Suasana penjagaan super ketat yang dilakukan pihak kepolisian jelang sidang putusan Pilpres oleh Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/8/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)
Meski Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laskar Dewa Ruci tetap mengajukan Judical Review terkait UU Pemilu Kepala Daerah (UU Pilkada) yang banyak menimbulkan pro dan kontra.
Kuasa hukum LBH Dewa Ruci, Ridwan Darmawan, mengatakan pihaknya tidak mempercayai lahirnya Perppu tersebut apalagi setelah melihat langkah dari Partai Demokrat (PD) yang bergabung ke dalam Koalisi Merah Putih (KMP) meski sebelumnya menyatakan akan tetap bersikap netral dan menjadi penyeimbang.
"Tentu saja kami melihat bahwa Perppu hanya omong kosong apalagi dikaitkan dengan konteks konfigurasi politik di parlemen. Demokrat sudah nyata-nyata bergabung dengan KMP sehingga konfigurasi di DPR tidak memungkinkan untuk meloloskan Perppu menjadi UU meski memang SBY sudah menyatakan salah satu perjanjian masuk KMP adalah mereka akan menyetujui Perppu," kata Ridwan di Gedung MK, Rabu (8/10/2014).
Menurutnya, dalam uji materi tersebut, LBH Dewa Ruci ingin Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pilkada dinyatakan tidak berlaku. "Petitumnya menyatakan Pasal 3 ayat 1 dan 2 ini inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung," jelas Ridwan.
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna, menegaskan dirinya tidak percaya dengan Perppu Pillkada yang diterbitkan SBY. Menurutnya, Perppu itu hanyalah pencitraan SBY belaka untuk memperdaya publik.
"Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekadar pencitraan bagi dirinya sendiri, ditambah lagi dengan tujuan-tujuan sempit dan jangka pendek politik SBY dan Partai Demokrat dalam menghadapi dinamika parlemen serta poros politik Indonesia ke depan di bawah pimpinan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla," ujar Sirra.
Sirra juga melihat peluang diterimanya Perppu Pilkada sangat tipis di DPR. Untuk itu, LBH Dewa Ruci bersama 12 masyarakat dari berbagai latar belakang mendaftarkan uji materi UU Pilkada.
Sementara itu, ribuan massa LBH Laskar Dewa Ruci melakukan unjuk rasa di depan MK. Mereka pun melakukan long march menuju Istana Presiden. Akibat massa tersebut, sepanjang Jalan Merdeka Barat, Jakarta, macet. (http://news.liputan6.com/)
Kuasa hukum LBH Dewa Ruci, Ridwan Darmawan, mengatakan pihaknya tidak mempercayai lahirnya Perppu tersebut apalagi setelah melihat langkah dari Partai Demokrat (PD) yang bergabung ke dalam Koalisi Merah Putih (KMP) meski sebelumnya menyatakan akan tetap bersikap netral dan menjadi penyeimbang.
"Tentu saja kami melihat bahwa Perppu hanya omong kosong apalagi dikaitkan dengan konteks konfigurasi politik di parlemen. Demokrat sudah nyata-nyata bergabung dengan KMP sehingga konfigurasi di DPR tidak memungkinkan untuk meloloskan Perppu menjadi UU meski memang SBY sudah menyatakan salah satu perjanjian masuk KMP adalah mereka akan menyetujui Perppu," kata Ridwan di Gedung MK, Rabu (8/10/2014).
Menurutnya, dalam uji materi tersebut, LBH Dewa Ruci ingin Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pilkada dinyatakan tidak berlaku. "Petitumnya menyatakan Pasal 3 ayat 1 dan 2 ini inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung," jelas Ridwan.
Presiden LBH Laskar Dewa Ruci, Sirra Prayuna, menegaskan dirinya tidak percaya dengan Perppu Pillkada yang diterbitkan SBY. Menurutnya, Perppu itu hanyalah pencitraan SBY belaka untuk memperdaya publik.
"Perppu SBY hanyalah omong kosong belaka, tidak lebih dari sekadar pencitraan bagi dirinya sendiri, ditambah lagi dengan tujuan-tujuan sempit dan jangka pendek politik SBY dan Partai Demokrat dalam menghadapi dinamika parlemen serta poros politik Indonesia ke depan di bawah pimpinan presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla," ujar Sirra.
Sirra juga melihat peluang diterimanya Perppu Pilkada sangat tipis di DPR. Untuk itu, LBH Dewa Ruci bersama 12 masyarakat dari berbagai latar belakang mendaftarkan uji materi UU Pilkada.
Sementara itu, ribuan massa LBH Laskar Dewa Ruci melakukan unjuk rasa di depan MK. Mereka pun melakukan long march menuju Istana Presiden. Akibat massa tersebut, sepanjang Jalan Merdeka Barat, Jakarta, macet. (http://news.liputan6.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar