Bantuan hukum sampai perkara selesai.
Jum'at, 15 April 2016 | 08:19 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad (VIVA/Syaefullah)
Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) sekaligus sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad siap memberikan bantuan hukum kepada dua Jaksa tersangkut kasus dugaan suap yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni dan Jaksa Kejati Jawat Tengah, Fahri Nurmallo.
"Memang sesuai dengan AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga), kalau ada Jaksa yang terkait dengan masalah hukum diberikan pendampingan," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 14 April 2016.
Menurutnya, bantuan hukum kepada jaksa berasal dari internal PJI yaitu Kepala Seksi Intelejen Fauzi Marasabessy dan juga pengacara dari luar internal Kejaksaan.
"Kalau dari PJI ada sementara satu orang. Tapi dia bekerjasama dengan lawyer di luar. Lawyer luar ada empat atau lima," ujarnya.
Bahkan, pendampingan bantuan hukum kepada dua jaksa tersebut sudah berlangsung sudah dalam sepekan.
Tentunya, pendampingan kepada dua Jaksa yang diduga menerima suap terkait kasus suap penanganan perkara kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan tahun 2014 di Kabupaten Subang, Jawa Barat, hingga sampai ke meja persidangan.
"Iya lah, sampai selesai semua. Sampai putus. Kalau perkaranya masuk upaya hukum sampai pengadilan kami juga," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara kasus korupsi Dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya DVR dan FN adalah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang diduga sebagai pihak penerima suap. Kemudian OJS (Bupati Subang), JAK dan LM (istri JAK), selaku pihak pemberi suap. (VIVA.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar