Artinya, DPR periode 2014-2019 harus
melanjutkan pengehasan RUU Advokat yang sebelumnya tertunda karena DPR
periode sebelumnya habis.
“DPR periode sekarang tidak perlu ragu
men sahkan RUU tersebut,” tegas Pengacara muda, Acong Latif dalam
diskusi hukum di Universal Law Office Bandung, Kamis (26/3/2015).
Menurutnya, selain bisa menyelesaikan
konflik organisasi Advokat, disahkan RUU Advokat pun diyakini mampu
meningkatkan kualitas para Advokat dalam penegakan hukum di masyarakat.
“RUU ini memberi ruang lebih luas
perlindungan hak Advokat dan kemandirian Advokat, bahkan memberikan
pengawasan terhadap Advokat dalam pelayanannya. Jadi tidak lagi ada
Advokat ‘nakal’ dan mengecewakan kliennya,” jelasnya.
Dengan kata lain, peluang masyarakat
dalam memilih Advokat, termasuk kualitas dan kemampuan menangani
perkaranya pun lebih berpeluang jika RUU disahkan.
“Di situ tidak lagi bicara organisasi tapi lebih ke penilaian profesional,” terangnya.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan DPR
memperlambat pembahasan dan pengesahan RUU Advokat, sudah saatnya
Advokat lebih maju dan berkualitas, jujur serta menjunjung tinggi
penegakan hukum.
(http://www.fokusjabar.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar