Senin, 27 Oktober 2014

Permohonan Praperadilan PT NGK Dikabulkan


Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/10) mengelar sidang praperadilan terkait tindakan penggeledahan dan penyitaan dokumen perusahaan yang dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Pajak Jambi dan Sumbar terhadap PT Niaga Guna Kencana (NGK).
Dalam persidangan praperadilan ini, Majelis Hakim yang diketuai Sutoto mengabulkan permohonan PT Niaga Guna Kencana (NGK).

"Pihak Kanwil Pajak Jambi dan Sumbar diwajibkan untuk mengembalikan dokumen yang telah disita," kata Sutoto saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, pihak termohon (Kanwil Pajak) terbukti menggeledah dan menyita dokumen tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

Terpisah, penasehat hukum PT NGK, Hamonangan Sitanggang mengatakan dokumen diambil Kanwil Pajak sejak 16 Juli 2013 sementara surat permohonan izin peminjaman dokumen baru dikeluarkan pada 8 April 2014.

"Kami sudah melayangkan surat kepada pihak kanwil pajak untuk mengembalikan 25 dus dokumen perusahaan, namun tidak digubris, makanya kami mengajukan praperadilan, karena proses penyitaan dokumen tidak sesuai dengan KUHAP," katanya.

Sidang praperadilan ini sendiri digelar sejak seminggu yang lalu, dan prosesnya setiap hari dilakukan sidang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
(http://www.jambiekspres.co.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar