Sabtu, 11 April 2015

Punya 29 Hakim, PN Jaksel Siap Hadapi Puluhan Praperadilan


Punya 29 Hakim, PN Jaksel Siap Hadapi Puluhan Praperadilan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/3) kembali menjadi tempat berlangsungnya sidang praperadilan yang menggugat KPK. (CNN Indonesia/Ranny Virginia Utami)
 
  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku puluhan permohonan praperadilan yang diajukan tak membuat mereka kewalahan. Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengaku setidaknya ada 27 permohonan praperadilan yang telah masuk ke dalam daftar perkara peradilan hingga April ini.

"Sampai sekarang ada 27, tetapi ada yang dari awal sudah dicabut dan ada yang masih aktif berjalan," ujar Made saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4).


Menurut Made, mayoritas perkara praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan ditujukan kepada KPK, yakni sebanyak 11 perkara. Di antara 11 perkara tersebut, empat perkara sudah dicabut, lima perkara sedang dalam proses persidangan, dan dua perkara sudah diarsipkan atau diputus hakim.

Sementara sisanya ditujukan kepada Polda Metro Jaya sebanyak delapan perkara, Mabes Polri tujuh perkara dan Kejaksaan Agung satu perkara.

Made mengklaim pihaknya tidak begitu kewalahan dengan permohonan praperadilan tersebut. Pasalnya, jumlah hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan cukup banyak. "Ada 29 orang hakim di sini. Jadi sudah terbiasa tangani banyak perkara," ujar Made santai. (Baca fokus: Mereka Tersangka Lawan KPK)

Praperadilan menjadi salah satu upaya hukum yang begitu populer akhir-akhir ini, terlebih pasca putusan hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan praperadilan mantan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan pada 16 Februari lalu.

Permohonan praperadilan Budi Gunawan yang meminta hakim Sarpin memutus penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah sontak menginspirasi para tersangka lain yang juga bernasib sama.

Alhasil, terhitung sejak akhir Maret hingga awal April ini KPK dihadapkan pada enam gugatan praperadilan pasca Budi Gunawan.

Keenam gugatan itu di antaranya diajukan oleh mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Ketua Komisi Energi DPR, Sutan Bhatoegana; mantan Direktur Pertamina, Suroso Atmomartoyo; mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo; saksi Ketua DPRD Bangkalan Nonaktif Fuad Amin, Siti Tarwiyah; dan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.  (http://www.cnnindonesia.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar