Senin, 13 April 2015

Layanan Non-Litigasi

Adalah pelayanan jasa hukum dari EPS & PARTNERS, dimana kami akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang dimiliki oleh klien dengan cara negosiasi dengan pihak-pihak terkait serta upaya-upaya lainnya diluar jalur pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian atas masalah hukum tersebut. 

Hak Atas Kekayaan Intelektual

EPS & PARTNERS memberikan layanan jasa hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual, dengan cakupan yang luas mengenai perkara-perkara yang  meliputi : 
  • Perlindungan HAKI;
  • Pendaftaran HAKI;
  • Ekploitasi HAKI;
  • Pengalihan HAKI;
  • Lisensi dan penegakan hukum atas merek dagang;
  • Hak cipta;
  • Paten;
  • Rahasia dagang dan hak hak terkait; dan 
  • Desain industri.

Ketenagakerjaan

EPS & PARTNERS memberikan layanan jasa hukum dalam area yang terkait dengan hubungan industrial / perburuhan / ketenagakerjaan. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS & PARTNERS mampu merancang kontrak kerja dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), menyusun Peraturan Perusahaan, melakukan penanganan penyelesaian pemutusan hubungan kerja, baik secara individual maupun secara massal, termasuk merancang kompensasi, uang jasa dan paket pesangon yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan & kebijakan pemerintah.
Permasalahan yang sering timbul sehubungan dengan sengketa hubungan industrial/ perburuhan / ketenagakerjaan, antara lain :
  • Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pekerja/serikat pekerja dengan pengusaha/asosiasi pengusaha;
  • Perselisihan hak atau kepentingan;
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK);
  • Perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan; dan
  • Pemahaman dan penerapan kontrak kerja (waktu tertentu / waktu tidak tertentu / outsourcing), perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, keputusan / peraturan menteri serta aturan hukum lainnya;
EPS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum kepada orang asing mengenai hukum keimigrasian yang berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya orang asing di Indonesia. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS & PARTNERS telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan, termasuk pernah mewakili kliennya dalam penyelesaian sengketa perburuhan di depan Panitia Penyelesaian Perburuhan, Dinas Ketenegakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja, Pengadilan Hubungan Industrial, dan yang utama adalah upaya penyelesaian secara bipartit.

Tanah & Properti

EPS & PARTNERS memberikan layanan jasa hukum terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang properti, meliputi: tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa-menyewa atau perencanaan properti serta mampu mewakili bermacam-macam perusahaan pengembang, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi properti. EPS & PARTNERS juga memberikan layanan jasa hukum dalam bidang kehutanan, tanah, agri-kultur dan kelautan. Layanan Jasa Hukum yang tercakup dalam lingkup divisi ini meliputi kegiatan pembiayaan real estate, pengembangan tanah dan hak-hak atas tanah, konstruksi dan prosedur tender dan kontrak investasi serta memberikan dukungan dalam setiap negosiasi untuk penyewaan tempat tinggal dan tempat usaha.
Lebih lanjut mengenai hal ini, EPS & PARTNERS memberikan pelayanan jasa hukum kepada klien untuk :
  • Pengurusan perpanjangan sertipikat HGB, HGU, & SHM;
  • Perubahaan sertifikat;
  • Pengurusan sertifikat; dan
  • Pengurusan surat-surat tanah lainya.

Penanaman Modal (Asing & Dalam Negeri)

Hukum & perundang-undangan penanaman modal di Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya ditujukan untuk menarik minat berinvestasi dengan memberikan insentif kepada investor, antara lain di bidang perpajakan. Prakteknya, ternyata birokrasi dan prosedur-prosedur tak resmi telah jadi masalah tersendiri yang dapat menghambat iklim berinvestasi di negeri ini.
Karena itu EPS & PARTNERS menyediakan layanan jasa hukum dalam menyiapkan dan memproses pengajuan permohonan investasi sebagaimana diatur menurut hukum & perundang-undangan penanaman modal asing dan dalam negeri, termasuk pendirian dan pendaftaran perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan memberikan layanan jasa hukum mengenai ketentuan-ketentuan ketenaga-kerjaan tenaga kerja asing serta kebijakan lainnya.
EPS & PARTNERS dapat mengajukan permohonan persetujuan investasi modal kepada BKPM menurut hukum & perundang-undangan Indonesia serta membantu klien memilih investasi yang tepat, merancang dan menegosiasikan perjanjian kemitraan, termaksud perizinan, insentif dan bentuk-bentuk pembebasan perpajakan.

Pasar Modal

Para Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS & PARTNERS memberikan layanan jasa hukum mengenai bentuk-bentuk transaksi di pasar modal, meliputi produk-produk derivatif yang terbit di pasar modal, privatisasi, bentuk-bentuk instrumen utang dan pendanaan investasi, efek-efek dan perjanjian pertanggungan serta penawaran perdana. Para Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS & PARTNERS juga memberi saran, melakukan pemeriksaan dan membuat opini secara hukum kepada perusahaan-perusahaan terbuka yang masuk bursa agar tetap dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan di lingkungan Bapepam dan Bursa.

Keungan & Perbankan

EPS & PARTNERS memfokuskan diri dalam pelayanan jasa hukum mengenai bentuk-bentuk transaksi keuangan dan perbankan, termasuk tetapi tidak terbatas pada perusahaan pembiayaan, kredit sindikasi, produk-produk derivatif atas suatu pembiayaan, pembiayaan aset, proyek leasing, anjak piutang, restrukturisasi utang serta transaksi valuta asing.
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS & PARTNERS juga memberikan pelayanan jasa hukum mengenai aspek-aspek hukum tukar-menukar mata uang, negosiasi kredit dan pengikat penjaminan serta pengembangan dokumentasi standard kredit perbankan, disamping membantu klien dari segala sektor dalam pengerjaan restrukturisasi pengikat sewa-beli yang paling sesuai dengan tujuan bisnis tertentu.

Hukum Perusahaan

EPS & PARTNERS memberikan / melayani bantuan hukum dalam lingkup hukum perusahaan, diantaranya : konsultasi, legal advis, legal opini dalam rangka pendirian perusahaan baru termasuk prosedur untuk memperoleh status badan hukum dan domisili, pembubaran serta restrukturisasi manajemen atau keuangan. 
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS & PARTNERS telah berpengalaman dalam menangani penyelesaian perkara-perkara perusahaan, meliputi :
  • Legal due diligen (LDD);
  • Contract drafting;
  • Legal agreement;
  • Legal opinion;
  • Legal audit;
  • Merger dan akusisi aset dan saham;
  • Konsolidasi;
  • Perjanjian joint ventures; dan
  • Restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh dan leveraged buy outs (LBO). 
Para Advokat dan Konsultan Hukum pada EPS & PARTNERS dapat memberikan layanan bagi perusahaan-perusahaan nasional, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar dengan kemampuan dalam membuat formasi dan pengambil-alihan perusahaan serta merancang anggaran dasar perusahaan serta perubahan-perubahannya. (http://www.edwinandpartners.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar