Kamis, 14 Mei 2015

Gerindra Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Ali Surahman


 Terkait ditetapkannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Ali Surahman sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan CRS dari PT Sang Hiang Sri hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Majalengka akan memberikan bantuan hukum untuk Ali.
Ketua DPC Gerinrda Kabupaten Majalengka HR Ope Opendi ketika dimintai konfirmasinya mengenai hal tersebut kepada wartawan menyatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka, sehingga Ali Surahman pun berupaya untuk bersikap akomodatif terhadap aparat penegak hukum yang datang ke rumahnya.
“Kami tidak akan melakukan perlawanan hukum, karena Ketua Dewan Pembina Partai kami Partai Gerindra Pak Prabowo selalu taat hukum dan menjunjung tinggi proses hukum yang dihadapi siapa pun termasuk bila kader partai kami yang terlibat persoalan hukum. Ke depan kami akan memberikan bantuan hukum bagi pengurus dan kader partai yang berurusan dengan hukum,” ungkap HR Ope.
Dalam waktu dekat Ope mengaku akan segera melakukan konsultasi terkait hal tersebut kepada Pengurus DPD Gerindra Jawa Barat dan Pusat untuk menetukan langkah yang harus diambil oleh pimpinan di tingkat cabang, agar langkah yang dilakukan sejalan dengan kebijakan dari pengurus DPD dan pengurus pusat.
Terhadap persoalan yang dihadapi Ali Surahman, Ope sendiri mengaku telah mengetahuinya sebelum pihak kejaksaan menetapkan sebagai tersangka pada Senin (11/5/2015) seperti yang dilansir beberapa media, dan bahkan pernah membahas persoalan tersebut secara pribadi ataupun antar kader dan pengurus partai. Namun pada pembicaraan tersebut menurutnya, Ali Surahman menyatakan persoalan yang dihadapinya telah selesai.
“Dia pernah menyatakan kepada saya persoalannya telah selesai lewat perjanjian untuk melunasi dan melakukan penagihan terhadap para nasabahnya, sehingga tidak menduga kalau persoalan ini akan berlanjut ke persoalan pidana,” ujar Ketua DPC Gerindra Majalengka.
Ketika disinggung kemungkinannya dilakuakn pengganti antar waktu terhadap Ali Surahman, HR Ope mengatakan pihaknya belum berencana untuk mengganti hingga ada keputusan hukum tetap dan mengikat.
“Sekarang kan masih tersangka, PAW itu kalau sudah ada keputusan hukum tetap dan mengikat dari Pengadilan,” katanya.
Hanya dia berharap Ali Surahman bisa terbebas dari hukuman, apa yang dituduhkan pihak kejaksaan tidak terbukti di pengadilan nanti. Bia demikian maka nama baik yang bersangkutan harus segera dipulihkan. Sebaliknya bila terbukti maka sangsi tegas partai akan diberikan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran.(http://www.pikiran-rakyat.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar