Sabtu, 11 April 2015

DPR Periode 2014-2019 Diminta Segera Sahkan RUU Advokat

 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta segera men sahkan RUU Advokat agar profesi Advokat semakin berkualitas. Dengan begitu, penegakan hukum akan lebih baik.
Artinya, DPR periode 2014-2019 harus melanjutkan pengehasan RUU Advokat yang sebelumnya tertunda karena DPR periode sebelumnya habis.
“DPR periode sekarang tidak perlu ragu men sahkan RUU tersebut,” tegas Pengacara muda, Acong Latif dalam diskusi hukum di Universal Law Office Bandung, Kamis (26/3/2015).
Menurutnya, selain bisa menyelesaikan konflik organisasi Advokat, disahkan RUU Advokat pun diyakini mampu meningkatkan kualitas para Advokat dalam penegakan hukum di masyarakat.
“RUU ini memberi ruang lebih luas perlindungan hak Advokat dan kemandirian Advokat, bahkan memberikan pengawasan terhadap Advokat dalam pelayanannya. Jadi tidak lagi ada Advokat ‘nakal’ dan mengecewakan kliennya,” jelasnya.
Dengan kata lain, peluang masyarakat dalam memilih Advokat, termasuk kualitas dan kemampuan menangani perkaranya pun lebih berpeluang jika RUU disahkan.
“Di situ tidak lagi bicara organisasi tapi lebih ke penilaian profesional,” terangnya.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan DPR memperlambat pembahasan dan pengesahan RUU Advokat, sudah saatnya Advokat lebih maju dan berkualitas, jujur serta menjunjung tinggi penegakan hukum.
(http://www.fokusjabar.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar