Sabtu, 09 Juli 2016

JASA HUKUM NON-LITIGASI


  • Jasa Hukum Korporasi : Pendirian Perusahaan,Restrukturisasi, Akuisisi, Penggabungan & Peleburan, Pembubaran & Likuidasi.
  • Jasa Hukum Investasi : Pengurusan perizinan serta penyelesaian masalah-masalah yang berhubungan dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN), maupun penanaman modal asing (PMA).
  • Jasa Hukum Ketenagakerjaan : Pengurusan izin-izin ketenagakerjaan serta penyelesaian masalah-masalah perburuhan, penggunaan tenaga kerja asing, PHK, perundingan bipartit, tripartit, dll.
  • Jasa Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) : Pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual : Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
  • Jasa Hukum Pertanahan : Membantu pendaftaran atau peningkatan hak atas tanah, memberikan nasehat hukum untuk mencegah sengketa pertanahan serta membantu menyelesaikan masalah-masalah yang timbul sehubungan dengan jual-beli, pewarisan, hibah, sewa-menyewa, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar