/2014 ke kantor
perhimpunan itu yang beralamat di Grand Soho, Jalan S Parman Kav 22-24
Slipi, Jakarta Barat, pada tahun lalu. OC Kaligis mengatakan, tindakan
petinggi PERADI tidak adil dalam melindungi anggota, bahkan cenderung
membela pihak tertentu.
(www.hukumonline.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar