Adalah pelayanan jasa hukum dari EPS
& PARTNERS, dimana kami akan membantu menyelesaikan permasalahan
hukum yang dimiliki oleh klien dengan cara negosiasi dengan pihak-pihak
terkait serta upaya-upaya lainnya diluar jalur pengadilan untuk
mendapatkan penyelesaian atas masalah hukum tersebut.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
EPS & PARTNERS memberikan layanan
jasa hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, dengan cakupan yang
luas mengenai perkara-perkara yang meliputi :
- Perlindungan HAKI;
- Pendaftaran HAKI;
- Ekploitasi HAKI;
- Pengalihan HAKI;
- Lisensi dan penegakan hukum atas merek dagang;
- Hak cipta;
- Paten;
- Rahasia dagang dan hak hak terkait; dan
- Desain industri.
Ketenagakerjaan
EPS & PARTNERS memberikan layanan
jasa hukum dalam area yang terkait dengan hubungan industrial /
perburuhan / ketenagakerjaan. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS
& PARTNERS mampu merancang kontrak kerja dan atau Perjanjian Kerja
Bersama (PKB), menyusun Peraturan Perusahaan, melakukan penanganan
penyelesaian pemutusan hubungan kerja, baik secara individual maupun
secara massal, termasuk merancang kompensasi, uang jasa dan paket
pesangon yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan &
kebijakan pemerintah.
Permasalahan yang sering timbul sehubungan dengan sengketa hubungan industrial/ perburuhan / ketenagakerjaan, antara lain :
- Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha/asosiasi pengusaha;
- Perselisihan hak atau kepentingan;
- Pemutusan hubungan kerja (PHK);
- Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; dan
- Pemahaman dan penerapan kontrak kerja (waktu tertentu / waktu tidak tertentu / outsourcing), perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, keputusan / peraturan menteri serta aturan hukum lainnya;
EPS & PARTNERS juga memberikan
layanan jasa hukum kepada orang asing mengenai hukum keimigrasian yang
berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya orang asing di Indonesia. Para
Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS & PARTNERS telah berpengalaman
dalam menangani hubungan ketenagakerjaan, termasuk pernah mewakili
kliennya dalam penyelesaian sengketa perburuhan di depan Panitia
Penyelesaian Perburuhan, Dinas Ketenegakerjaan, Kementerian Tenaga
Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, dan yang utama adalah upaya
penyelesaian secara bipartit.
Tanah & Properti
EPS & PARTNERS memberikan layanan
jasa hukum terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang properti,
meliputi: tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa-menyewa
atau perencanaan properti serta mampu mewakili bermacam-macam
perusahaan pengembang, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk
transaksi properti. EPS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa
hukum dalam bidang kehutanan, tanah, agri-kultur dan kelautan. Layanan
Jasa Hukum yang tercakup dalam lingkup divisi ini meliputi kegiatan
pembiayaan real estate, pengembangan tanah dan hak-hak atas tanah,
konstruksi dan prosedur tender dan kontrak investasi serta memberikan
dukungan dalam setiap negosiasi untuk penyewaan tempat tinggal dan
tempat usaha.
Lebih lanjut mengenai hal ini, EPS & PARTNERS memberikan pelayanan jasa hukum kepada klien untuk :
- Pengurusan perpanjangan sertipikat HGB, HGU, & SHM;
- Perubahaan sertifikat;
- Pengurusan sertifikat; dan
- Pengurusan surat-surat tanah lainya.
Penanaman Modal (Asing & Dalam Negeri)
Hukum & perundang-undangan penanaman
modal di Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya
ditujukan untuk menarik minat berinvestasi dengan memberikan insentif
kepada investor, antara lain di bidang perpajakan. Prakteknya, ternyata
birokrasi dan prosedur-prosedur tak resmi telah jadi masalah tersendiri
yang dapat menghambat iklim berinvestasi di negeri ini.
Karena itu EPS
& PARTNERS menyediakan layanan jasa hukum dalam menyiapkan dan
memproses pengajuan permohonan investasi sebagaimana diatur menurut
hukum & perundang-undangan penanaman modal asing dan dalam negeri,
termasuk pendirian dan pendaftaran perusahaan penanaman modal asing
(PMA) dan memberikan layanan jasa hukum mengenai ketentuan-ketentuan
ketenaga-kerjaan tenaga kerja asing serta kebijakan lainnya.
EPS & PARTNERS dapat mengajukan
permohonan persetujuan investasi modal kepada BKPM menurut hukum &
perundang-undangan Indonesia serta membantu klien memilih investasi yang
tepat, merancang dan menegosiasikan perjanjian kemitraan, termaksud
perizinan, insentif dan bentuk-bentuk pembebasan perpajakan.
Pasar Modal
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada
EPS & PARTNERS memberikan layanan jasa hukum mengenai bentuk-bentuk
transaksi di pasar modal, meliputi produk-produk derivatif yang terbit
di pasar modal, privatisasi, bentuk-bentuk instrumen utang dan pendanaan
investasi, efek-efek dan perjanjian pertanggungan serta penawaran
perdana. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS & PARTNERS juga
memberi saran, melakukan pemeriksaan dan membuat opini secara hukum
kepada perusahaan-perusahaan terbuka yang masuk bursa agar tetap dapat
menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan di lingkungan Bapepam dan
Bursa.
Keungan & Perbankan
EPS & PARTNERS memfokuskan diri
dalam pelayanan jasa hukum mengenai bentuk-bentuk transaksi keuangan dan
perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas pada perusahaan pembiayaan,
kredit sindikasi, produk-produk derivatif atas suatu pembiayaan,
pembiayaan aset, proyek leasing, anjak piutang, restrukturisasi utang
serta transaksi valuta asing.
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada
EPS & PARTNERS juga memberikan pelayanan jasa hukum mengenai
aspek-aspek hukum tukar-menukar mata uang, negosiasi kredit dan pengikat
penjaminan serta pengembangan dokumentasi standard kredit perbankan,
disamping membantu klien dari segala sektor dalam pengerjaan
restrukturisasi pengikat sewa-beli yang paling sesuai dengan tujuan
bisnis tertentu.
Hukum Perusahaan
EPS & PARTNERS memberikan / melayani
bantuan hukum dalam lingkup hukum perusahaan, diantaranya : konsultasi,
legal advis, legal opini dalam rangka pendirian perusahaan baru
termasuk prosedur untuk memperoleh status badan hukum dan domisili,
pembubaran serta restrukturisasi manajemen atau keuangan.
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada
EPS & PARTNERS telah berpengalaman dalam menangani penyelesaian
perkara-perkara perusahaan, meliputi :
- Legal due diligen (LDD);
- Contract drafting;
- Legal agreement;
- Legal opinion;
- Legal audit;
- Merger dan akusisi aset dan saham;
- Konsolidasi;
- Perjanjian joint ventures; dan
- Restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh dan leveraged buy outs (LBO).
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada
EPS & PARTNERS dapat memberikan layanan bagi perusahaan-perusahaan
nasional, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar dengan kemampuan
dalam membuat formasi dan pengambil-alihan perusahaan serta merancang
anggaran dasar perusahaan serta perubahan-perubahannya. (http://www.edwinandpartners.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar