Catatan Hukum Akhmad
Kholil Irfan, SH. S.Ag
Mahasiswa Magister
Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Bung Hatta
Persoalan hukum, hak asasi manusia dan juga demokratisasi,
merupakan permasalahan yang erat dan saling terkait satu sama yang lain. Dari
ketiga masalah tersebut Lembaga Bantuan Hukum, memandang dirinya berkewajiban
untuk melakukan penajaman masalah dengan memposisikaan perannya guna mengurai
persoalan hukum, hak asasi manusia dan juga demokrasi yang kurang dihargai,
akibat kebijakan-kebijakan yang salah dalam penyelenggaraan negara. Negara yang
sesungguhnya merupakan negara demokrasi, pada kenyataannya lebih bersifat
otoritarian.
Ide adanya bantuan hukum struktural adalah merupakan konsep
menggunakan hukum sebagai jalan masuk guna melakukan perubahan mendasar dengan
memperkuat hukum sebagai realitas sosial politik. Pada mulanya bantuan hukum
bersifat personal. Lembaga Bantuan Hukum tidak lebih dari sebuah charity, yang
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kecil sehingga tercipta adanya pola
ketergantungan (patronase) kepada klien. Lembaga Bantuan Hukum tidak mempunyai
pengaruh yang besar dalam rangka membantu klien untuk menuntaskan masalah
ketidakadilan, penindasan dan juga kemiskinan.
Bantuan Hukum
Sturkrural
Sebelum menjawab apa itu bantuan hukum struktural, perlu
dijelaskan di sini bantuan hukum struktural bukanlah suatu “class action”
seperti di Amerika. Menurut Black’s law Dictionary, “class action” adalah: “an
action brought on behalf of other persons similarly situated”. Gugatan model
class action ini sering terjadi pada kasus masyarakat konsumen yang tertipu
oleh produsen, atau pada kasus para pemegang saham melawan manajemen
perusahaan. Class action tidak ada urusan dengan orang-orang yang secara sosial
ekonomi berada dalam suatu lapisan bawah, yang penting orang-orang tersebut
adalah korban pada waktu yang hampir bersamaan dan pada kasus yang sama, tidak
peduli apakah mereka ada yang dari golongan kaya atau dari golongan miskin,
struktur atas atau struktur bawah.[1]
Bantuan hukum struktural, bukanlah konsep bantuan hukum yang
tidak mempunyai landasan konstitusional. Pada dasarnya bantuan hukum struktural
adalah konsep yang lahir atas dasar pemahaman dan perenungan yang mendalam
tentang arti sebuah kemerdekaan dan terbebas dari belenggu penjajahan dalam
arti yang sesungguhnya. Hal tersebut bisa kita lihat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 yang berbunyi:” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia ini harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Bantuan hukum struktural jauh lebih luas dari class action.
Bantuan hukum struktural adalah bantuan hukum dalam arti luas kepada struktur
bawah masyarakat yang tertindas oleh struktur atas. Bantuan hukum struktural
tidak semata bertujuan menyelesaikan konflik hukum yang timbul, tetapi justru
merubah pola hubungan hukum yang ada, dari penindasan struktural menjadi
persamaan dan kesamaan struktural. Bantuan Hukum struktural menjadi persamaan
dan kesamaan struktural. Bantuan hukum struktural itu ingin agar ada equality
before the law under same condition, ingin agar pintu kearah keadilan sama-sama
dimiliki, agar sumber-sumber daya ekonomi dan politik sama-sama dimiliki.[2]
Bantuan hukum struktural lahir dari sebuah konsekwensi akan
pemahaman hukum. Realitas hukum yang ada, merupakan hasil dari sebuah proses
sosial diatas pola hubungan antara infra struktur masyarakat yang ada. Hukum
itu sendiri merupakan super struktur yang senantiasa berubah dan merupakan
hasil dari sebuah interaksi antara infra struktur yang ada dalam masyarakat. Selama
terdapat adanya ketimpangan diantara hubungan infra struktur yang ada, maka
selama itu pula sebuah cita-cita keadilan dalam hukum sulit untuk diwujudkan.
Ketidakadilan, penindasan serta adanya ketimpangan yang ada
dalam masyarakat pada hakekatnya tidak bersumber pada penyimpangan yang
dilakukan oleh individu-individu yang tidak berpegang pada norma dan hak asasi,
akan tetapi lebih dominan karena faktor ketimpangan hubungan sosial yang ada
dalam masyarakat. Bantuan hukum struktural merupakan rangkaian program bagi
perubahan hubungan yang mendasar dalam pola hubungan yang lebih sejajar. Konsep
bantuan hukum struktural dikembangkan dalam konteks pembanguan masyarakat yang
adil dan makmur bebas dari belenggu penjajah dalam arti yang sebenarnya.
Dari uraian diatas bantuan hukum struktural adalah merupakan
wahana untuk melakukan perubahan melalui jalur hukum, akan tetapi justru entri
poinnya bukan hanya bantuan hukum struktural yang berkaitan dengan hukum saja,
juga masalah sosial, politik ekonomi dan juga kultural. Lembaga Bantuan Hukum
memandang persoalan dasar dari kemiskinan itu sendiri disebabkan oleh sistem.
Lembaga Bantuan Hukum memandang dirinya berada dalam sebuah paradigma perubahan
sosial. Posisi dan perannya dalam memperkuat masyarakat sipil berhadapan dengan
kebijakan negara, dengan cara memperkuat dan memperdayakan masyarakat sipil
tersebut***
Catatan kaki:
[1] Todung Mulya Lubis, 1981, ‘Mengapa Bantuan Hukum
Struktural’, Abdul Hakim G Nusantara dan Mulyana W Kusuma (Editor), Beberapa Pemikiran Mengenai Bantuan Hukum:
Kearah Bantuan Hukum Struktural, Alumni, Bandung, 68.
[2] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar