Jumat, 10 Oktober 2014

Ingkar Janji dan Gadai atas Barang yang sudah Digadaikan

PERTANYAAN:

Pertama saya niat nolong teman dengan cara nerima gadai kendaraan. Karena saya percaya kepada teman saya saya menerima 1 unit kendaraan dengan cara gadai. Selang kurang lebih 6 sd 7 bulan kendaraan yang di jaminkan mulanya di pinjem dulu sama teman saya, ternyata ada informasi bahwa kendaraan tersebut milik orang lain yang dititipkan kepada teman saya untuk di rentalkan dan ternyata benar kendaraan tersebut milik orang lain karena saya merasa tertipu dan takut menerima barang hasil kejahatan maka saya membiarkan kendaraan tersebut untuk di kembalikan. Maka saya meminta uang di kembalikan dan terbitlah pernyataan kedua belah pihak yang isinya sanggup mengganti uang yang di pinjam selama 1 bulan dan apabila tidak dikembakikan dalam jangka waktu tersebut maka akan memberikan atau menjaminkan kendaraan yng bersangkutan yang benar milik an. teman saya, dan saya sanggup untuk meneruskan cicilan kendaran tersebut denhan proses oper kredit maka saya menyetujuinya.
Pas 1 bulan saya menagih janji yang tertulis di isi pernyataan ternyata yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan uang tersebut dan yang lebih heran kendaraan yang di janjikan sesuai isi pernyataan sudah digadaikan kepada orang lain dan kendaraan tersebut berada di tangan yang nerima gadai.
Yang saya mau tanyakan saya haraus bertindak apa kedepan apa saya berhak untuk mengambil jaminan tersebut dan kuat apa tidaknay pernyataan kedua belah pihak di atas materai, sebenatnay saya merasa di rugikan dan di permainkan sama teman saya. Tolong bantu jalan yang terbaik kalo di laporkan masuk pidana atau pedata. Intinya kalo sampai masuk ke laporan takutnya uang ga di ganti kendaraan yang di janjikan untuk pengganti tidak kebawa, mungkin harapan terakhir supaya saya tidak rugi harus ngambil kendaraan tersebut, cara yang terbaik yng harus saya tempuh apa saya datang ke orang yang nerima gadai dan jelasin permasalahan nya, apa saya terus memohon kepda teman saya supaya kendaraan tersebut di serahkan ke saya karna harapan terakhir cuma itu. tolong bantu ya

JAWABAN:

Saudari penanya yang kami hormati.
Terima kasih sebelumnya telah berkunjung ke website kami.
Membaca kronologis yang saudari penanya ceritakan, hal tersebut dapat dilakukan langkah hukum, baik secara perdata maupun secara pidana.
A. Secara perdata.
Tentang kekuatan hukum perjanjian bermaterai yang dibuat
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
  2. Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
    Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni:
    • Orang yang belum dewasa.
    Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai berikut:
    (i) Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat pikirannya.
    (ii) Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila telah mencapai umur 16 tahun.
    • Mereka yang berada di bawah pengampuan.
    • Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
    • Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian tertentu.
  3. Mengenai suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu.
  4. Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata tersebut, maka apabila keempat syarat itu terpenuhi, hukumnya perjanjian itu sah. Selanjutnya tentang bentuk surat perjanjiannya. surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu :
1. Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
2. Perjanjian dibawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan diatas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu seperti yang akan dirinci dibawah ini. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang bagaimana, yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar disini bisa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
  2. Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Tentang wanprestasi (ingkar janji)
Apabila ada pihak yang tidak memenuhi perjanjian utang piutang, maka disebut “wanprestasi”. Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Menurut Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
  1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
  2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
  3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
  4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
  1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
  2. Pembatalan perjanjian;
  3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
  4. Membayar biaya perkara, jika perkara sampai dipersidangan.
    Ganti rugi yang dapat dituntut:
    Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243 KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata).
B. Secara pidana
Apa yang dilakukan oleh teman anda tersebut dapat dilaporkan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 378 sd 395.
Rumusan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan adalah perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Unsur-unsur objektif
a. Perbuatan : menggerakkan atau membujuk
b. Yang digerakkan : orang
c. Perbuatan tersebut bertujuan agar:
1) Orang lain menyerahkan suatu benda
2) Orang lain memberi hutang
3) Orang lain menghapuskan piutang
d. Menggerakkan tersebut dengan memakai
1) Nama palsu
2) Tipu muslihat
3) Martabat palsu
4) Rangkaian kebohongan
2. Unsur-unsur subjektif
a. Dengan maksud (met het oogmerk)
b. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
c. Dengan melawan hukum
Jadi, pada dasarnya, saudara dapat menempun 2 langkah tersebut, baik secara perdata maupun pidana dengan melampirkan bukti-bukti seperti surat perjanjian bermaterai tesrebut, dll yang ada hubungannya dengan masalah tersebut. Untuk mendapatkan hak saudara yang telah dirugikan oleh teman saudara tersebut dapat digugat secara perdata dengan menuntut kerugian yang telah saudara alami selama dipermainkan oleh teman saudara tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 1243 KUHPerdata tesrebut.
Selanjutnya apabila digugat secara pidana, maka kendaraan tersebut dapat disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti tindak pidana.
Penyitaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur secara terpisah dalam dua tempat, sebagai besar diatur dalam Bab V, bagian keempat Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 KUHAP dan sebagian kecil diatur dalam Bab XIV mengenai penyitaan tercantum dalam Pasal 1 butir 16 KUHAP, yaitu serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaan benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan.
Dari pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan:
1. Penyitaan termasuk tahap penyidikan karena dikatakan “serangkaian tindakan penyidikan untuk barang bukti dalam proses pidana;
2. Penyitaan bersifat pengambil-alihan penyimpanan di bawah peguasaan penyidik suatu benda milik orang lain;
3. Benda yang disita berupa benda begerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud;
4. Penyitaan itu untuk tujuan kepentingan pembuktian. Di sini terdapat kekurangan sesungguhnya penyitaan seharusnya dapat dilakukan bukan saja untuk kepetingan pembuktian, tetapi juga untuk benda-benda yang dapat dirampas. Hal demikian diatur dalam Pasal 94 Ned, Sv (Hukum Acara Pidana Belanda) (Andi Hamzah, Pengusutan Perkara Melalui Saranan Teknik dan Sarana Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986) hlm. 121.
Demikian jawaban dari kami.
Atas kesalahan dan kekurangannya, kami mohon maaf.
Semoga bermanfaat
Wassalam
(http://konsultasi-hukum-online.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar