Senin, 04 Juli 2016

Bantuan Hukum hanya untuk Orang Miskin


Satu lagi putusan MA yang menarik soal bantuan hukum. Dalam putusan MA No 1737 K/PID.SUS/2010, MA menegaskan bahwa ketentuan bantuan hukum sesuai dengan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diberikan kepada orang miskin, meskipun perbuatan orang tersebut diancam dengan pidana 5 tahun lebih. Sayang menurut saya, dalam isu ini mestinya Mahkamah Agung bisa menjelaskan lebih jauh, misalnya apakah kalau yang diatas 15 tahun atau terkena ancaman pidana mati tapi dia tidak termasuk orang miskin masihkah berhak atas bantuan hukum? Atau bisa juga ditarik, apakah si terdakwa diberikan kesempatan yang cukup untuk mencari pembela bagi dirinya sendiri apabila dinyatakan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP hanya diperuntukkan bagi orang miskin?
Berikut ini adalah pertimbangan MAnya
Bahwa sesuai fakta persidangan, Terdakwa tidak dapat diberi bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (1) tersebut, disebabkan karena Terdakwa secara ekonomi termasuk masyarakat yang punya kemampuan dari segi ekonomi / finansial, meskipun Terdakwa telah diancam pidana lima tahun lebih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar